Sejak 2014 lalu, pengaturan
mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi
saksi pelaku (justice collaborator/JC) belum diatur secara komprehensif
dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Padahal, untuk memberikan
kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi
pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, hal tersebut idealnya perlu
diatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan
bagi saksi pelaku;
Saat ini, lahirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian
Penghargaan Bagi Saksi Pelaku (“PP 24/2025”) adalah jawaban konkret dari
pemerintah untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU Perlindungan Saksi dan
Korban”);
Baca Juga: Kejamnya Al Capone dan Lahirnya Justice Collaborator
Pada dasarnya, istilah Saksi
Pelaku sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 PP 24/2025 adalah
tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum
untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Menariknya, merujuk ketentuan
Pasal 2 PP 24/2025 Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam
proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus
sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam bentuk: a). pemisahan tempat
penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka,
terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b). pemisahan
pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa
dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya;
dan/atau c). memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan
langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Adapun mekanisme penghargaan
atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 24/2025 diberikan dalam
bentuk: a). keringanan penjatuhan pidana; atau b). pembebasan bersyarat, remisi
tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Saksi Pelaku memiliki peran
penting dalam pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, terutama
untuk tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan sejenisnya.
Sebab, untuk dapat mengungkap suatu extra ordinary crime dibutuhkan juga
extra ordinary measures (tindakan luar biasa).
Hal ini sejalan dengan
pendapat Abdul Haris Semendawai (2014: 1) yang mengemukakan bahwa pada konteks
pengungkapan inilah keberadaan seorang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice
Collaborator) menjadi hal yang sangat penting dalam rangka membongkar
jaringan kejahatan yang selama ini tertutup rapi dan sangat terorganisir.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Secara ringkas PP 24/2025
telah mengatur mekanisme teknis pelaksanaan mengenai hal-hal sebagai berikut:
- bentuk atas hak penanganan
secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku;
- bentuk penghargaan atas
kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku;
- tata cara permohonan dari
tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara
khusus dan penghargaan;
- mekanisme koordinasi antara
penyidik, penuntut umum, dan LPSK;
- teknis pelaksanaan penanganan
secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan;
dan
- mekanisme evaluasi terhadap
pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dengan hadirnya PP 24/2025
ini, maka negara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan
pidana melalui perlindungan dan penghargaan yang layak bagi saksi pelaku (justice collaborator). Pengaturan yang
jelas dan terstruktur dalam PP ini tidak hanya memberikan kepastian hukum,
tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari para pelaku yang bersedia bekerja
sama demi mengungkap kejahatan luar biasa yang selama ini sulit dijangkau oleh
penegak hukum.
Keberadaan mekanisme ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam membongkar jaringan kejahatan yang kompleks, sekaligus memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dijalankan dengan cara yang manusiawi dan progresif. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI