Dulu, di era KUHAP Lama, jenis putusan pengadilan hanya ada tiga: pemidanaan,
bebas, dan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, dengan hadirnya KUHAP Baru,
jumlah itu bertambah menjadi lima. Perubahan
ini bukan sekadar tambahan administratif, melainkan langkah maju untuk
mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan yang lebih luas.
Menurut KUHAP Baru, putusan pengadilan
kini mencakup (Pasal 1 angka 18 dan diatur dalam pasal terkait selanjutnya):
- Putusan Pemidanaan, jika tindak pidana yang didakwakan
terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana
(Pasal 244 ayat 1).
- Putusan Bebas, jika tindak pidana yang didakwakan tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas (Pasal 244 ayat 2).
- Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum, jika
perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar
pemaafan pidana (Pasal 244 ayat 3).
- Putusan Pemaafan Hakim, jika Terdakwa terbukti bersalah,
tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada
waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak
menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
kemanusiaan (Pasal 1 angka 19 dan diduplikasi di Pasal 246).
- Putusan Berupa Tindakan, jika tindak pidana yang
didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa
tindakan (Pasal 244 ayat 1).
Jadi sebenarnya kalau dilihat dari
konstruksi hakikat, yang benar-benar baru adalah Putusan Pemaafan, Putusan
Berupa Tindakan sebenarnya sama dengan Putusan Pemidanaan, yang bedakan cuma
ujungnya, yang satu sanksi pidana dan satunya lagi sanksi tindakan.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Oleh karena benar-benar baru, pembuat
KUHAP Baru mendelegasikan pembuatan aturan lanjutan tentang Putusan Pemaafan
tidak ke pemerintah tetapi langsung ke MA untuk membuat PERMA tentang bentuk,
format dan syarat putusannya.
Setelah Putusan Pengadilan dijatuhkan,
pertanyaan selanjutnya adalah: apa yang bisa dilakukan jika pihak terkait tidak
puas?
Di sinilah upaya hukum masuk,
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP Baru sebagai hak Terdakwa atau
penuntut umum yang tidak menerima putusan untuk mengajukan perlawanan, banding,
kasasi, atau—bagi terpidana—peninjauan kembali (PK).
Mari kita telusuri lebih dalam.
1.
Untuk Putusan Pemidanaan, upaya hukum utamanya adalah
banding, hal ini terlihat dari Pasal 249 ayat 3 huruf d KUHAP Baru, “Segera
sesudah Putusan Pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan
kepada Terdakwa yang menjadi haknya yakni hak meminta diperiksa perkaranya di
tingkat banding.”
Dengan KUHAP Baru ada
nuansa baru dalam permohonan Banding: jika Penuntut Umum yang mengajukan,
mereka wajib menyertakan memori banding dengan ancaman banding gugur kalau
tidak ada memori (Pasal 289 ayat 1 jo ayat 4), sementara Terdakwa hanya
"dapat" melakukannya (Pasal 289 ayat 2). Ini memberi sedikit
keuntungan bagi Terdakwa, mengurangi beban administratif di saat sulit.
2.
Sekarang, yang menarik lagi adalah upaya hukum terhadap
Putusan Lepas dan Putusan Bebas di KUHAP Baru.
Kalau di KUHAP Lama
ada Pasal 67 yang mengecualikan Banding terhadap Putusan Bebas dan Lepas,
sehingga dalam praktek peradilan upaya hukum terhadap keduanya adalah Kasasi ke
MA. Nah, kalau di KUHAP Baru bagaimana
aturannya?
Penulis tidak
melihat dalam KUHAP Baru ada norma yang mengecualikan Banding atas Putusan
Bebas dan Lepas (norma seperti Pasal 67 KUHAP Lama), apakah memang benar
demikian atau Penulis salah lihat?
Kalau melihat
aturan lanjutan KUHAP Baru terlihat, upaya hukum terhadap Putusan Lepas bukan
Kasasi tetapi Banding, iya .. Banding.
Kita cermati bersama-sama Pasal 244 ayat 5 KUHAP Baru.
“Dalam hal Terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan
dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan,” isi ketentuan Pasal 244 ayat
5 KUHAP Baru demikian.
Terlihat norma
dasarnya adalah ... jika Penuntut Umum tidak “Banding” atas Putusan Lepas
...., jadi upaya hukumnya jelas disebut
“Banding” kan? Apakah ini ada kaitannya karena Hakim Banding/Pengadilan Tinggi
menurut KUHAP Baru bisa mengulang melakukan pemeriksaan langsung terhadap
saksi/ahli, Terdakwa seperti di pengadilan tingkat pertama (Pasal 290 s.d 293).
Tapi jika upaya
hukum Putusan Lepas adalah Banding maka hal ini berbeda dengan Pasal 249 ayat 3
huruf d, yang mengatur hak banding itu lahir atas Putusan Pemidanaan, kan
Putusan Lepas bukan Putusan Pemidanaan.
Kalau memang betul
maksud pembuat KUHAP Baru, atas Putusan Lepas upaya hukumnya Banding maka ini
merupakan perubahan yang besar karena KUHAP Lama dalam Pasal 67 secara tegas
mengatur Putusan Lepas dikecualikan dari upaya hukum banding.
Nah, untuk Putusan
Bebas, dalam KUHAP Baru tidak ada aturan yang seperti untuk Putusan Lepas yakni
“... jika Penuntut Umum tidak banding atas Putusan Bebas...”, tidak ada aturan
seperti itu. Aturannya hanya ada dalam Pasal
299 ayat (2) huruf a yang mengatur secara tegas terhadap Putusan Bebas tidak
dapat diajukan Kasasi.
Kalau terhadap
Putusan Bebas tidak dapat diajukan Kasasi, lantas apa bentuk upaya hukumnya?
Banding? Karena PT punya kewenangan melakukan pemeriksaan ulang secara langsung
seperti pengadilan tingkat pertama?
Atau sama dengan
upaya hukum selama ini, untuk Putusan Bebas dan Lepas adalah Kasasi? Tapi
dimana normanya dalam KUHAP Baru?
3.
Untuk Putusan Pemaafan Hakim, Pasal 246 ayat 3 KUHAP Baru
membuka pintu upaya hukumnya dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.
Karena Pasal 299
ayat 2 huruf b menutup Kasasi atas Putusan Pemaafan maka upaya hukum yang
tersisa adalah Perlawanan atau Banding, pertanyaannya yang mana upaya hukumnya
... Perlawanan? atau Banding?
Menurut Penulis,
karena dalam KUHAP Baru untuk upaya hukum Perlawanan disandingkan dengan bentuk
khusus perkaranya (contoh Perlawanan terhadap Putusan Pengadilan atas
Ketidakwenangan Mengadili), dan dalam KUHAP Baru tidak ada penyandingan Putusan
Pemaafan dengan upaya hukumnya Perlawanan, maka yang paling masuk akal, upaya
hukumnya adalah banding.
Tapi kembali lagi,
aturan Pasal 249 ayat 3 huruf d KUHAP Baru menyebut, hak banding itu lahir atas
Putusan Pemidanaan, kan Putusan Pemaafan bukan Putusan Pemidanaan, jadi upaya
hukumnya apa? atau memang Putusan Pemaafan itu Putusan Pemidanaan, jadi bisa
banding?
4.
Untuk Putusan berupa tindakan, upaya hukumnya seharusnya
dikonstruksikan sama dengan Putusan Pemidanaan dan ada aturan khusus upaya
hukumnya yakni tidak dapat diajukan dari kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf c), sehingga
yang tersisa upaya hukumnya adalah banding.
Sebagai catatan, menurut Penulis jika kita menggunakan metode Interpretasi
Sistematis, karena Pasal 299 ayat 2 KUHAP Baru atas Putusan Bebas, Pemaafan
Hakim, dan Tindakan tidak dapat diajukan Kasasi maka secara otomatis upaya
hukum yang tersedia satu-satunya sebelum PK adalah Banding.
Logikanya: Tidak mungkin sebuah
putusan (terutama Bebas atau Pemaafan) bersifat final di tingkat pertama tanpa
peluang koreksi (Banding), sementara KUHAP Baru sendiri memberikan wewenang
luas bagi Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang fakta/saksi (Pasal 290-293).
Jika konstruksi ini benar yang dimaksud pembuat KUHAP Baru maka ini akan
mengubah wajah hukum acara pidana kita secara drastis.
Atau terhadap putusan Lepas, Bebas,
Pemaafan Hakim dan Tindakan hanya bisa diajukan PK?
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Ada masukan atau pendapat lain tentang
maksud dari pembuat KUHAP Baru tentang hal ini? (GP/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI