Jakarta— Wajah narasumber yang tampil di layar mendadak berganti menjadi wajah Darmoko Yuti Witanto, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis Peradilan). Pergantian itu bukan gangguan teknis, melainkan demonstrasi yang diperagakan Brigjen TNI J.O. Sembiring, S.H., S.E., M.M., Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, untuk menunjukkan sejauh mana kemajuan teknologi siber saat ini.
Peragaan tersebut berlangsung ketika narasumber membahas bahaya Deepfake dalam Materi 9 Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1 yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung. Materi bertajuk "Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital" itu didampingi Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
Materi hari ini memuat studi kasus penipuan dengan deepfake waktu nyata. Seorang pegawai keuangan perusahaan di Hong Kong mentransfer dana sekitar US$25 juta setelah mengikuti konferensi video. Seluruh peserta rapat itu, termasuk pejabat keuangan senior yang memberi perintah, ternyata merupakan rekayasa deepfake.
Baca Juga: Deepfake Dilema: Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence
Di dalam negeri, bahan paparan mencatat perkara deepfake yang mencatut Presiden Prabowo dan Sri Mulyani untuk menawarkan bantuan pemerintah palsu dengan meminta biaya administrasi. Modus itu menjerat sekitar 100 korban di 20 provinsi dengan keuntungan sekitar Rp65 juta. Dua pelaku ditangkap Bareskrim pada Februari 2025 dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada April 2025.
Skala ancaman siber juga tergambar dari data yang ditampilkan dengan merujuk BSSN dan Satsiber TNI. Total trafik anomali serangan siber di Indonesia tercatat 330,5 juta pada 2024, melonjak menjadi 5,5 miliar pada 2025, dan mencapai 2,1 miliar pada Januari–Juni 2026. Malware disebut menempati peringkat pertama dengan porsi 85,62 persen.
Narasumber menekankan bahwa informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah sebagai perluasan alat bukti menurut Pasal 5 UU ITE. Namun, keabsahannya bertumpu pada tiga syarat: integritas data, otentisitas sumber, dan rantai penjagaan bukti (chain of custody) yang terdokumentasi sejak penyitaan hingga persidangan. Untuk bukti yang dihasilkan atau direkayasa AI, pengujian perlu mencakup audit forensik digital, metadata perangkat, jejak algoritma, serta keterangan ahli.
Paparan juga menegaskan bahwa AI bukan subjek hukum menurut hukum positif Indonesia. AI tidak memiliki kehendak hukum dan tidak dapat memenuhi unsur kesalahan. Karena itu, pertanggungjawaban pidana maupun perdata ditelusuri kepada manusia atau korporasi yang mengendalikan, memerintahkan, atau menggunakannya. Pemberian status subjek hukum kepada AI, seperti kewarganegaraan simbolis robot Sophia di Arab Saudi pada 2017, dinilai berisiko menjadi tameng (liability shield) bagi pengembang untuk menghindari tanggung jawab.
Dalam menangani perkara deepfake, hakim diingatkan pada asas legalitas. Penafsiran ekstensif diperbolehkan, tetapi analogi dilarang dalam hukum pidana, sebagaimana juga ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Deepfake tidak tepat dikonstruksikan sebagai pemalsuan surat fisik bila tidak ada dokumen asli yang dipalsukan. Penanganannya menggunakan delik khusus UU ITE, antara lain Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik. Jika suatu perbuatan belum tercakup norma yang ada, jalan keluarnya adalah pembaruan regulasi, bukan analogi oleh hakim.
Baca Juga: Penyalahgunaan Deepfake &Voice Cloning terhadap Keamanan Digital dalam Perspektif Hukum
Narasumber mencatat Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang AI, sementara Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 baru berupa pedoman etika. Ia mengusulkan pengaturan eksplisit tentang deepfake dan disinformasi produksi AI, pedoman standar pembuktian hasil AI di pengadilan, kewajiban transparansi algoritma pada layanan publik, serta kewajiban pendaftaran model AI berisiko tinggi.
Paparan ditutup dengan pesan tentang kedaulatan siber. "Kita bisa membeli teknologi tapi tidak bisa membeli kedaulatan." Teknologi dan AI, menurut pesan tersebut, semestinya digunakan untuk menegakkan kedaulatan dan melindungi bangsa”, Tegas Narasumber. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI