Kepulauan Aru - Pengadilan Negeri (PN)Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, memberikan dukungan penuh terhadap terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi dengan memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonfrensi untuk perkara dari Pengadilan Agama (PA) Tual pada Kamis (28/08/2025).
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Perdata PN Dobo atas perkara cerai talak Nomor 17/Pdt.G/2025/PA.Tul dengan agenda pemeriksaan saksi Penggugat.
Para saksi memberikan keterangannya secara langsung di PN Dobo,sedangkan jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim PA Tual melalui Media Komunikasi Audio Visual.
Baca Juga: PN Tual Gelar Public Campaign ZI, No Korupsi No Gratifikasi
“Proses komunikasi melalui media komunikasi audio visual antara PN Dobo dan PA Tual berjalan dengan baik, sehingga koordinasi antara majelis hakim dan petugas PTIP dapat terlaksana tanpa kendala”, ungkap Ketua PN Dobo, Boxgie Agus Santoso.
Ia menambahkan permohonan bantuan dari PA Tual ini disebabkan karena wilayah Kabupaten Kepulauan Aru masih belum terdapat kantor PA sehingga bantuan diajukan ke PN Dobo.
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan melalui media komunikasi audio visual ini tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Maluku yang dipisahkan oleh lautan dengan jarak yang cukup jauh.
“Hanya dapat ditempuh melalui jalur laut maupun udara. Akses yang sulit tersebut menyebabkan moda transportasi yang tersedia masih terbatas dengan biaya perjalanan yang relatif tinggi”, jelasnya.
Penggunaan teknologi telekonfrensi menjadi solusi yang efektif untuk menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang berperkara.
Penyelenggaraan sidang teleconference ini sejalan dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan PersidanganPerkara perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yang memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk memanfaatkan sarana teknologi informasi dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, ahli, dan pihak yang berpekara.
“Dengan dasar hukum ini, pengadilan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjamin proses pemeriksaan tetap sah, meskipun dilaksanakan secara virtual”, tutup Boxgie Agus Santoso.
Majelis Hakim PA Tual menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh PN Dobo. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Dobo yang telah menyediakan fasilitas teleconference sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar dan efisien”, ujar perwakilan majelis hakim PA Tual pada akhir persidangan.
Baca Juga: Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?
Fasilitasi sidang teleconference ini menjadi bukti nyata komitmen PN Dobo dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memperkuat sinergi antar lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan pemanfaatan teknologi dalam layanan peradilan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memastikan terselenggaranya pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkualitas. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI