Cari Berita

Tusuk Paman Berujung Meninggal, Keponakan Dipenjara 15 Tahun Di PN Kuningan

Humas PN Kuningan - Dandapala Contributor 2025-10-29 18:00:48
Dok. PN Kuningan

Kuningan, Jawa Barat — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju, pelaku pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Sarmedi, warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. 

Putusan yang dibacakan pada Rabu (29/10/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adri sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto, menyatakan Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 15 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Baca Juga: PN Kuningan Berhasil Damaikan BRI-Nasabah Terkait Utang Rp 18 Jutaan

Perkara ini berawal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban, yang kerap melontarkan ucapan-ucapan ejekan dan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak dihargai oleh korban, yang juga merupakan pamannya sekaligus tetangganya. 

Didorong oleh perasaan dendam tersebut, Terdakwa kemudian mengasah sebilah golok hingga tajam, lalu mendatangi rumah korban dan menusukkan golok tersebut ke arah perut Sarmedi. Akibat luka tusukan itu, korban mengalami luka terbuka serius pada bagian usus dua belas jari dan lambung, hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan yang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. 

“Terdakwa menyiapkan golok sejak hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara menggurinda dan mengasahnya sehingga runcing, kemudian Terdakwa menajamkan 1 (satu) bilah golok tersebut dengan menggunakan asahan sampai dengan pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 17.50 WIB, yang diakui Terdakwa bertujuan untuk menusukkan golok tersebut pada Sarmedi, sampai akhirnya pada pukul 18.00 WIB, Terdakwa menusukkan golok ke perut Sarmedi, oleh karena itu menurut Majelis Hakim Terdakwa telah melakukan persiapan yang cukup dan sepatutnya telah ada waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Pada pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menilai perbuatan Terdakwa bukan direncanakan terlebih dahulu, dan tidak berniat membunuh namun hanya untuk menimbulkan rasa sakit pada korban. Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut. Rangkaian tindakan terdakwa yang mengasah senjata, menutupi wajah, dan mendatangi korban dinilai menunjukkan adanya niat serta perencanaan matang.

Baca Juga: Tok! PN Lahat Sumsel Vonis Mati Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba

Majelis Hakim menegaskan keadaan memberatkan bagi Terdakwa adalah Terdakwa memiliki hubungan dekat dengan korban, dan pernah dipidana sebelumnya. Untuk keadaan yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dipersidangan, menyesali perbuatannya serta telah ada santunan yang diberikan kepada keluarga korban.

Usai mendengar putusan, terdakwa tampak menangis dan terisak di ruang sidang. Baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…