Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai
– Semangat keadilan restoratif (restorative
justice) benar-benar diimplementasikan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah
dalam perkara nomor 530/Pid.Sus/2025/PN Srh. Majelis Hakim yang diketuai oleh
Norman Juntua, didampingi Hakim Anggota Reynaldo Binsar Halomoan Sihombing dan
Bani Muhammad Alif, berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara
Terdakwa Muhammad Edi Saputra Purba dengan pihak korban, PT Cinta Raja.
Perkara ini bermula dari dakwaan pencurian 8 buah tandan kelapa sawit milik PT Cinta Raja dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp360ribu. Alih-alih hanya berfokus pada penghukuman, Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menerapkan Pasal 204 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

Pemulihan Keadaan sebagai Prioritas
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara aktif menanyakan kesediaan Terdakwa untuk mengupayakan perdamaian. Muhammad Edi Saputra Purba menyatakan kesanggupannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami perusahaan. Gayung bersambut, pihak PT Cinta Raja secara terbuka menerima ganti rugi tersebut senilai Rp360ribu di hadapan persidangan.
Majelis Hakim memberikan catatan penting bahwa upaya ini memenuhi kriteria yuridis dalam Pasal 204 ayat (7) KUHAP, yakni:
Status Terdakwa: Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pemulihan Keadaan: Telah terjadi pengembalian kerugian secara utuh kepada korban.
Keseimbangan Posisi: Tidak ditemukan adanya ketimpangan relasi kuasa yang menghambat proses perdamaian secara sukarela.
Puncak dari proses ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Terdakwa, perwakilan Korban, dan diketahui oleh Majelis Hakim. Meski kesepakatan telah tercapai, persidangan tetap dilanjutkan sesuai prosedur pemeriksaan biasa untuk memastikan fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi dan Terdakwa.
"Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya fokus dalam menghukum, tetapi juga memiliki hati untuk memulihkan hubungan sosial yang retak akibat tindak pidana, terutama pada perkara dengan nilai kerugian kecil," ujar Humas PN Sei Rampah.
Langkah PN Sei Rampah ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang humanis, di mana penyelesaian perkara pidana tidak selalu berakhir di balik jeruji besi jika perdamaian dan keadilan bagi semua pihak telah terpenuhi. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI