Cari Berita

Termohon Beli Objek Tanah dan Bangunan, Eksekusi di PN Bangkalan Berakhir Damai

PN Bangkalan - Dandapala Contributor 2025-11-14 08:30:02
Dok. Ist.

Bangkalan, Jawa Timur - Pemohon dan Termohon dalam Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bkl saling menjabat tangan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bangkalan setelah Pemohon Eksekusi memilih mencabut permohonan eksekusinya pada hari Kamis (13/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Agus Aryananda, selaku Panitera, Mohammad Erfan Arifin, selaku Panitera Muda Perdata, dan  Khalis Rusli, selaku Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bangkalan. Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai berkat Termohon bersedia membeli kembali tanah dan rumahnya dengan harga yang pantas.

Permohonan eksekusi ini berawal dari Pemohon Eksekusi (inisial S) dinyatakan sebagai Pemenang Lelang atas tanah dan bangunan rumah seluas 318 m2 berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 194/10.05/2024-01 tanggal 26 Juli 2024. Namun setelah dinyatakan pemenang lelang, Pemohon Eksekusi justru tidak dapat menikmati obyek tanah dan bangunan rumah tersebut karena Termohon Eksekusi (inisial NH) tetap berdiam di bangunan rumah tersebut dan enggan penyerahan penguasaan obyek lelang kepada Pemohon Eksekusi. 

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif

“Pendaftaran pemohonan eksekusi tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan Eksekusi tanggal 3 Juli 2025. Setelah itu, pemohonan eksekusi mulai didaftar pada kepaniteran Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 17 Juli 2025. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan peneguran (aanmaning) kepada pihak Termohon eksekusi pada tanggal 28 Juli 2025”, tutur Humas PN Bangkalan.

Dikarenakan Termohon eksekusi tetap tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut, akhirnya Pengadilan Negeri Bangkalan melaksanakan Konstatering pada 10 September 2025 yang dihadiri Para Pihak, Sekretaris Kelurahan Bangkalan, Pasi Ops Kodim Bangkalan, Kabag ops Polres Bangkalan, dan Kasi Sengketa Kantor BPN Kabupaten Bangkalan.

“Di sisi lain, Termohon eksekusi juga melakukan perlawan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, Termohon Eksekusi, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangkalan. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan register Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Bkl”, lanjut Humas PN Bangkalan.

Baca Juga: PN Bangkalan Peringati HUT IKAHI Ke-72 dan Tasyakuran Kenaikan Kelas

Berdasarkan informasi dari Humas PN Bangkalan saat ditemui Tim Dandapala, proses mediasi oleh Hakim Mediator Wienda Kresnantyo, Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan bersepakat mengakhiri permasalahan ini dengan cara Termohon Eksekusi akan membeli lagi tanah dan bangunan rumah tersebut. 

“Oleh sebab adanya perdamaian tersebut, Termohon Eksekusi memilih mengakhiri persengketaan dengan mencabut gugatannya. Hal itu juga diikuti sikap Pemohon Eksekusi yang akhirnya mencabut permohonan Eksekusinya,” tutup Humas PN Bangkalan. (Adnan Rosyid Ridho/Intan Hendrawati/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…