Megamendung, Bogor — Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, menyampaikan pandangan hukum mengenai tertutupnya upaya hukum terhadap putusan bebas dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang 5, pada hari Jumat (07/08).
Dalam paparannya, Prof. Syahlan menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memang tidak memuat ketentuan yang secara tegas melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas. Namun, menurutnya, larangan tersebut dapat ditarik secara sistematis dari konstruksi upaya hukum yang dibangun undang-undang.
"Kendati tidak diatur secara tegas dalam KUHAP 2025, namun oleh karena Pasal 299 ayat (2) menentukan putusan bebas tidak dapat dikasasi, maka tertutup pula peluang untuk banding, karena putusan yang dapat dikasasi harus diuji terlebih dahulu di tingkat banding," ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Ia menguraikan bahwa Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 secara limitatif mengecualikan sejumlah putusan dari objek kasasi, yaitu putusan bebas (vrijspraak), putusan pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V, serta putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Pembatasan ini, menurutnya, dimaksudkan untuk menjaga proporsionalitas beban sistem peradilan sekaligus mencegah penggunaan upaya hukum luar biasa terhadap perkara yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Menurut Prof. Syahlan, karena kasasi pada dasarnya diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat terakhir, maka tertutupnya pintu kasasi terhadap putusan bebas berimplikasi pada tidak adanya kepentingan hukum untuk menempuh pemeriksaan tingkat banding atas putusan yang sama.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Syahlan juga membahas materi putusan hakim dan upaya hukum secara komprehensif, meliputi upaya hukum perlawanan dalam Pasal 206, pemeriksaan tingkat banding (Pasal 285–298), pemeriksaan tingkat kasasi (Pasal 299–313), kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 314–317), serta peninjauan kembali (Pasal 318–325).
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Ia menegaskan bahwa KUHAP 2025 memperluas pengaturan banding dari 11 pasal dalam KUHAP lama menjadi 14 pasal, sebagai dorongan agar Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi judex facti secara optimal melalui pemeriksaan ulang terhadap fakta dan bukti secara menyeluruh.
Pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas hakim dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI