Cari Berita

Transparansi Jadi Prioritas, Ketua PT Padang Ungkap Inovasi Layanan Publik

Humas PT Padang - Dandapala Contributor
2026-10-21 19:35:12
Dok. PT Padang

Padang – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, menghadiri uji kepatutan dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Dewan Panelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat. 

Dalam presentasinya yang bertajuk "Pengelolaan Sistem Informasi Publik Terpadu Pada Pengadilan Tinggi Padang", Dr. Budi Santoso memaparkan berbagai capaian, strategi, serta inovasi yang telah direalisasikan oleh Pengadilan Tinggi Padang untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. 

Di hadapan para panelis, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik telah dijadikan salah satu program prioritas utama Pengadilan Tinggi Padang tahun 2026. Hal ini diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penetapan Daftar Informasi Publik (DIP).

Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya

Guna mendukung kelancaran operasional layanan informasi publik, Pengadilan Tinggi Padang juga mengalokasikan alokasi anggaran khusus melalui DIPA T.A. 2026 sebesar Rp 1,7 Milyar,-. Anggaran tersebut mencakup pemeliharaan peralatan pendukung, spanduk/papan informasi, jaringan internet dan lisensi video conference, sewa mesin fotokopi, pemantauan dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan.

Dalam aspek kualitas informasi, Pengadilan Tinggi Padang mencatatkan performa responsif dengan waktu rata-rata pelayanan informasi mencapai 30 menit, jauh lebih cepat dari standar pelayanan maksimal yaitu 60 menit. Selama periode tahun 2026, tercatat sebanyak 43 permohonan informasi telah diproses, dengan fokus utama pada informasi perkara dan putusan serta informasi anggaran dan aset.

Pengadilan Tinggi Padang juga menjalankan layanan informasi berbasis standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Pedoman Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 dan pengelompokan jenis informasi sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.



Inovasi Digital dan Aksesibilitas bagi Disabilitas (Access to Justice)

Pengadilan Tinggi Padang terus berinovasi memanfaatkan teknologi digital terintegrasi, antara lain melalui:

1. Website PPID Tepadu yang ramah disabilitas

2. Aplikasi KPT BERBUDI yang menyediakan fitur e-Cuti, e-Izin & Presensi, Konsultasi Zoom KPT, Yurispedia, Penyumpahan Advokat, hingga Pengaduan & Informasi.

3. Sistem Informasi Layanan Perkara yang terintegrasi dengan SIPP, e-Court, dan e-BERPADU untuk kemudahan akses status perkara, jadwal sidang, dan putusan.

4. Multi-media sosial publikasi seperti Instagram (ptpadang & PPID PT PADANG), YouTube, dan Facebook.

Selain transformasi digital, Pengadilan Tinggi Padang menegaskan komitmennya sebagai pengadilan yang Ramah Disabilitas (Access to Justice) dengan menyediakan petugas khusus layanan disabilitas, sarana form penilaian personal, buku panduan informasi berformat Braille, parkir khusus, alat bantu mobilitas (kursi roda/tongkat), kursi prioritas, serta guiding block di area pelayanan.

Untuk menjaga konsistensi mutu layanan, Pengadilan Tinggi Padang secara berkala melakukan briefing petugas, Bimbingan Teknis (Bimtek) layanan bagi disabilitas, sosialisasi kebijakan, serta monev berkala bersama seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

Sebagai langkah keberlanjutan, disampaikan pula rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang dijadwalkan pada 22–23 Oktober 2026 di Bukittinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas indikator Monev KIP, tantangan, strategi, inovasi, serta sosialisasi KIP Adat Minangkabau.

Baca Juga: Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional

Dalam penutup presentasinya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Budi Santoso menekankan pentingnya keterbukaan dalam penegakan hukum: 

"Keadilan yang sejati tidak akan pernah terwujud di atas pondasi yang tertutup dan gelap. Informasi yang terbuka adalah jembatan utama untuk menghapus ketimpangan dan menegakkan keadilan sosial." (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…