Cari Berita

Vonis Korupsi Dana BOS, Hakim: Pengembalian Kerugian Bukan Penghapus Pidana

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-13 13:15:41
Dok. Ist

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Terdakwa Julpikar Adi Candra, mantan manajer bantuan operasional sekolah dinas Pendidikan kabupaten labuhan batuselatan terkait dengan korupsi pembuatan plang sekolah tahun 2024 dari anggaran BOS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta.

Dalam fakta dipersidangan, peran dari Terdakwa yaitu mengarahkan sekolah memasukkan kegiatan Plang Sekolah Ramah Anak ke dalam RKAS, menentukan atau mengarahkan nilai penganggaran sejumlah Rp1.400.000, mencari dan menghubungkan penyedia, menyepakati harga Rp700.000 dengan Muhammad Iqbal, menyerahkan data sekolah kepada Muhammad Iqbal, kemudian meminta bagian uang dari hasil pembayaran sekolah dan Terdakwa menerima uang dari Muhammad Iqbal sejumlah Rp81.250.000.

Berdasarkan Ahli Pantas Purba selaku auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, total kerugian sejumlah Rp113.700.000,(seratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/721/Irsus/It.Kab/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

Dalam persidangan tersebut, diketahui fakta bahwa kerugian keuangan negara sejumlah Rp113.700.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) telah dikembalikan oleh Terdakwa dan diterima oleh negara melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Terhadap pengembalian uang tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pengembalian uang tersebut merupakan fakta hukum mengenai pemulihan kerugian, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah fakta bahwa pada saat Dana BOS dibayarkan dan digunakan berdasarkan mekanisme yang menyimpang tersebut telah terjadi kekurangan keuangan negara yang telah dihitung oleh auditor. 

Dengan kata lain, Majelis hakim berpendapat pengembalian tersebut memulihkan keadaan keuangan negara, tetapi pendapat tersebut tidak menggugurkan fakta historis mengenai telah terjadinya kerugian sebelum dilakukan pengembalian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat “terhadap pengembalian oleh terdakwa tersebut tidak menjadikan pengembalian tersebut sebagai alasan untuk menyatakan bahwa tindak pidana tidak pernah terjadi, karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, tindak pidana telah sempurna ketika unsur-unsurnya terpenuhi dan kerugian negara telah terjadi, namun demikian, dalam tahap pemidanaan, tindakan Terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara merupakan keadaan konkret yang patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, karena akibat finansial terhadap negara telah dipulihkan.” Bunyi Pertimbangan Putusan tersebut.

Baca Juga: Ructritt dan Tatiger Reue, Alasan Penghapus Penuntutan dalam KUHP Baru

“Dengan demikian terdapat perbedaan yang mendasar antara pengembalian kerugian sebagai penghapus tindak pidana, yang tidak demikian halnya dengan pengembalian kerugian sebagai faktor yang relevan dalam menentukan berat ringannya pidana, yang justru patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.” Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim pemeriksa perkara yang dipimpin oleh M. Nazir selaku hakim ketua dan didampingi oleh Hendra Hutabarat dan Sontiaan Siahaan selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta kepada Terdakwa juga Menetapkan uang sejumlah Rp113.700.000 (seratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dititipkan Terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti, sebagaimana putusan yang dibacakan terbuka untuk umum pada hari Senin (5/10). (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…