Cari Berita

Tingkatkan Ketepatan Waktu Sidang, PN Purwakarta Luncurkan Si-AKURAT

PN Purwakarta - Dandapala Contributor 2025-03-14 14:30:34
Ketua PN Purwakarta (Kiri) melakukan ujicoba aplikasi Si-AKURAT

Purwakarta - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan aplikasi "Si-Akurat" atau Sistem Akurasi Waktu Persidangan Tercatat. Aplikasi ini guna meningkatkan ketepatan waktu dalam pelaksanaan persidangan.

Ketua PN Purwakarta, Darma Indo Damanik, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan kepastian jadwal sidang bagi hakim, majelis hakim, dan pencari keadilan.

“Aplikasi Si-Akurat memungkinkan pengelolaan jadwal sidang secara lebih efisien dengan sistem slot yang dapat menghindari tumpang tindih jadwal dan bentrokan ruang sidang,” kata Darma Indo Damanik kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).

Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB Nomor 722/KPN.W11-U7/TI1.1.1/II/2025 pada 10 Februari 2025 serta buku panduan penggunaannya.

“Aplikasi ini mencakup informasi penting seperti nama hakim, pergantian hakim anggota dan panitera pengganti, tanggal dan agenda sidang, nomor perkara, ruang sidang, serta jam mulai dan selesai sidang,” ujarnya.

Sistem otomatis dalam aplikasi ini akan menolak penyimpanan jadwal jika slot waktu dan ruangan sudah terisi, sehingga hakim harus memilih slot lain yang masih tersedia.

Darma Indo Damanik kemudian menegaskan bahwa dengan aplikasi ini, hakim dan majelis hakim bertanggung jawab terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Jika terdapat kendala, informasi penundaan harus disampaikan sebelum persidangan agar dapat dijadwalkan ulang tanpa mengganggu jadwal sidang lainnya.

“Aplikasi Si-Akurat dapat diakses melalui telepon seluler maupun komputer, sehingga hakim dapat dengan mudah mengelola jadwal sidang secara fleksibel,” beber Darma Indo Damanik.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Meskipun masih dalam tahap awal, aplikasi ini berpotensi untuk terus dikembangkan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.

“Selain itu, Si-Akurat memiliki fungsi berbeda dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah diterapkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum