Tidore Kepulauan - Kalao Kadara istilah yang menjadi petunjuk arah bagi penduduk wilayah Provinsi Maluku Utara, yang artinya ke arah laut dan ke arah darat (ke arah gunung).
Istilah ini juga menggambarkan perjalanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, saat menjalankan Zitting Plaats di Halmahera Timur.
Pada Selasa (05/08/2025) sampai dengan Kamis (07/08/2025), Ketua PN Soasio, Asma Fandun, bersama Hakim-Hakim dan Pegawai PN Soasio melaksanakan Zitting Plaats di Kantor Desa Bumi Restu, Subaim Halmahera Timur.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
“Perjalanan dari PN Soasio menuju Subaim harus menempuh perjalanan laut selama 45 menit dari pulau Tidore menuju Sofifi yang berada di pulau Halmahera”, ucap Asma.
Lebih lanjut ia menambahkan setelah sampai di Sofifi, Tim PN Soasio harus menempuh perjalanan darat dari Sofifi kurang lebih sekitar 4 jam untuk sampai di daerah Subaim Halmahera Timur.
Sidang perkara pidana yang dilaksanakan hari itu sebanyak 16 perkara pidana, di mana 11 diantaranya adalah perkara yang berhubungan dengan masyarakat adat yang menarik perhatian publik di Maluku Utara.
Baca Juga: Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil
“Kondisi jarak Rutan dengan Kantor Desa Bumi Restu cukup jauh, sehingga beberapa perkara yang terhalang jarak sidangnya dilaksanakan secara elektronik”, ungkap Asma.
Mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, PN Soasio memberikan pelayanan maksimal untuk para pencari keadilan. Sebagaimana tujuan dari Zitting Plaats juga adalah meningkatkan akses terhadap keadilan. Meskipun menempuh jalur laut dan darat PN Soasio tetap berkomitmen untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI