Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).
Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” urai majelis hakim.
Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:
Uang Tabungan
Mobil
Logam Mulia
Delapan item dengan berbagai jenis bentuk.
Perhiasan
Sebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.
Tas Mewah
Sebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.
Rumah
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum