Cari Berita

Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-01-12 11:30:58
Dok. Penulis.

Pengaturan pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru menandai pergeseran mendasar dalam cara sistem peradilan pidana bekerja. Proses yang selama ini berpusat pada pembuktian penuh kini membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pengakuan terdakwa.

Pergeseran ini sering dipahami sebagai modernisasi hukum acara, sejalan dengan tuntutan efisiensi, kepastian, dan rasionalisasi beban peradilan. Namun, di balik janji efisiensi tersebut, pengakuan dakwaan membawa konsekuensi epistemologis yang serius.

Dalam literatur hukum acara pidana, perubahan dari model pembuktian penuh menuju model penyelesaian berbasis pengakuan selalu dipahami sebagai pergeseran dari pencarian kebenaran menuju manajemen risiko sistem peradilan sebagaimana dibahas oleh Herbert Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Pada titik ini, kebenaran tidak lagi semata ditemukan melalui proses adversarial, tetapi juga dinegosiasikan melalui pilihan prosedural. Pergeseran semacam ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh jantung keadilan prosedural.

Baca Juga: Ilusi Netralitas Hakim: Ketika Independensi Formal Tak Menjamin Kebebasan Psikologis

Pasal 205 KUHAP baru menunjukkan bahwa pembentuk undang undang menyadari kerentanan tersebut. Norma ini tidak membiarkan pengakuan dakwaan berjalan otomatis, melainkan menempatkan hakim sebagai penguji aktif atas kualitas pengakuan. Namun, norma yang baik tidak pernah bekerja sendiri. Ia hidup melalui cara hakim bernalar dan menggunakan diskresi.

Analisis: Pasal 205 KUHAP Baru sebagai Medan Risiko Bias Hakim

Pasal 205 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa pengakuan dakwaan hanya ditanyakan oleh hakim setelah tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban. Struktur ini menegaskan bahwa pengakuan dakwaan bukan tujuan utama, melainkan alternatif setelah pendekatan restoratif tidak berhasil.

Namun, dalam praktik peradilan yang dibebani target penyelesaian perkara dan keterbatasan sumber daya, pengakuan dakwaan berpotensi dipersepsikan sebagai solusi rasional yang paling efisien. Di sinilah muncul bias efisiensi prosedural. Efisiensi bergeser dari sarana menjadi tujuan.

Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru memuat kewajiban hakim untuk memeriksa kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan enam aspek yang mencakup seluruh proses sejak penyidikan hingga penuntutan. Secara teoritik, ketentuan ini mencerminkan prinsip due process of law dan keadilan prosedural. Konsep keadilan prosedural menekankan bahwa legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi oleh kualitas proses yang dialami oleh pihak yang diperiksa sebagaimana dijelaskan oleh Tom R Tyler dalam Why People Obey the Law (2006).

Risiko muncul ketika ketentuan tersebut direduksi menjadi verifikasi administratif. Pemenuhan syarat telah diperiksa, didampingi advokat, dan diberitahu hak sering kali dibuktikan hanya melalui berkas. Di sini bekerja bias formalitas. Hakim berisiko menyamakan keberadaan prosedur dengan pengalaman keadilan itu sendiri. Padahal, prosedur yang adil menuntut lebih dari sekadar kepatuhan formal.

Ketentuan Pasal 205 ayat (2) huruf e yang mewajibkan hakim memastikan pengakuan tidak disebabkan oleh tekanan atau paksaan merupakan inti perlindungan kebebasan kehendak. Namun, tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan dapat bersifat struktural dan psikis, seperti ancaman pidana tinggi, ketidakpastian masa depan, dan kelelahan akibat proses penahanan. Literatur kriminologi kritis menunjukkan bahwa keputusan terdakwa sering diambil dalam kondisi keterbatasan pilihan nyata sebagaimana dikaji oleh Malcolm Feeley dalam The Process Is the Punishment (1979).

Huruf f Pasal 205 ayat (2) yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang dipandang perlu adalah titik paling krusial sekaligus paling rawan. Di satu sisi, norma ini membuka ruang bagi hakim untuk benar benar menjalankan peran sebagai penjaga keadilan prosedural. Di sisi lain, ruang diskresi ini juga membuka pintu bagi bias personal dan sosial.

Penilaian atas sikap kooperatif, penyesalan, atau kemampuan verbal terdakwa sangat dipengaruhi oleh latar belakang kelas, pendidikan, dan budaya. Fenomena ini sejalan dengan kritik Pierre Bourdieu mengenai kekuasaan simbolik dalam praktik hukum sebagaimana dibahas dalam The Force of Law (1987).

Pasal 205 ayat (3) KUHAP baru menjadikan keyakinan hakim sebagai dasar perubahan acara pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat. Norma ini menempatkan keyakinan sebagai titik balik proses. Risiko bias muncul ketika keyakinan tersebut terbentuk terlalu cepat atau dipengaruhi oleh kepentingan sistemik. Ronald Dworkin mengingatkan bahwa diskresi tanpa refleksi dapat menggerus integritas hukum sebagai praktik penalaran bermoral sebagaimana dikemukakan dalam Law’s Empire (1986).

Sebaliknya, Pasal 205 ayat (4) KUHAP baru menegaskan bahwa ketika hakim ragu, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan acara biasa. Norma ini secara implisit memerintahkan agar keraguan berpihak pada pembuktian penuh. Namun, dalam praktik, keraguan sering dipersepsikan sebagai hambatan efisiensi. Di sinilah muncul bias kehati-hatian terbalik, yakni kecenderungan lebih takut dianggap memperlambat proses daripada menerima pengakuan secara prematur.

Penutup: Pengakuan Dakwaan sebagai Ujian Etik dan Epistemik Hakim

Pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan ujian serius terhadap kualitas diskresi hakim. Norma Pasal 205 telah dirancang dengan kesadaran akan risiko penyalahgunaan, tetapi norma tidak pernah netral dari cara berpikir penegaknya. Risiko bias dalam penerapan pengakuan dakwaan bersifat struktural dan metodologis, bukan persoalan integritas personal.

Bias efisiensi, bias formalitas, dan bias asumsi rasionalitas terdakwa bekerja secara halus, sering kali justru ketika hakim merasa telah bertindak profesional. Karena itu, pengakuan dakwaan menuntut kehati-hatian yang melampaui kepatuhan prosedural. Hakim ditempatkan sebagai penjaga kebebasan kehendak terdakwa dalam sistem peradilan pidana yang semakin rasional dan terstandardisasi.

Sebagaimana ditekankan oleh Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), keadilan tidak pernah lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, tetapi dari kemampuan menilai secara reflektif apakah suatu proses benar benar adil bagi mereka yang mengalaminya. Dalam konteks ini, menolak pengakuan dakwaan yang meragukan bukanlah bentuk ketidakefisienan, melainkan wujud kesetiaan pada keadilan prosedural.

Kesadaran akan risiko bias hakim dalam penerapan Pasal 205 KUHAP baru menjadi prasyarat agar mekanisme ini tidak berubah dari instrumen pembaruan menjadi sumber ketidakadilan baru. Di titik inilah kualitas hakim diuji, bukan pada seberapa cepat perkara diselesaikan, tetapi pada seberapa jernih kebebasan kehendak dilindungi. (ldr)

 

Referensi

Herbert L Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, 1968.

Daniel Kahneman, Thinking, Fast and Slow, Farrar Straus and Giroux, 2011.

Tom R Tyler, Why People Obey the Law, Princeton University Press, 2006.

Lon L Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1964.

Malcolm M Feeley, The Process Is the Punishment, Russell Sage Foundation, 1979.

Pierre Bourdieu, The Force of Law Toward a Sociology of the Juridical Field, Hastings Law Journal, 1987.

Ronald Dworkin, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986.

Amartya Sen, The Idea of Justice, Harvard University Press, 2009.

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, 2002.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

 

Tulisan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…