Cari Berita

Jabat Erat Penggugat vs Tergugat Usai Mediasi Berhasil di PN Soasio

Humas PN Soasio - Dandapala Contributor 2025-10-07 08:30:41
dok.pn soasio

Halmahera – Pengadilan Negeri (PN) Soasio berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Sos pada Senin (06/10). Hal menarik yang perlu disoroti yakni peran Panitera Muda (Panmud) Pidana, Jones Vico Paays, selaku mediator non-hakim bersertifikat yang berhasil menengahi sengketa wanprestasi senilai Rp350 juta melalui mediasi.

Perkara ini bermula ketika Hermawan membeli sebidang tanah kavling seluas 1000m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Waekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara senilai Rp350 juta dari Velik Viki Boy. Kemudian setelah Hermawan melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, Velik tak kunjung menyerahkan dokumen administrasi pertanahan yang dijanjikan sehingga Hermawan mengajukan gugatan ke PN Soasio.

Para pihak menghadiri pertemuan mediasi dengan itikad baik dan memiliki tujuan akhir yang sama yakni: penyelesaian secara kekeluargaan. Sebagai mediator non-hakim, peran saya menjembatani para pihak dalam menyatakan keinginannya serta mewujudkannya dalam kesepakatan perdamaian, ujar Jones dalam rilisnya kepada Dandapala.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Sebelum sidang perkara ini digelar di PN Soasio, Hermawan sudah terlebih dahulu meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat untuk menyelenggarakan forum mediasi. Namun, undangan dari pihak kepolisian tersebut tidak diindahkan oleh Velik.

Setelah mendengar penjelasan dari Tergugat, diketahui bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tersebut memiliki masalah administrasi, terlebih lagi tanah tersebut bukan milik Tergugat. Sebagai mediator kami menghimbau agar Tergugat dapat mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sehingga perkara bisa selesai di tahap mediasi, tambah Jones.

Proses mediasi yang bermula sejak akhir Agustus berbuah manis dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian pada Senin (29/09) di ruang mediasi PN Soasio. Kemudian, kesepakatan perdamaian tersebut dikukuhkan dalam akta perdamaian dalam sidang yang dipimpin oleh Jokha Gideon Wibawa Purba selaku hakim ketua serta Fardi Prabowo Jati dan Pandu Dewanata selaku hakim anggota.

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

Kami sangat mengapresiasi peran hakim non-mediator dalam perkara ini yang juga sekaligus memiliki peran ganda sebagai panitera muda pidana. Keberhasilan mediasi ini merupakan komitmen PN Soasio untuk mengedepankan perdamaian bagi para pihak, ujar Jokha.

Jabat tangan antara para pihak di hadapan majelis hakim sekaligus menjadi penanda perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup. (William Edward Sibarani/SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI