Cari Berita

Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Saksi Pelaku (Justice Collaborator)

Wahyu Iswantoro - Dandapala Contributor 2025-09-08 08:15:07
Dok. Penulis.

Sejak 2014 lalu, pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku (justice collaborator/JC) belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Padahal, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, hal tersebut idealnya perlu diatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku;

Saat ini, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku (“PP 24/2025”) adalah jawaban konkret dari pemerintah untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU Perlindungan Saksi dan Korban”);

Baca Juga: Kejamnya Al Capone dan Lahirnya Justice Collaborator

Pada dasarnya, istilah Saksi Pelaku sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 PP 24/2025 adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menariknya, merujuk ketentuan Pasal 2 PP 24/2025 Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam bentuk: a). pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b). pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau c). memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Adapun mekanisme penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 24/2025 diberikan dalam bentuk: a). keringanan penjatuhan pidana; atau b). pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Saksi Pelaku memiliki peran penting dalam pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, terutama untuk tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan sejenisnya. Sebab, untuk dapat mengungkap suatu extra ordinary crime dibutuhkan juga extra ordinary measures (tindakan luar biasa).

Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Haris Semendawai (2014: 1) yang mengemukakan bahwa pada konteks pengungkapan inilah keberadaan seorang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) menjadi hal yang sangat penting dalam rangka membongkar jaringan kejahatan yang selama ini tertutup rapi dan sangat terorganisir.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Secara ringkas PP 24/2025 telah mengatur mekanisme teknis pelaksanaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. bentuk atas hak penanganan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku;
  2. bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku;
  3. tata cara permohonan dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara khusus dan penghargaan;
  4. mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK;
  5. teknis pelaksanaan penanganan secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan; dan
  6. mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dengan hadirnya PP 24/2025 ini, maka negara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan pidana melalui perlindungan dan penghargaan yang layak bagi saksi pelaku (justice collaborator). Pengaturan yang jelas dan terstruktur dalam PP ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari para pelaku yang bersedia bekerja sama demi mengungkap kejahatan luar biasa yang selama ini sulit dijangkau oleh penegak hukum.

Keberadaan mekanisme ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam membongkar jaringan kejahatan yang kompleks, sekaligus memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dijalankan dengan cara yang manusiawi dan progresif. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI