Badilum Learning Center (BLC) merupakan platform untuk mendukung pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas -khususnya tenaga teknis- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).
Salah satu cara Ditjen Badilum untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga teknis (hakim/panitera/jurusita) melalui pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek). Hal ini merupakan amanah dari Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas untuk melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga teknis ada pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (Ditganis) Badilum dalam hal ini Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan yang bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita
Baca Juga: Buka Bimtek Mandiri, Badilum Sosialisasikan BLC di Pengadilan Tinggi Gorontalo
Pentingnya peningkatan kompetensi dan kualitas bagi tenaga teknis salah satunya untuk membuka wawasan, bagi hakim khususnya sehingga akan berkontribusi dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan yang berkualitas.
Peningkatan kompetensi bagi tenaga teknis kepaniteraan juga penting dilaksanakan. Pengembangan SDM bagi teknis kepaniteraan dapat dilaksanakan melalui bimbingan teknis ataupun Diklat yang berkaitan dengan tugas pokok administrasi dan teknis kepaniteraan.
BLC dibangun untuk memberikan kemudahan akses bagi Hakim dan tenaga teknis dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis.
Hadirnya platform BLC dengan open access course, maka peserta bisa menjelajahi e-learning dan micolearning dari berbagai topik, bisa memilih, tidak perlu penugasan (open access course), dan bisa di akses di mana saja tanpa harus ada surat penugasan. Sehingga proses pembelajaran menjadi fleksibel.
Meskipun BLC dibentuk oleh Ditjen Badilum, dengan menu dan materi open access course peserta Bimtek dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk lingkup badan peradilan lain, aparat penegak hukum, lintas instansi kementrian/lembaga, praktisi atau akademisi, mahasiswa serta masyarakat lainnya.
Kebutuhan akan ilmu hukum, pelayanan peradilan dan administrasi peradilan di era keterbukaan informasi publik saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Sehingga open access course BLC ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang ingin mempelajari ilmu hukum, pelayanan peradilan dan administrasi peradilan.
Hasil akhir yang diharapkan, platform pembelajaran BLC tidak hanya mampu meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga teknis, lebih jauh lagi memberikan edukasi hukum dan pelayanan melalui Bimtek yang disediakan.
Pembentukan Awal.
Wacana untuk pembentukan platform pembelajaran berbasis digital ini pertama kali sudah bergulir sejak 2015. Dalam perjalanannya, BLC sendiri pertama kali lahir dari Hasil Rapat Kelompok Kerja Siganis yang diinisiasi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum pada tanggal 2 Oktober 2024.
Tidak berselang lama tepatnya 16 Oktober 2024, Tim Pokja 2 berhasil mengeksekusi Platform pembelajaran digital pertama Ditjen Badilum dengan ujicoba menggunakan server lokal PN Takengon dengan menggunakan akronim BESTIE (Bimbingan Teknis Berbasis Teknologi Informasi) atau BLC Versi/Generasi 1.
Uji coba pertama BLC dilakukan dengan pelaksaan Bimtek Restorative Justice (RJ) wilayah hukum PT Banten dengan fitur akses materi secara elektronik. Setelah mengalami berbagai uji coba dan pengembangan sistem, kini BLC hadir dengan Versi/Generasi 2 dengan berbagai macam fitur yang lebih friendly dan materi yang lebih modern dan interaktif.
Fitur yang tersedia.
BLC menawarkan berbagai macam pilihan metode pembelajaran:
Pertama pembelajaran mandiri. Kegiatan pengembangan kompetensi berbasis digital dengan sistem komunikasi jarak jauh dalam jaringan internet. Peserta tidak perlu khawatir dengan tugas utama dikantor, dengan pembelajaran mandiri peserta dapat menyesuaikan waktu belajar sesuai dengan jadwal peserta.
Kedua pembelajaran blended learning. Metode pembelajaran yang mengkombinasikan sistem pendidikan konvensional dengan sistem pendidikan berbasis digital. Dengan kombinasi pembelajaran mandiri dan pembelajaran klasikal, peserta akan lebih siap dengan mempelajari materi terlebih dahulu sebelum mengikuti pembelajaran klasikal. Peserta pembelajaran blended learning diputuskan oleh Ditjen Badilum.
Ketiga pembelajaran dengan metode Coaching. Kegiatan pengembangan kompetensi dengan pendalaman isu atau materi tertentu yang dilakukan secara digital dan tatap untuk memaksimalkan potensi diri dan mengeksplorasi ide kreatif.
Selain metode pembelajaran, BLC juga menyediakan berbagai macam jenis Bimtek yang dapat diikuti dengan kategori Bimtek: pertama Bimtek khusus Hakim, Kepaniteraan, tenaga non teknis dan open access course.
Fungsi dan kegunaan
Dirbinganis Badilum Hasanudin menyampaikan BLC sebagai salah satu langkah nyata dalam mendukung transformasi peningkatan kompetensi tenaga teknis secara digital di lingkungan peradilan umum. BLC juga akan menjadi parameter rapot Hakim. (https://dandapala.com/article/detail/resmi-rilis-di-hut-ma-ke-80-blc-sukses-digunakan-900-peserta-micro-learning-sppa)
Melalui Bimtek BLC para peserta dapat langsung mengakses/mendownload sertifikat Bimtek yang telah diikuti. Nilai dan Sertifkat Bimtek BLC juga saat ini sudah terhubung dengan Badilum Information System (BIS). Melalui Bimtek yang disediakan oleh BLC, nilai Bimtek/rangking Bimtek dan Sertifikat Bimtek yang telah di dapat para peserta dapat menjadi pra syarat untuk pengembangan karir kedepannya.
Tunggu apa lagi, tingkatkan kompetensi dan pengetahuan dengan mengikuti berbagai macam Bimtek yang disediakan BLC dan dapat diakses melalui https://blc.mahkamahagung.go.id/
Penulis.
Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.Kn., M.H Hakim PN Sei Rampah.
Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan
T. Samsul Bahri, S.Kom., S.H., M.H. Panmud Pidana PN Takengon Aceh.
Tita Sri Handayani, S.Kom, Prakom pada Ditjen Badilum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI