Cianjur
- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 2 (dua)
tahun penjara terhadap A (50) dan AK (36). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab mereka
terbukti telah melakukan kekerasan terhadap seorang nenek yang berusia 76
tahun.
“Melakukan
kekerasan yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, ucap ketua majelis Raja
Bonar Wansi Siregar dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr.
Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur
(26/8/2025).
Kasus
bermula ketika saksi korban akan pulang ke rumah anak saksi korban, dan
dikarenakan saat itu saksi korban tidak kuat untuk jalan nanjak, maka saksi
korban meminta tolong kepada anak kecil yang sedang bermain yang tidak saksi
korban kenal untuk mengantar saksi korban ke jalan yang datar. Sesampainya di
jalan yang datar, kemudian anak tersebut meminta ijin kepada saksi korban untuk
mengantar saksi korban tidak sampai lokasi rumah anak saksi korban. Setelah
anak tersebut pergi, tiba-tiba ada yang meneriaki saksi korban sebagai penculik
anak, kemudian Terdakwa I datang dan bertanya kepada saksi korban “kenapa
membawa anak saya?”, akan tetapi saksi korban tidak menjawab.
Baca Juga: Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012
Kemudian
Terdakwa I dengan emosi memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka
bagian luar ke bagian pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Tak lama
kemudian Terdakwa II datang dan langsung memukul saksi korban sebanyak 5 (lima)
kali, dimana 3 (tiga) kali ke bagian leher belakang saksi korban dengan
menggunakan telapak tangan terbuka dan 2 (dua) kali ke bagian leher sebelah
kiri saksi korban dengan menggunakan telapak tangan terbuka;
“Para
Terdakwa memukul saksi korban tersebut dikarenakan Para Terdakwa mengira kalau
saksi korban adalah penculik yang hendak menculik anak Terdakwa I,” ucap Raja
Bonar Wansi Siregar yang didampingi hakim anggota Dian Artha Uly Pangaribuan
dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo,
S.H..
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan saksi korban bersesuaian
dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Para Terdakwa, yang
didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.
Terkait
penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Para Terdakwa telah
melakukan perbuatan main hakim sendiri yang menjadi keadaan memberatkan bagi Para
Terdakwa. Sedangkan Para Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dan
telah mengakui kesalahannya, menjadi keadaan yang meringankan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Atas
putusan itu, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima
putusan tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI