Bangkalan – Lanjutan persidangan perkara dugaan pembunuhan Mahasiswi UTM Een Jumianti di Pengadilan Negeri Bangkalan telah sampai pada agenda akhir pemeriksaan. Dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa oleh Penasihat Hukum pada Rabu (21/05/2025). Tahap selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Pada saat agenda pembacaan duplik hari ini, puluhan mahasiswa UTM yang mengatasnamakan Suara Trunojoyo berdatangan ke halaman Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menggelar aksi solidaritas. Banyak spanduk dan poster yang dibentangkan berisi dukungan untuk korban. Aksi ini juga menuntut pihak Pengadilan Negeri Bangkalan agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
“Kami keluarga UTM menuntut kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memutus seadil-adilnya atas apa yang menimpa keluarga kami” ujar salah seorang mahasiswa UTM yang melakukan orasi.
Baca Juga: Antara Antrapologi dan Filosofi Tradisi Carok Di Suku Madura
Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo menginfokan kepada Tim DANDAPALA, bahwa aksi solidaritas ini berjalan dengan kondusif, meski terdapat momen dimana Para pendemo aksi memanas ketika salah seorang perwakilan mahasiswa UTM meminta bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam waktu bersamaan menjadi ketua majelis perkara tersebut. Melihat situasi tersebut PN Bangkalan bertindak tanggap dengan turun menemui massa aksi yang diwakili oleh juru bicara didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Akan tetapi, niat baik itu tidak diterima karena mahasiswa UTM tetap kekeh meminta bertemu Ketua Pengadilan Negeri. Juru bicara menjelaskan kepada masa bahwa pagi ini Ketua Pengadilan Negeri sedang ada kegiatan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya dan persidangan tersebut akan digelar siang ini setelah yang bersangkutan kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan”, ucap humas tersebut.
Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan juga menegaskan kepada Para pendemo dari mahasiswa bahwa pengadilan harus tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dimana hal tersebut disampaikan kepada mahasiswa yang masih menuntut untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. Penjelasan tersebut diamini oleh mahasiswa dengan menutup kegiatan orasi dengan menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi di depan halaman kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.
Setelah penyampaian pernyataan sikap dan aspirasi tersebut, beberapa mahasiswa ikut menyaksikan proses persidangan perkara tersebut. Meski terbatas oleh tempat, mahasiswa ataupun pengunjung lain masih dapat mengikuti proses persidangan melalui layanan streaming yang bisa diakses melalui website resmi PN Bangkalan. Layanan tersebut sebagai bukti bahwa pengadilan telah berkomitmen terhadap memberi pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan menjamin keterbukaan informasi public nantinya ketika putusan akan dibacakan besok.(EES)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI