Cari Berita

Usia Jadi Acuan, PN Soasio Jatuhkan Tindakan Perawatan di LPKS bagi Anak Pelaku

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-06 17:15:50
Dok. PN Soasio

Tidore Kepulauan, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, menjatuhkan tindakan perawatan selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Wasana Bahagia Ternate kepada seorang anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sos itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (29/9/2026) oleh Hakim Christopher Surya Salim, S.H., M.H.

Putusan ini menarik karena hakim menjadikan usia Anak pada saat melakukan tindak pidana, bukan usia saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, sebagai acuan dalam menentukan jenis sanksi. Perkara bermula dari dua kali pencurian pada November 2025 di sebuah rumah di Kota Tidore Kepulauan, salah satunya pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIT. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada malam hari Anak masuk melalui jendela kamar di bagian belakang rumah, membuka lemari menggunakan gunting yang ada di kamar tersebut, lalu mengambil celengan berisi uang. Dari dua kejadian itu, tujuh celengan diambil dengan kerugian yang diperkirakan sekitar Rp20 juta. Sisa uang sebesar Rp9.811.000 disita sebagai barang bukti dan diperintahkan dikembalikan kepada korban.

Penuntut Umum mendakwa Anak dengan dakwaan tunggal Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menuntut pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun di LPKS Sentra Wasana Bahagia Ternate. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat Anak lahir pada 13 Juni 2012 sehingga masih berusia 13 tahun saat peristiwa terjadi. Hakim juga mencatat berkas perkara penyidik telah ada sejak 12 Januari 2026, tetapi perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada 16 September 2026, ketika Anak telah berusia 14 tahun.

Baca Juga: Kalao Kadara : Tempuh Laut dan Darat Menuju Zitting Plaats

Menurut hakim, lamanya pelimpahan tersebut justru merugikan Anak. Hakim menegaskan tidak mempersoalkan alasan lamanya pelimpahan dan tidak menyalahkan pihak mana pun, melainkan berpijak pada kepentingan terbaik bagi Anak serta kewajiban mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Hakim kemudian merujuk Pasal 20 UU SPPA, yang mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana sebelum genap berumur 18 tahun tetap diajukan ke sidang anak meskipun telah melampaui umur tersebut, sepanjang belum mencapai 21 tahun. Dari ketentuan itu, hakim menyimpulkan bahwa acuan usia dalam sistem peradilan pidana anak adalah usia saat tindak pidana dilakukan, sedangkan pelimpahan berkas antarinstansi merupakan rangkaian proses administrasi. Hakim juga berpegang pada ketentuan bahwa apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Baca Juga: Jabat Erat Penggugat vs Tergugat Usai Mediasi Berhasil di PN Soasio

Dengan berpedoman pada Pasal 69 ayat (2) UU SPPA, yang menyatakan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memilih menjatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU SPPA. Pilihan itu sejalan dengan rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas) Pembimbing Kemasyarakatan. Karena di wilayah hukum PN Soasio tidak terdapat LPKS bagi anak, hakim menetapkan tindakan perawatan dijalani di LPKS Sentra Wasana Bahagia Ternate sebagai lembaga terdekat.

Hakim menilai pendekatan yang bersifat pembalasan tidak adil diterapkan dalam perkara ini. Menurut hakim, yang tepat adalah pendekatan edukatif yang tidak hanya ditujukan kepada Anak, tetapi juga kepada keluarganya agar lebih memperhatikan aspek spiritualitas, psikologis, dan pendidikan Anak. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Anak telah merugikan korban. Adapun keadaan yang meringankan, korban telah memaafkan perbuatan Anak, Anak belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…