Muncul wacana redefinisi korupsi untuk menyelaraskan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Klaimnya, UNCAC mendefinisikan korupsi sebagai bribery (penyuapan), tanpa membahas kerugian negara. Benarkah?
Pada dasarnya UNCAC tidak menetapkan definisi umum korupsi. Pasal 2-nya juga tidak memuat definisi tentang itu, tetapi UNCAC merumuskan berbagai perbuatan koruptif serta langkah pencegahan dan penindakannya.
UNCAC dan Korelasinya dengan Hukum Pidana di Indonesia
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Untuk memahami ruang lingkup UNCAC, perlu dicermati Pasal 3 ayat (2) UNCAC, yang menyatakan tindak pidana dalam UNCAC tidak harus menimbulkan kerugian atau kerusakan pada kekayaan negara, kecuali ditentukan lain. Ini menunjukkan bahwa kerugian negara tidak harus menjadi unsur utama setiap tindak pidana UNCAC, namun, UNCAC tidak melarang unsur itu dalam hukum nasional. Pasal 65 ayat (2) UNCAC justru membolehkan penerapan yang lebih tegas untuk memberantas korupsi. Bila Indonesia memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi sebagai bentuk ketegasan memerangi korupsi, hal itu tidak dengan sendirinya bertentangan dengan UNCAC.
Sebenarnya korupsi dalam pengaturan UNCAC mencakup penyuapan (Pasal 15), penggelapan aset (Pasal 17), penyalahgunaan pengaruh dan jabatan (Pasal 18 dan 19), memperkaya diri secara tidak sah (Pasal 20), serta pencucian uang (Pasal 23). Dengan demikian, bribery hanya salah satu bentuk korupsi.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Ratifikasi mengikat, tetapi tidak otomatis menjadikan setiap ketentuan konvensi sebagai rumusan delik untuk memidana. Asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP Nasional menuntut perumusan jelas atas perbuatan terlarang dan ancaman pidana. UNCAC sendiri tidak membantah hal itu, terlihat dari Pasal 30 ayat (9) UNCAC yang justru menyerahkan rumusan delik, pembelaan, penuntutan, dan pemidanaan korupsi kepada hukum nasional.
Sebelum meratifikasi UNCAC, Indonesia telah mengatur korupsi melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hanya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mensyaratkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan tidak memuat unsur itu. Sebenarnya Indonesia sejalan dengan UNCAC yang tidak membatasi bribery sebagai korupsi.
Pengaturan dalam UU Tipikor itu masih dibawa ke dalam KUHP Nasional. Pasal 603, pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Di sini harus dibuktikan perbuatan dan kerugian tersebut.
Pasal 604 KUHP, pengganti Pasal 3 UU Tipikor, mengatur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Tujuan, penyalahgunaan, dan akibatnya harus dibuktikan. Pasal 605 dan 606 KUHP juga mengatur tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap (bribery), namun kerugian negara tidak menjadi unsur delik.
Kerugian negara menjadi unsur eksplisit Pasal 603 dan 604 KUHP, bukan setiap delik korupsi. Penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan memiliki unsur sendiri, sehingga kerugian negara tidak menggantikan kewajiban membuktikan unsur delik yang didakwakan. Dengan demikian, kerugian negara adalah unsur beberapa delik, tetapi bukan satu-satunya bentuk korupsi; ketiadaannya tidak otomatis berarti tiada tindak pidana.
Redefinisi Tindak Pidana Korupsi: Antara Kepentingan Bisnis dan Kepentingan Publik
Sebelum wacana redefinisi tindak pidana korupsi mengemuka, pembahasan tataran tindak pidana korupsi sudah pernah dilakukan di Indonesia. Perubahan penting dalam hukum korupsi Indonesia berawal dari Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebelumnya memuat frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Frasa itu menjadikan rumusan dipahami sebagai delik formil; berfokus pada perbuatan dan potensi kerugian meskipun kerugian nyata belum terjadi.
MK menyatakan kata “dapat” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sehingga kerugian nyata negara harus dibuktikan, bukan sekadar kemungkinan. Kedua Pasal itu pun beralih dari delik formil ke materil: delik formil selesai saat perbuatan terlarang dilakukan, sedangkan delik materil mensyaratkan akibat terlarang. Pasal 603 dan 604 KUHP tetap memuat unsur kerugian negara ini.
Wacana redefinisi seolah mengulang perdebatan sebelum Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan itu menegaskan kerugian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (kini Pasal 603 dan 604 KUHP) harus nyata. Mengabaikan tafsir MK berisiko mengurangi kepastian hukum. Kalau energi yang dialokasikan adalah sekadar membahas kembali hal yang secara tegas ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi, rasanya hal demikian adalah kesia-siaan. Pun, hukum tidak berbuat sia-sia dan tidak pernah memerintahkan sesuatu secara sia-sia (lex nil facit frustra, nil jubet frustra).
Dampak perubahan bergantung pada rumusan pengganti. Penghapusan unsur kerugian negara dengan unsur yang lebih luas dapat memperlebar pembuktian. Sebaliknya, pembatasan korupsi pada penyuapan mungkin mengecualikan perbuatan lain yang merugikan publik, kecuali memenuhi delik lain.
Wacana ini dikaitkan pula dengan kekhawatiran pengelola BUMN “enggan” mengambil keputusan bisnis berisiko. Padahal, kerugian investasi tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Wacana ini seolah mengharuskan pilihan antara kepentingan bisnis dan negara.
Apakah kepentingan publik harus dikorbankan demi tujuan bisnis?
Persoalan hukum yang sebenarnya bukan memilih antara melindungi kegiatan bisnis atau keuangan negara. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila penegakan hukum membedakan risiko bisnis yang wajar, dengan penyalahgunaan kewenangan, suap, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Kerugian dapat menjadi fakta penting dalam pemeriksaan, tetapi pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan unsur delik yang didakwakan dan bukti yang mendukungnya. Sejatinya, penghapusan kata “dapat” oleh MK dan perumusan Pasal 603 dan 604 KUHP, menegaskan kembali perlindungan aktivitas usaha itu sendiri, karena potensi kriminalisasi dapat diminimalisir dengan adanya pembuktian nyata tentang kerugian negara. Juga masih perlu dibuktikan unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan.
Dari wacana itu muncul klarifikasi bahwa penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3, tetapi memperjelas pembuktian, memperluas delik, serta melindungi keputusan bisnis beriktikad baik dan sesuai prosedur melalui business judgment rule. Apabila orientasinya adalah menemukan titik tengah antara kepentingan bisnis dan negara, maka rekonstruksi delik sebaiknya terletak pada ketepatan batas pertanggungjawaban, bukan penghapusan salah satu kepentingan. Keputusan bisnis yang dibuat sah, dengan pertimbangan yang wajar dan tanpa tujuan melawan hukum, perlu dibedakan dari keputusan demi memperoleh keuntungan secara tidak sah atau merugikan negara melalui penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, label “risiko bisnis” tidak semestinya otomatis melindungi apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
Tantangan redefinisi korupsi ialah merumuskan batas itu secara jelas agar penegakan hukum tidak mengkriminalisasi kerugian usaha, tetapi tetap efektif menindak korupsi dan melindungi keuangan negara.
Penutup
Secara hukum, UNCAC tidak membatasi korupsi pada penyuapan dan tidak menetapkan satu definisi umum korupsi. Konvensi itu juga tidak mensyaratkan kerugian negara sebagai unsur setiap delik. Namun, UNCAC tidak melarang Indonesia mempertahankan delik yang mensyaratkan kerugian negara.
Baca Juga: Hulu ke Hilir: Uji Administratif Penyalahgunaan Kewenangan, Batas Pidana & Business Judgment
Penyelarasan dengan UNCAC bukan pilihan penghapusan kerugian negara atau penegasan penyuapan. Pembaruan justru ditujukan mengakomodasi UNCAC yang belum diatur di Indonesia, serta membedakan tindak pidana dari keputusan bisnis sah, namun regulator juga dapat mengatur delik yang belum tercakup dalam UNCAC karena Pasal 65 ayat (2) UNCAC membuka ruang bagi langkah nasional yang lebih tegas.
Daftar Rujukan
- “Luhut Usulkan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi” sumber: (https://www.youtube.com/watch?v=4gBzsd6UyeU)
- “Ketua DEN: Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan, Penyempurnaan UU Tipikor Perjelas Pembuktian dan Perluas Jangkauan Delik Korupsi” sumber: https://dewanekonomi.go.id/en/informations/ketua-den-kerugian-negara-tetap-dipertanggungjawabkan-penyempurnaan-uu-tipikor-perjelas-pembuktian-dan-perluas-jangkauan-delik-korupsi
- Naskah Resmi UNCAC (teks bahasa Inggris).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
- Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI