Cari Berita

Menembus Kabut Asap, PN Buntok Hadirkan Keadilan di Desa Kalahien

PN Buntok - Dandapala Contributor 2026-09-21 10:15:52
Dok. PN Buntok

Buntok, Kalteng – Kabut asap pekat menyelimuti perjalanan menuju Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (17/9/2026). Di tengah jarak pandang yang terbatas dan kondisi jalan yang melewati kawasan hutan, perjalanan para aparatur Pengadilan Negeri (PN) Buntok justru membawa satu tujuan: menghadirkan pelayanan peradilan lebih dekat kepada masyarakat.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Buntok, Eva Syahidah, S.H., M.H., Riska Ameliana Dewi, S.H., dan Haedar Ghaffar Ulfafaza, S.H., bersama Panitera Pengganti dan Jurusita melaksanakan sidang keliling di Kantor Desa Kalahien.

Tidak ada ruang sidang dengan suasana gedung pengadilan. Kantor Desa Kalahien menjadi tempat berlangsungnya proses peradilan. Di tempat itu, hakim memeriksa perkara permohonan pengesahan anak.

Baca Juga: Capai Perdamaian, PN Buntok Sukses Akhiri Sengketa Tanah Lewat Mediasi

Masyarakat di Desa Kalahien menyambut pelaksanaan sidang keliling itu dengan antusias. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar perpindahan lokasi persidangan. Ia menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan menuju gedung Pengadilan Negeri Buntok.

Sidang keliling tersebut dipantau langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Hendra Novryandie, S.H., M.H.

Menurutnya, sidang keliling merupakan bagian dari upaya pengadilan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat yang menghadapi hambatan jarak, kondisi geografis, transportasi, maupun biaya untuk datang ke gedung pengadilan. Kehadiran pengadilan di luar gedung juga menjadi bentuk pelayanan yang berupaya menjawab kondisi nyata masyarakat. Tidak semua pencari keadilan memiliki kemudahan yang sama untuk datang ke pengadilan. Faktor jarak dan keterbatasan transportasi dapat menjadi hambatan tersendiri dalam memperoleh pelayanan hukum. Karena itu, sidang keliling menjadi salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Bagi Pengadilan Negeri Buntok, sidang keliling bukan semata-mata tentang memindahkan ruang sidang. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata upaya mendekatkan pengadilan kepada Masyarakat, sebuah pesan sederhana bahwa ketika masyarakat memiliki keterbatasan untuk datang mencari keadilan, pengadilan dapat hadir mendekat.

Hari itu, kabut asap memang menyelimuti perjalanan dan Desa Kalahien. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pelayanan peradilan. Persidangan tetap berlangsung dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum.

Baca Juga: Tangis Pecah di Sidang PN Buntok, Korban Ikhlaskan Uang 150 Ribu Yang Dicuri

Sebab, keadilan bukan hanya tentang ruang sidang. Keadilan juga tentang bagaimana pengadilan hadir, menjangkau, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Keadilan tidak selalu menunggu di gedung pengadilan. Terkadang, ia harus menempuh perjalanan dan menembus kabut untuk sampai kepada Masyarakat”. (bwp/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…