Eksistensi masyarakat hukum adat tidak semata berdasarkan pada pengakuan secara formal yang diberikan oleh negara atau pemerintah, sebab masyarakat hukum adat tersebut sesuai dengan sifat dari hukum adat itu sendiri yang semuanya tidaklah bersifat tertulis tetapi bersifat kebiasaan yang terus-menerus dilakukan dan bersifat konstan serta dilakukan secara berulang dan turun temurun dalam bentuk petunjuk-petunjuk dan cerita-cerita yang diwariskan turun-temurun dan masih ditaati serta dipatuhi keberlakuannya oleh masyarakat adat itu sendiri;
Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang diputus oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini berawal ketika Para Penggugat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) atas tanah hak ulayat dari masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) yang telah digusur dengan cara intimidasi oleh Tergugat I dan tanpa ganti rugi apapun.
Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat
Bahwa Tergugat I (perusahaan perkebunan sawit) mendalilkan penguasaan atas tanah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor SK.46IHGUIDAI86, tanggal 1 September 1986 dan Buku Tanah Nomor 1, tanggal 20 Mei 1987, atas nama PT Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah nama PT Asiatic Persada (AP) tertanggal 26 Agustus 1992 dan sekarang berubah nama menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU) tertanggal 24 Agustus 2016 yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9486, tanggal 24 Agustus 2016.
Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan pertimbangan Para Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pengakuan dari pemerintah terkait keberadaannya sebagai masyarakat hukum adat, sebaliknya Tergugat I dapat menunjukkan bukti otentik sebagai dasar penguasaannya atas tanah objek sengketa. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut.
Putusan Judex Facti itu kemudian dibatalkan oleh Judex Juris pada pemeriksaan kasasi.
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa Para Penguggat sudah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selanjutnya mengenai pokok sengketa, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa soal apakah hak ulayat itu masih ada ataukah tidak dalam masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) tersebut tidak mungkin jika harus didasarkan dan dihadapkan pada hak-hak formil sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau hak-hak formil kepemilikan atas tanah seperti disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah seperti hak ulayat, harus dipandang masih ada dan mengikat bagi masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) itu bila selama ini, cara hidup dan pola hidup incasu Para Penggugat adalah dengan ketergantungannya pada apa yang disediakan oleh tanah dan alam sekitar mereka hidup.
Bahwa jika pendekatan hak atas tanah Para Penggugat yang didasarkan pada masih adanya hak ulayat, dibenturkan dan harus didasarkan pada ketentuan hukum formal dalam hukum administrasi negara atau hukum yang diciptakan oleh negara, maka selamanya hak-hak atas tanah masyarakat adat itu tidak akan pernah mendapat pengakuan, sedangkan secara empiris, hak-hak itu ada serta melekat dari pola dan perilaku hidup dari masyarakat hukum adat itu.
Bahwa berdasarkan bukti tentang eksistensi masyarakat adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kuba Lalan) dan dari Hasil Penelitian Konflik Tanah Masyarakat Hukum Adat Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) Kelompok Padang Salak, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 12 Agustus 2007 yang dilaksanakan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jambi, yang dalam Pelaksanaan Penelitian dalam poin B dengan tegas dinyatakan bahwa tanah Masyarakat Adat Orang Kubu Dusun Lamo Padang Salak seluruhnya masuk dalam Hak Guna Usaha PT Bangun Desa Utama (BDU);
Bahwa hasil penelitian ini adalah bukti tentang adanya hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat incasu adalah Para Penggugat yang mewakili Suku Anak Dalam Orang Kubu dan juga eksistensi dari masyarakat adat itu yang masih ada.
Bahwa mengenai luasan hak ulayat dari Para Penggugat, Mahkamah Agung mempertimbangkannya berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Lapangan Pengukuran Lahan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) yang terletak di RT 1, Dusun Lamo Padang Salak, tanggal 14 Mei 2014 yaitu kurang lebih 1.329,31 Hektar dan koordinat-koordinat tersebut setelah di overlay ke Peta Hak Guna Usaha PT Asiatic Persada masuk ke dalam Hak Guna Usaha PT Asiatic Persada, dan berada pada dua wilayah administrasi yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Para Penggugat, terbukti bahwa tanah hak ulayat Para Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat I, sedangkan Para Penggugat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah tersebut, sama sekali diabaikan hak-haknya oleh Tergugat I bahkan di atas tanah hak ulayat Para Penggugat tersebut telah ditebitkan bukti formal berupa hak guna usaha.
Bahwa dengan demikian penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum sehingga Tergugat I dihukum untuk menyerahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) dan Tergugat I juga dihukum membayar ganti kerugian materiil.
Bahwa oleh karena tanah hak ulayat dari masyarakat hukum adat adalah bersifat komunal dan untuk kepentingan bersama-sama maka mekanisme pembayaran ganti kerugian tersebut harus dibagikan melalui Organisasi Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu dengan dibantu oleh perangkat adat dalam masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan). (ASN)
Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI