Cari Berita

Gedung PN Surakarta: Bekas Landraad dan Kini Menjadi Cagar Budaya

administrator - Dandapala Contributor 2025-01-03 20:40:38
Dok. PN Surakarta

Surakarta. Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA khusus terletak di Jalan Slamet Riyadi 290 Sriwedari, Kota Surakarta merupakan bekas Landraad dan Landgrecht yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

“Bangunan PN Surakarta ditetapkan menjadi cagar budaya,” demikian tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya kriteria cagar budaya dalam UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Status sebagai bangunan cagar budaya, ditegaskan kembali dalam surat keterangan benda cagar budaya/situs Nomor 1393/101.SP/BP.3/P-VI/2010. “Tinggalan purbakala yang dilindungi dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, Jawa Tengah (9/6/2010).

Awalnya, bangunan menghadap ke Jalan Dr. Soepomo Nomor 2-4 Surakarta. Terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Landraad dan Landgrecht. Penambahan bangunan pada halaman depan  diantara keduanya, dipergunakan sebagai Pengadilan Tentara.


Dalam sejarahnya, bangunan yang terletak di sebelah selatan, dipergunakan sebagai Landraad/Landgrecht Sragen, Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo di Surakarta. Setelah kemerdekaan, kemudian berubah menjadi Pengadilan Negeri Sragen Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo. Sejak tahun 1966 terpisah menjadi Pengadilan Negeri Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo di daerahnya masing-masing.


Sejak saat itu, gedung PN Surakarta yang tadinya menghadap jalan Dr. Soepomo diubah menjadi menghadap Jalan Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.  Bangunan PN Surakarta yang merupakan bekas Landraad dan merupakan benda cagar budaya tetap kokoh berdiri sampai sekarang. (SEG)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum