Cari Berita

PN Kuningan Berhasil Damaikan BRI-Nasabah Terkait Utang Rp 18 Jutaan

Tim Humas PN Kuningan - Dandapala Contributor 2025-09-09 11:55:20
Ilustrasi (dok.dandapala)

Kuningan- Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat (Jabar) berhasil mendamaikan para pihak dalam Gugatan Sederhana. Hal itu terkait dengan perkara wanprestasi perjanjian kredit pada Kamis lalu (4/09/2025). 

Pihak dalam perkara ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Kuningan sebagai Penggugat melawan A Momon dan Icih Kurniasih sebagai Tergugat I dan Tergugat II. 

Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kuningan dengan nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Kng pada tanggal 13 Agustus 2025. Perdamaian ini dapat terjadi karena pihak Tergugat sudah melakukan pembayaran sebagian kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp15.750.000 sehingga Penggugat dapat merestrukturisasi utang Tergugat. 

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Ke depannya Tergugat harus membayar utangnya kepada Penggugat setiap bulannya dengan jumlah Rp 2.924.462 selama 60 bulan. 

Baca Juga: PN Jakpus Vonis Eks Pegawai BRI Selama 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Rp 17,2 M

Di dalam persidangan, Penggugat dan Tergugat saling berjabat tangan tanda berakhirnya perkara dengan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Hakim tunggal Catur Alfath Satriya pada tanggal 4 September 2025

Di dalam persidangan, Hakim selalu menjelaskan pentingnya penyelesaian sengketa dengan damai dan mendorong para pihak untuk berdamai. Penyelesaian sengketa secara damai pada prinsipnya merupakan salah satu upaya yang senantiasa dilakukan oleh pengadilan dalam menegakan keadilan di bumi pertiwi (cas/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI