Jakarta- Seorang pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI)-saat itu masih bernama Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA)- menerima imbalan kain batik hingga mobil dari rekanan. Akhirnya, pemberian itu berujung ke bui. Bagaimana ceritanya?
Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/3/2025), kasus itu terjadi pada 1969. Duduk sebagai terdakwa yaitu penasihat pribadi Dirut PT PNKA, Achmad Setyo Adnanputra. Ia didakwa memiliki dengan melawan hukum uang Rp 8,8 juta. Uang itu lalu digunakan untuk membeli:
Baca Juga: Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai
- Satu sedan Chevrolet Bel Air tahun 1957 seharga Rp 650 ribu.
- Membeli kain batik sebanyak 140 kodi seharga Rp 1.050.000.
- Bantuan ke perwakilan Jakarta untuk ekspedisi sebesar Rp 200 ribu.
- Keperluan kantor Rp 530 ribu.
- Keperluan lain.
Setyo menerima uang tersebut dari rekanan PT PNKA, yaitu PT Karya Pusaka. Di mana PT Karya Pusaka mengerjakan bantalan kayu jati yang akan digunakan di jalur rel. Akhirnya Setyo didakwa merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 8.982.300.
Akhirnya Setyo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 23 Desember 1970 Setyo dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 Oktober 1973. Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Achmad Setyo Adnanputra,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Purwosunu dengan anggota Hendrotomo dan Busthanul Arifin. Putusan itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 16 September 1975 dan diucapkan dalam sidang pada 7 Januari 1976.
Dalam memori kasasinya, Achmad Setyo Adnanputra beralasan bila apa yang dilakukannya adalah hubungan jual beli, sehingga menilai pemberian yang diterimanya adalah keuntungan bisnis. Namun MA menolak argumen itu dengan alasan:
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Perjanjian antara Direksi PNKA dengan tertuduh adalah bukan perjanjian jual beli. Perjanjian proyek pengadaan bantalan kayu jati yang dibuat antara Achmad Setyo Adnanputra adalah suatu penugasan dan bukannya persetujuan jual beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa tidaklah lantas menjadi milik terdakwa, tetapi masih milik PNKA dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam perjanjian di atas, adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI