Cari Berita

Tuntas! PN Payakumbuh Berhasil Rampungkan Eksekusi Lahan Di Nagari Andaleh

Amelia Najla Hapsari - Dandapala Contributor 2025-09-24 17:00:48
Dok. Istimewa

Payakumbuh - Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pyh jo 3/Pdt.Eks/2025/PN Pyh pada hari Kamis (19/09/2025), bertempat di Jorong Balik Bukik, Nagari Andaleh, Kecamatan Luwak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang melibatkan Penggugat H. Budiman, dkk melawan Tergugat Basyaruddin alias Basyar, dkk.

“Kepada seluruh Tim, pelaksanaan eksekusi ini harus senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan menjunjung tinggi profesionalitas” ujar Kustrini, Wakil Ketua PN Payukumbuh, dalam arahannya saat membuka proses eksekusi tersebut.

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

Eksekusi dipimpin oleh Arifin (Panitera PN Payakumbuh) sebagai Koordinator Eksekusi, yang didampingi oleh Eliza Fitria (Panitera Muda Perdata PN Payakumbuh) beserta jajaran staff PN Payakumbuh. Eksekusi dihadiri oleh Penggugat tanpa kehadiran Tergugat.

Guna memastikan jalannya eksekusi berjalan aman dan tertib, kegiatan ini mendapat dukungan dan pengamanan penuh dari Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.

Baca Juga: Mahkamah Agung Peduli, Bangun Surau Di Lokasi Bencana Sumatera Barat

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak.” demikian rilis resmi dari PN Payakumbuh.

Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, PN Payakumbuh kembali menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya. (Jatmiko Wirawan/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag