KUHPerdata merupakan salah hukum positif dalam perkara
perdata, di sisi lain masih menyisakan kompleksitas penyelesaian dalam tataran implementasinya
bahwa hukum negara dituntut berdampingan dengan nilai-nilai yang hidup di
masyarakat. Bukan superioritas melainkan saling melengkapi demi terwujudnya
rasa keadilan yang diterima masyarakat. Bagaimana dengan ranah minang yang
sangat kental akan kehidupan masyarakat adatnya? Yang secara Mazhab Sejarah
sudah mengarah pada bangsa, tepatnya jiwa dan bangsa (Volksgeist). Bagaimanakah
menyelaraskan hukum yang tepat dalam menyelesaikan perkara perdata di Ranah
Minang?
A.
Menelusuri
Falsafah Alua Jo Patuik
Hukum yang hidup dalam masyarakat
se-Sumatera Barat menunjukkan adanya pengaruh yang kuat atas entitas hukum adat
Minangkabau dalam menyelesaikan perselisihan di antara kaumnya, sebagai contoh
sengketa waris, yang mana menurut hukum Islam adalah sebuah keharusan ke
Pengadilan Agama, namun karena adanya pakem yang mengharuskannya diselesaikan
secara keadatannya, meskipun dalam praktiknya tidak semua hukum adat dipegang
teguh oleh masyarakat adat setempat termasuk para fungsionaris adatnya.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Beri Bantuan Korban Bencana Di Kabupaten Agam
Baik secara materiil maupun formil, hukum
yang hidup tersebut merupakan entitas yang tak lekang oleh waktu, sehingga
menjadikannya sebagai jiwa bangsa yang secara turun temurun terus hidup dan
terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya, yang pada akhirnya negara
wajib mengakuinya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan putusan
Hakim merupakan akhir dari proses perkara perdata. Hakim selain menunjuk hukum,
tentu harus memberikan jalan keluar. Penyikapan terhadap persengketaan tanah
adat dengan segala kompleksitasnya, meskipun pada prinsipnya menjadi ranah
hukum adat dalam penyelesaiannya, namun oleh karena berlarut-larut apalagi
sampai lintas generasi yang mana masyarakat hukum adatnya saja tidak dapat
mendamaikannya, atas nama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG ESA maka
Pengadilan Negeri yang menyelesaikannya. Meskipun adanya eksepsi kewenangan
peradilan adat, kemudian Penulis korelasikan dengan ketentuan Pasal 161a Ayat
(1) RBg yang menyatakan “bila perkara yang diajukan berkenaan dengan perkara
yang telah diputuskan oleh pengadilan desa, ketua pengadilan harus
memperhatikan putusan itu, teristimewa mengenai alasan-alasan yang digunakan”.
Oleh karena itu,
terhadap perkara yang sudah pernah diselesaikan secara adat melalui Keputusan Kerapatan
Adat Nagari (KAN) namun ternyata belum selesai karena tidak ditindaklanjuti
oleh para pihak, maka untuk selanjutnya pengadilan negaralah, dalam hal ini
Pengadilan Negeri akan memutus sengketa perkara tersebut.
Mencermati penyelesaian
secara Kerapatan Adat Nagari (KAN), maka Penulis menegaskan bahwa proses yang
dilakukan KAN adalah sebatas memediasikan yang hasilnya berupa
rekomendasi/kesimpulan bukan merupakan keputusan. Pemaknaan putusan KAN itu masih
ada upaya hukum melalui pengadilan negara.
Secara adat seharusnya
keputusannya adalah final dan langsung mengikat, mengingat asasnya itu
musyawarah dan mufakat. Namun dalam praktiknya KAN dan Datuknya ikut menjadi
pihak dalam berperkara di pengadilan, demi marwah martabat adat itu sendiri
yang tentu hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat setempat yang harus sejalan
dengan politik hukum peradilan, oleh karenanya demi kepastian akan “ketidak
mampuan” lembaga adat untuk menyelesaikan maka peradilan negara yang harus
menegakkannya.
Ada pula dalam hal
adanya eksepsi kewenangan peradilan agama, harus memperhatikan beberapa dasar
hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Sip/1969 tanggal 12 Februari 1969 yang
berkaidah hukum “harta pencaharian adalah turun/diwariskan kepada anak-anak
bukan kepada kemenakan”, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 407 K/Sip/1972
tanggal 2 September 1972 yang berkaidah hukum “terhadap sengketa tanah
pusaka di antara orang Minangkabau, adat Minangkabau dipakai sebagai hukumnya”,
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 19 K/Sip/1968 tanggal 12 Februari 1969 yang
berkaidah hukum “tentang kedudukan anak terhadap warisan orang tua. Dalam
perkembangan hukum adat Minangkabau sekarang harta kekayaan dibedakan dalam dua
jenis, pertama ialah harta pusaka yang diwariskan kepada kemenakan (milik kaum)
sedangkan kedua ialah harta pencarian yang diwariskan kepada anak-anaknya
sesuai dengan hukum agama Islam (al faraidh), termasuk Hasil Rapat Urang
Ampek Djinih Alam Minangkabau yang diadakan di Bukittinggi tahun 1952 yang
telah menetapkan a. Bahwa harta pusaka tinggi yang telah didapati turun temurun
dari nenek moyang menurut keibuan diturunkan menurut sepanjang adat, dan b. Bahwa
harta pencaharian yang menurut adat bernama harta pusaka rendah diturunkan menurut
syarak. Dengan demikian, sepanjang bukan menyangkut hal tersebut di atas, dan merujuk
Yurisprudensi Putusan MA RI. G/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang sejalan dan
selaras dengan perkara Nomor 287 K/AG/2012 tanggal 12 Juli 2012 yang pada poin
pertimbangan menyatakan “bahwa perkara kewarisan di Pengadilan Agama adalah
murni sengketa di antara para ahli waris” dan “bahwa perkara kewarisan adalah
perkara harta waris di antara para ahli waris. Harta waris yang belum dibagi
kemudian ada ahli waris yang memindah tangankan, maka ahli waris tersebut harus
dihukum dengan mengurangi bagiannya, atau bila sudah dipindah tangankan semua,
maka bukan lagi sengketa waris tetapi sengketa kepemilikan (yang menjadi
wewenang Pengadilan Negeri) sengketa waris di Pengadilan Agama tidak melibatkan
pihak di luar ahli waris”, maka sengketa tersebut menjadi kewenangan
peradilan agama.
Dalam adat dikenal namanya
raso jo paeseo, yaitu membiasakan mempertajam rasa kemanusiaan atau hati
nurani yang luhur dalam kehidupan sehari-hari berlandaskan budi yang baik
sesuai alur dan patut (alua jo patuik). Sungguhpun dalam memutus suatu
perkara adanya pertentangan antara hukum dan keadilan, maka ikutilah rasa
keadilan itu. Konkretnya adalah tidak sekadar kebenaran formal melainkan
kebenaran materiil dalam melakukan setiap penilaian terhadap alat bukti yang
diajukan para pihak.
Alua
jo patuik diartikan kesesuaian sesuatu berdasarkan
kelaziman, prosedur adat, dan terletak pada tempatnya. Dideskripsikan Alua
jo Patuik ini menjadi landasan utama dalam mengharmonisasikan penyelesaian
perkara tanah adat di Ranah Minang. Asas alua jo patuik sejatinya
merupakan perpaduan antara Kepastian prosedural (procedural justice),
dan Keadilan substantif (substantive justice). Dalam praktik adat,
penyelesaian sengketa tidak semata-mata berorientasi pada menang dan kalah,
tetapi pada terciptanya kembali keseimbangan sosial (social equilibrium).
Hal ini berbeda dengan karakter litigasi modern yang cenderung adversarial.
Penyelesaian sengketa
tanah adat (ulayat) dalam masyarakat hukum adat Minangkabau memiliki
karakteristik tersendiri. Mulai dari falsafah penyelesaiannya sampai pada
pembuktian penguasaan dan kepemilikannya yang lebih bersifat “warih bajawek”.
Dalam arti kata,
pembuktian penguasaan dan kepemilikannya lebih bersifat pada penguasaan dan
pengakuan para pihak yang bersepadan dengan obyek sengketa dimaksud. Masyarakat
adat tidak mengenal sistem pembuktian berupa “surat”, namun pembuktian lebih
pada keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dengan demikian
ketentuan Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata dapat
dipedomani sepanjang tidak menyangkut alat bukti surat.
Adaik
di ateh tumbuah, pusako di ateh tampaik (Adat
di atas tumbuh, pusaka di atas tempat), artinya bila seseorang yang akan
membicarakan urusan adat sebuah nagari, haruslah lebih dulu mengetahui tempat
tumbuh adat itu, karena walaupun hakikatnya adat itu sama, tetapi tempat
kedudukannya berlain-lain (tidak sama).
Lain lubuk lain
belalang, lain kolam lain ikan, lain nagari lain pula adatnya. Suatu petatah
petitih “adaik salingka nagari” (adat selingkar nagari), artinya
ketentuan adat itu hanya berlaku masing-masing nagari, karena itu ketentuan
adat sering kali berbeda untuk nagari dan kampung yang berlainan (tidak sama),
atau Adaik sapanjang jalan, cupak sapanjang batuang (adat sepanjang
jalan, cupak sepanjang betung) artinya setiap nagari, kampung atau tugas
memiliki ketentuan dan adat sendiri-sendiri.
Setiap orang haruslah
menghormati ketentuan adat yang berlaku pada suatu nagari atau kampung, yang
mungkin saja berbeda dengan kebiasaan yang berlaku dengan yang di tempatnya
sendiri. Tentu hal tersebut sepanjang sesuai dengan keselarasannya. Perbedaan adat
tersebut menjadi suatu hulu yang dapat menjadi persengketaan jika tatanan
masyarakat adatnya sudah tidak lagi mempertahankannya atau di antara generasi
pemangku adat sekarang dengan generasi pemangku adat terdahulunya saling
bertentangan khususnya masalah tanah ulayat, sehingga akhirnya bermuara ke
pengadilan.
Hal tersebut akan diuji
melalui pendekatan tambo adat Minangkabau, hal mana salingka adat nagari
tersebut sesuai tidaknya dengan ketetapan Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt.
Ketumanggungan maupun kesepakatan adatnya.
Oleh karena itu, tiada penyakit tanpa obat, lain sakit lain pula yang
diobati. Penulis menyajikan alternatif solusi terhadap kompleksitas
persengketaan tanah adat di Ranah Minang, jangan sampai pokok perkaranya apa
namun putusannya sama sekali tidak menjawab perkembangan masyarakat adatnya.
Penerapan asas alua
jo patuik dapat dipertimbangkan dalam putusan Hakim termasuk membijaksanai
hukum acara yang tidak serta merta hukum acara perdata diberlakukan secara
ketat, melainkan tetap mengadopsi hukum yang hidup di dalam masyarakat,
misalnya terkait penilaian bukti surat, kekuatan bukti saksi bahkan proses
musyawarah adat di lembaga adat setempat.
B. Tantangan
Membumikan Asas Alua Jo Patuik
Adanya dominasi
positivisme hukum menitikberatkan pada pembuktian formal dan legalitas
normatif. Ruang bagi nilai adat sering kali terbatas apabila tidak tertulis
secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian perubahan sosial
dan modernisasi menyebabkan sebagian generasi muda kurang memahami mekanisme
penyelesaian sengketa adat. Peran ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari di
beberapa daerah juga mulai melemah (melemahnya otoritas lembaga adat), serta
penguatan keadatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata
Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
C. Strategi
membumikan Asas Alua Jo Patuik
Adanya integrasi dalam mediasi peradilan
yang melibatkan fungsionaris/lembaga adat setempat, lalu adanya penguatan peran
lembaga adat termasuk pendidikan hukum berbasis kearifan lokal serta memberikan
bimbingan teknis kepada Hakim yang bertugas di ranah Minang baik pengetahuan,
kompetensinya, termasuk hidup berdampingan dengan masyarakat hukum adat
setempat supaya menghayati dan mempertajam raso jo paeseo untuk bekal
pertimbangan hukum dalam putusannya.
Saran
Pengadilan
Tinggi setempat bekerja sama dengan Lembaga Adat Kerapatan Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Teknis Yudisial/Bimbingan Teknis
secara berkala termasuk adanya kurikulum sertifikasi
Hakim Adat atau Sertifikasi Hakim Tanah berbasis alua jo patuik. (ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf, Hilman
Maulana. 2024. Alua Jo Patuik Penyelesaian Perkara Tanah Adat di Ranah Pasaman Barat,
Jakarta: Litera Divisi Prenada Media Grup.
Paton. G. W. 1951. A
Text Book of Jurisprudence. Edisi Ke-2, London: Oxfort University press.
Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang
Hidup Dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197. Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 7152
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI