Cari Berita

Tok! PN Cianjur Hukum Para Terdakwa Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Nenek

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2025-08-27 08:00:55
Dok. Istimewa

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap A (50) dan AK (36). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab mereka terbukti telah melakukan kekerasan terhadap seorang nenek yang berusia 76 tahun.

“Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, ucap ketua majelis Raja Bonar Wansi Siregar dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (26/8/2025).

Kasus bermula ketika saksi korban akan pulang ke rumah anak saksi korban, dan dikarenakan saat itu saksi korban tidak kuat untuk jalan nanjak, maka saksi korban meminta tolong kepada anak kecil yang sedang bermain yang tidak saksi korban kenal untuk mengantar saksi korban ke jalan yang datar. Sesampainya di jalan yang datar, kemudian anak tersebut meminta ijin kepada saksi korban untuk mengantar saksi korban tidak sampai lokasi rumah anak saksi korban. Setelah anak tersebut pergi, tiba-tiba ada yang meneriaki saksi korban sebagai penculik anak, kemudian Terdakwa I datang dan bertanya kepada saksi korban “kenapa membawa anak saya?”, akan tetapi saksi korban tidak menjawab.

Baca Juga: Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012

Kemudian Terdakwa I dengan emosi memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka bagian luar ke bagian pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Tak lama kemudian Terdakwa II datang dan langsung memukul saksi korban sebanyak 5 (lima) kali, dimana 3 (tiga) kali ke bagian leher belakang saksi korban dengan menggunakan telapak tangan terbuka dan 2 (dua) kali ke bagian leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan telapak tangan terbuka;

“Para Terdakwa memukul saksi korban tersebut dikarenakan Para Terdakwa mengira kalau saksi korban adalah penculik yang hendak menculik anak Terdakwa I,” ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi hakim anggota Dian Artha Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, S.H..  

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan saksi korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Para Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti. 

Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Para Terdakwa telah melakukan perbuatan main hakim sendiri yang menjadi keadaan memberatkan bagi Para Terdakwa. Sedangkan Para Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui kesalahannya, menjadi keadaan yang meringankan.   

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Atas putusan itu, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI