Sragen, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sragen berhasil menerapkan restorative justice dalam Perkara Pidana Nomor 142/Pid.B/2025/PN Sgn. Dalam Perkara tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Majelis Hakim PN Sragen dengan susunan Ketua Majelis Ahmad Yani, dengan Para Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati dan Indra Kusuma Haryanto dengan dibantu Panitera Pengganti Susian Isnayanti kemudian dalam persidangan telah mengupayakan pendekatan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dalam perkara itu.
Terdakwa dengan Saksi Korban pun sepakat berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian tanggal 14 Agustus 2025. Terdakwa juga telah menunjukkan itikad baiknya dengan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Dalam persidangan Korban dalam perkara itu, selain telah memaafkan perbuatan Terdakwa, Korban juga tidak akan menuntut ganti kerugian yang dideritanya.
Berdasarkan surat perdamaian antara Terdakwa dan Korban diketahui Para Pihak telah bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan bahwa pihak pertama (Terdakwa) mengakui kesalahannya dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan dengan telah dibuatnya surat perdamaian ini kedua belah pihak telah bersepakat bahwa permasalahan tersebut telah selesai dan tidak ada dendam antara kedua belah pihak yang berselisih maupun keluarga kedua belah pihak.
Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional
Surat Perdamaian yang telah ditandatangani oleh pihak pertama (Terdakwa) dan pihak kedua (Saksi Korban) ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Akhirnya, kesepakatan perdamaian tersebut telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan pemidanaan terhadap Terdakwa. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI