Cari Berita

Wakil Ketua PN Fakfak: Pengadilan Jembatani Sengketa Hak Ulayat, Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-23 17:25:19
Dok. Ist.

Fakfak, Papua Barat – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Eliyas Eko Setyo, menjadi narasumber program Dialog Kita Indonesia di Pro 1 RRI Fakfak, Kamis (22/10/2026). Dialog yang disiarkan langsung melalui radio dan kanal YouTube RRI Fakfak Official itu mengangkat tema “Peran Lembaga Peradilan dalam Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Fakfak”.

Eliyas menjelaskan, hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta lingkungan sekitarnya demi kesejahteraan hidup mereka. Pengakuan negara atas hak tersebut, menurutnya, bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Namun, pengakuan itu bersyarat. Hak ulayat diakui sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada, memiliki kelembagaan dan pranata adat, menguasai wilayah yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Hak ulayat itu harus kita mengerti adalah milik komunal, milik masyarakat adat yang tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat

Di sinilah, kata Eliyas, peran pengadilan. Banyak masyarakat adat tidak dapat mendaftarkan tanah ulayatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena syarat administratif tidak terpenuhi. Melalui gugatan, majelis hakim memeriksa perkara dalam tahapan konstatir, kualifisir, dan konstituir. Bila bukti surat tidak ada, pembuktian dapat dilakukan dengan keterangan saksi dan alat bukti lain. Jika berhasil dibuktikan, putusan menegaskan kepemilikan komunal masyarakat adat; jika tidak, gugatan ditolak. Untuk mencegah disparitas, hakim merujuk kaidah hukum putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain perkara gugatan perwakilan kelompok masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam.

Pengadilan, lanjutnya, juga menjunjung kearifan lokal. Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebagai wujud sila kelima Pancasila.

Selama sekitar dua bulan bertugas di Fakfak, Eliyas mengaku belum menangani perkara sengketa hak ulayat, tetapi banyak mendengar pemalangan yang mengatasnamakan hak ulayat. Ia mengingatkan, memalang lalu meminta sejumlah uang dapat diadukan sebagai pemerasan atau pengancaman menurut Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP, dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Menjawab pertanyaan pendengar bernama Markus dari Wagom melalui WhatsApp soal pemalangan dengan alasan pemerintah belum membayar pemilik hak ulayat, Eliyas menyarankan persoalan itu disampaikan kepada pemerintah daerah bersama masyarakat adat dan disaksikan ketua adat. Jika tidak ada titik temu, penyelesaiannya melalui gugatan ke pengadilan. Ganti rugi pun, katanya, harus diberikan secara komunal, bukan perorangan.

Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat

Ke depan, Eliyas mendorong pendaftaran tanah ulayat ke BPN sebagaimana diatur Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, melalui kolaborasi pemerintah daerah dan BPN untuk mendata wilayah adat serta sosialisasi secara jemput bola. Ia juga menekankan sinergi pengadilan, pemerintah daerah, lembaga adat, dan pos bantuan hukum, serta mengingatkan bahwa masyarakat tidak mampu dapat berperkara secara prodeo.

Di akhir dialog, ia mengimbau masyarakat bersikap tenang dan menempuh jalur hukum. Putusan tingkat pertama yang dirasa belum adil masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari hingga kasasi ke Mahkamah Agung. “Jangan main hakim sendiri,” pesannya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…