Cari Berita

Eksepsi/Keberatan setelah Pembacaan Dakwaan “tidak dikenal lagi” dalam KUHAP Baru

Guse Prayudi-Wakil Ketua PN Ciamis - Dandapala Contributor 2026-01-09 14:05:00
Dok. Penulis.

Mari kita berdiskusi kembali tentang KUHAP Baru, masalah kapan KUHAP Baru berlaku terhadap perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, telah tuntas terjawab, yakni jika pada saat KUHAP Baru berlaku sidang sudah/telah memeriksa identitas Terdakwa/Pembacaan Dakwaan maka sidang selanjutnya tetap dilaksanakan dengan menggunakan aturan KUHAP Lama.

Kembali ke tulisan ini, jangan terkecoh dengan judul, maksud “tidak dikenal lagi” karena istilah “Eksepsi” atau “Keberatan” dalam KUHAP Lama sudah tidak ada lagi dalam KUHAP Baru, diganti dan dibakukan dengan nama “Perlawanan” (lihat Pasal 206 KUHAP Baru).

Bagi mereka yang sering berkecimpung di ruang sidang, Pasal 156 KUHAP Lama adalah "senjata" pertama yang ditarik setelah pembacaan dakwaan. Namun, dengan hadirnya KUHAP Baru, aturan main mengenai keberatan ini mengalami transformasi menarik di Pasal 206.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Meski sekilas terlihat sama, ada pergeseran gaya dan istilah yang mencerminkan upaya modernisasi hukum acara kita. Mari kita bedah apa saja yang berubah.

1.    Evolusi Istilah: Bye-bye "Penasihat Hukum" Welcome "Advokat"

Perubahan paling mencolok mata adalah penyebutan profesi. Di Pasal 156 KUHAP Lama kita mengenal istilah Penasihat Hukum, namun di Pasal 206 KUHAP Baru, istilah tersebut resmi diganti menjadi Advokat.

Perubahan ini adalah bentuk harmonisasi dengan UU Advokat, menegaskan bahwa pendamping Terdakwa di persidangan adalah profesi hukum yang terspesialisasi dan diakui secara tunggal oleh undang-undang.

2.    "Keberatan" atau "Perlawanan"?

Dalam KUHAP Lama, langkah awal menyanggah dakwaan disebut Keberatan (Eksepsi). Jika eksepsi dikabulkan, upaya hukum selanjutnya baru disebut Perlawanan (Pasal 156 ayat 3).

Uniknya, seperti ditulis di awal, di Pasal 206 KUHAP Baru, kata "Perlawanan" sudah digunakan sejak ayat pertama untuk menyebut tindakan Terdakwa atau advokatnya menolak kewenangan hakim atau keabsahan dakwaan. Ini membuat alur pikir hukum kita menjadi lebih progresif: sejak awal, Terdakwa dianggap sedang melakukan "perlawanan" terhadap prosedur yang dianggap cacat.

3.    Aturan baru lebih rapi dan "to the point"

Jika Pasal 156 KUHAP Lama seperti paragraf panjang yang padat, Pasal 206 KUHAP Baru tampil lebih sistematik.

  • Pemisahan tegas: aturan baru memisahkan dengan tegas antara kondisi jika "perlawanan diterima" (ayat 2) dan "perlawanan ditolak/ditangguhkan" (ayat 3).
  • Kepastian: penulisan tenggat waktu kini menggunakan format angka dan huruf (14 hari), meminimalisir risiko salah tafsir dalam hitungan kalender hukum yang sangat krusial.

4.    Alasan dan Tata Cara Pemeriksaan masih sama.

KUHAP Lama dan Baru masih sama mengatur Perlawanan setelah Dakwaan dibacakan berisi 3 hal yakni Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, Dakwaan tidak dapat diterima dan/atau Dakwaan harus dibatalkan.

Perlawanan diajukan oleh Terdakwa atau Advokat dan atas Perlawanan tersebut, Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menyatakan Pendapatnya.

Setalah Pendapat Penuntut Umum, Hakim Ketua Sidang dengan “Surat Penetapan” yang memuat alasannya dapat menyatakan Pengadilan tidak berwenang (206 ayat 9 KUHAP Baru).  

Jadi aturan KUHAP Baru sama dengan yang lama, tidak mengatur adanya mekanisme Terdakwa/Advokatnya menanggapi kembali Pendapat dari Penuntut Umum.

5.    Isi dakwaan dalam KUHAP Baru “menarik”

Salah satu bentuk perlawanan adalah “melawan” formalitas dakwaan. Ada yang menarik dari isi Dakwaan dalam KUHAP Baru yang membedakan Dakwaan untuk orang perseorangan (Pasal 75 ayat 2) dan untuk korporasi (Pasal 329 ayat 2), ada yang berbeda isi aturannya? iya ... tanda tangan Penuntut Umum. 

Untuk Orang perseorangan: Surat dakwaan diatur ada ditandatangani oleh Penuntut Umum;

Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika

Untuk Korporasi: Pasal 329 ayat (2) tidak mencantumkan tanda tangan Penuntut Umum dalam isi dakwaan.

6.    Kekuatan "Ex-Officio" yang tetap abadi

Ada satu hal yang tidak berubah, baik di aturan lama maupun baru: yakni meskipun Terdakwa tidak melawan dan Penuntut Umum diam saja, jika Hakim menilai pengadilannya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Hakim karena jabatannya (ex-officio) dapat mengetok palu dan menyatakan diri tidak berwenang, tentu setelah mendengar pendapat Penunutut Umum dan Terdakwa. Ini adalah "rem darurat" agar keadilan tidak salah alamat.

Catatan akhir:

Perubahan dari Pasal 156 KUHAP Lama ke Pasal 206 KUHAP Baru adalah sinyal bahwa hukum Indonesia sedang berbenah menuju kepastian hukum yang lebih presisi. Meskipun alur sidangnya tetap sama bahasa hukum yang digunakan kini lebih relevan dengan zaman. Bagi para praktisi hukum, ini adalah pengingat untuk mulai membiasakan diri dengan diksi "Perlawanan" dan "Advokat" dalam draft-draft hukum di masa depan. (GP/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…