Mahkamah Agung telah
bertransformasi dalam melakukan persidangan dari yang konvensional menjadi
elektronik. Persidangan yang terdahulu harus dilakukan secara langsung di
persidangan, kini bisa dilakukan secara elektronik dimana saja dan kapan saja
tanpa harus datang ke persidangan. Tak heran jika ada yang mengatakan, proses persidangan
saat ini seperti hanya dalam genggaman.
Berdasarkan pasal 4 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di
Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan “Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan
Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi
beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan
putusan/penetapan dan upaya hukum banding.
Selanjutnya dalam Keputusan KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik halaman 16 huruf J menyebutkan: Hakim/Ketua Majelis meminta persetujuan persidangan secara elektronik kepada tergugat, kecuali tergugat diwakili oleh Advokat atau dalam perkara tata usaha negara.
Baca Juga: PN Kayuagung: Negara Berwenang Ajukan Gugatan Kerusakan Lingkungan Lahan Privat
Adapun persetujuan tersebut
ditanyakan oleh Hakim/Ketua Majelis sebelum mediasi dilaksanakan. Hal ini
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam angka 3 huruf a halaman 18 Keputusan
KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 yang menyebutkan “Setelah Majelis Hakim menerima
laporan mediasi gagal, Hakim/Ketua Majelis, tanpa melakukan pembacaan gugatan
secara langsung, menetapkan jadwal persidangan untuk acara acara penyampaian
jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, dan pengucapan putusan.
Terhadap pihak Tergugat yang jumlahnya hanya satu atau lebih dari satu yang semuanya hadir di persidangan saat sebelum mediasi dilaksanakan, ketentuan tersebut tentu dapat langsung diterapkan (applied).
Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana halnya jika terhadap salah satu Tergugat/Turut Tergugat yang sebelumnya tidak pernah hadir di persidangan (never appeared) sebelum mediasi dilaksanakan, ingin mengajukan jawaban secara elektronik?
Sementara sidang untuk tahapan pembacaan gugatan, jawaban,
replik dan duplik telah ditunda untuk diajukan secara elektronik. Terhadap
kondisi tersebut belum diatur dalam Keputusan KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022.
Jika kita melihat isi dari Keputusan KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 tersebut, telah dikenal dengan adanya mekanisme penyerahan dokumen persidangan, di luar persidangan misalnya penyerahan jawaban, duplik dan kesimpulan khusus bagi Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik kepada panitera melalui PTSP (vide huruf l halaman 16 Keputusan KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022).
Dengan
adanya mekanisme tersebut, tentu bisa menjadi jalan keluar bagi salah satu
Tergugat/Turut Tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan untuk mengajukan
jawaban secara elektronik.
Adapun mekanisme pengajuan jawaban tersebut dapat
ditempuh dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bagi salah satu Tergugat/Turut Tergugat yang tidak pernah
hadir di persidangan sebelum mediasi dilaksanakan, yang ingin mengajukan
jawaban secara elektronik, maka harus datang kepada petugas PTSP/Petugas
e-court paling lambat sebelum jadwal persidangan, untuk mendaftarkan akun
e-court dengan terlebih dahulu menunjukkan data diri atau menunjukkan surat
kuasa yang telah didaftar jika menggunakan Advokat.
- Selanjutnya Panitera sidang perkara bersangkutan melakukan
verifikasi data diri maupun surat kuasa dari Tergugat/Turut Tergugat tersebut.
Jika telah lolos verifikasi, maka petugas PTSP/petugas e-court langsung mendaftarkan
akun e-court dari
Tergugat/Turut Tergugat tersebut, lalu menautkannya ke SIP (Sistem Informasi
Pengadilan). Jika menggunakan kuasanya, maka Advokat yang merupakan pengguna
terdaftar akan langsung ditautkan ke SIP;
- Selanjutnya Tergugat/Turut Tergugat maupun Kuasanya dapat
mengunggah dokumen jawabannya ke dalam SIP;
Dengan diberikannya kesempatan bagi salah satu Tergugat/Turut Tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan sebelum mediasi dilaksanakan, untuk mengajukan jawaban secara elektronik, maka hak dari pihak tersebut dapat terpenuhi.
Hal serupa juga dilakukan pada persidangan konvensional ketika ada salah satu Tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan, datang ke persidangan dengan membawa jawabannya, saat Tergugat lainnya akan mengajukan jawaban, dan oleh Majelis menerima jawabannya tersebut.
Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan
Selain itu, dengan telah diajukan jawaban secara elektronik, Tergugat/Turut
Tergugat dapat juga mengajukan duplik dan kesimpulan secara elektronik,
termasuk juga pemberitahuan putusan akan dikirim secara elektronik.
Harapannya ke depan, kiranya Mahkamah Agung dapat mengakomodir pengaturan pengajuan jawaban secara elektronik bagi Tergugat/Turut Tergugat yang tidak pernah hadir di awal persidangan atau sebelum mediasi dilaksanakan, sehingga pemberlakuannya memiliki payung hukum. (ypy/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI