Dalam lanskap global yang kian menekankan prinsip keberlanjutan, lembaga peradilan juga dituntut untuk tidak hanya menegakkan keadilan antar-individu, tetapi juga turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan bumi dan kelangsungan hidup generasi mendatang. Di tengah tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta tuntutan efisiensi sumber daya, muncul gagasan Green Court sebagai pendekatan bagi lembaga peradilan untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam semua aspek manajemen dan pelayanannya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI telah menunjukkan langkah progresif melalui berbagai inovasi, salah satunya dengan mengakselerasi digitalisasi administrasi perkara sebagaimana dituangkan dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 223/DJU/TI1.1/II/2025, yang menjadi tonggak penting dalam membangun peradilan modern yang berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Makna 4 Pilar Pada Gedung Pengadilan!
“Pengadilan hijau” bukan semata soal mengurangi penggunaan kertas, tetapi juga menumbuhkan budaya kerja baru berupa kesadaran ekologis. Dengan tulisan ini kita dapat mengulas kembali langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas capaian-capaian tersebut, serta merefleksikan kembali gagasan pengembangan Green Court agar semakin terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di masa mendatang.
Digitalisasi Register Pengadilan sebagai Fondasi Green Court
Transformasi administrasi peradilan menuju sistem elektronik menjadi tonggak penting dalam membangun peradilan hijau di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang patut diapresiasi adalah kebijakan Ditjen Badilum melalui penerbitan Surat Nomor 223/DJU/TI1.1/II/2025 tentang pemberian izin pelaksanaan register elektronik tahap II kepada seluruh Pengadilan Negeri yang telah memenuhi kriteria implementasi tahap I. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat modernisasi tata kelola perkara, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Penerapan register elektronik memungkinkan seluruh proses pencatatan perkara, pemeliharaan data, hingga pelaporan administrasi, dilakukan secara digital tanpa lagi mengandalkan sistem berbasis dokumen fisik. Dengan demikian, kebutuhan akan penggunaan kertas, tinta, serta pengangkutan dokumen berkurang secara signifikan. Multiplier effect dari perubahan ini bukan hanya efisiensi biaya, tetapi juga pengurangan konsumsi sumber daya alam dan meminimalisir dampak ekologis, seperti deforestasi untuk produksi kertas atau emisi karbon dari aktivitas distribusi fisik.
Kewajiban backup database, backup aplikasi, dan sinkronisasi sistem bagi pengadilan di seluruh Indonesia merupakan wujud dari pembangunan manajemen informasi berbasis teknologi yang unggul, tangguh, dan berkelanjutan. Digitalisasi tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan pelayanan, melainkan juga bagian integral dari upaya menjadikan lembaga peradilan sebagai institusi yang adaptif terhadap tantangan kemajuan zaman dan lingkungan hidup.
Sebagai landasan awal dari Green Court, digitalisasi register elektronik mengajarkan sebuah pelajaran penting, bahwa inovasi di bidang hukum dan peradilan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab ekologis. Ketika administrasi perkara menjadi lebih hijau, pengadilan pun turut berkontribusi terhadap cita-cita besar membangun keadilan yang komprehensif, yakni adil bagi umat manusia, adil pula bagi alam semesta.
Green Innovation dalam Layanan Peradilan
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, layanan peradilan kini dituntut untuk bertransformasi menjadi lebih adaptif, inklusif, dan berwawasan lingkungan. Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum telah mengarahkan kebijakan pengembangan layanan publik yang tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan transparansi, tetapi juga pada efisiensi ekologis melalui berbagai terobosan berbasis teknologi.
Implementasi aplikasi seperti e-Court, e-Litigation, SATU JARI, PERKUSI, dan LENTERA menunjukkan penerapan prinsip Green Court secara menyeluruh, baik dalam proses beracara maupun pengelolaan teknis administrasi pengadilan. Tahapan seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pengajuan dokumen, hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik atau daring, sehingga mengurangi kebutuhan mobilitas fisik dan konsumsi kertas.
Selanjutnya aplikasi SATU JARI digunakan untuk pemantauan kinerja pengadilan secara daring, PERKUSI mempermudah pengawasan pelaksanaan eksekusi putusan secara elektronik, dan LENTERA menyediakan layanan persuratan bagi aparatur peradilan umum secara digital. Integrasi sistem ini secara nyata mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir jejak karbon dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Dengan integrasi seluruh sistem tersebut, Ditjen Badilum kini bergerak menuju ekosistem kerja yang lebih efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan. Pengurangan mobilitas fisik, minimalisasi penggunaan kertas, serta optimalisasi sistem elektronik adalah wujud nyata komitmen Ditjen Badilum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui inovasi yang terukur dan berorientasi masa depan.
Semua inovasi tersebut mencerminkan pendekatan holistik dalam membangun ekosistem peradilan modern yang selaras dengan nilai-nilai pembangunan berkelanjutan. Dengan membangun layanan publik berbasis teknologi, peradilan umum Indonesia menegaskan posisinya sebagai pelopor transformasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.
Visi Pembangunan Ekosistem Green Court Nasional
Digitalisasi dan inovasi layanan teknologi telah meletakkan fondasi menuju terbentuknya ekosistem Green Court yang lebih terstruktur. Ke depan, ‘transformasi hijau’ perlu diperluas ke seluruh aspek operasional pengadilan, termasuk perencanaan infrastruktur, pola kerja, hingga regulasi internal.
Penerapan konsep green building dalam pembangunan gedung pengadilan menjadi langkah strategis, dengan mengutamakan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya terbarukan, dan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab. Bersamaan dengan itu, budaya kerja hijau seperti paperless office, pengurangan plastik sekali pakai, serta edukasi lingkungan bagi aparatur peradilan perlu diinternalisasi secara konsisten.
Agar upaya ini berjalan sistematis dan berkesinambungan, penulis berpendapat perlu adanya penyusunan Green Court Guidelines oleh Mahkamah Agung RI sebagai pedoman standar mengenai penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh satuan kerja badan peradilan. Panduan ini dapat mencakup aspek desain gedung, tata kelola teknologi, standar operasional layanan, hingga keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan visi yang terencana, Green Court tidak sekadar menjadi simbol modernisasi, melainkan menjadi pilar penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan nasional. Lembaga peradilan tidak boleh hanya menjadi tempat penegakan keadilan antar-individu, tetapi juga agen perubahan (agent of change) yang memperjuangkan keberlanjutan kehidupan secara menyeluruh, dari ruang sidang hingga ruang hidup masyarakat.
Baca Juga: Perubahan Iklim, Yurisprudensi dan Hukum Lingkungan Pakistan
Membangun peradilan hijau merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional untuk menjawab tantangan zaman. Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum telah menunjukkan langkah nyata melalui transformasi digital administrasi perkara dan pengembangan inovasi layanan berbasis teknologi ramah lingkungan. Implementasi register elektronik, perluasan e-Court, serta optimalisasi pelayanan daring mencerminkan kesungguhan peradilan umum dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga berwawasan keberlanjutan.
Namun, langkah awal ini harus dilanjutkan dengan pengembangan visi yang lebih komprehensif. Perluasan prinsip hijau ke dalam desain gedung, budaya kerja, serta standar operasional prosedur di pengadilan menjadi keniscayaan untuk memperkokoh peradilan sebagai agen pembangunan berkelanjutan. Penyusunan Green Court Guidelines akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja di seluruh penjuru negeri, bergerak serentak dalam semangat yang sama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI