Jakarta- Di bawah komando Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Periode 2009-2013, Taufiq Kiemas, MPR RI telah mencetuskan 4 (empat) pilar kebangsaan. Empat pilar tersebut, terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan inilah yang hingga saat ini kerap disosialisasikan oleh MPR RI ke pelosok negeri.
Namun, sebagaimana Dandafellas ketahui, konsep 4 Pilar ini juga dapat ditemui di lembaga yudisial. Saat memasuki area gedung pengadilan, Dandafellas tentu tidak asing menyaksikan 4 pilar atau tiang kokoh yang menyangga megahnya gedung pengadilan.
Dahulu, banyak orang yang mengira 4 pilar dimaksud merepresentasikan 4 pejabat yang ada di pengadilan. Yakni, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Namun, perlu diketahui apakah pandangan berbagai pihak tersebut sudah tepat?
Baca Juga: Narasi Keliru Denda Korupsi Lima Ribu Toni Tamsil
Mari disimak ulasan berikut ini!
Makna sesungguhnya 4 (empat) pilar gedung pengadilan ini dapat ditelusuri melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI (SK KMA 216/2023).
Di dalam SK KMA 216/2023 pada bagian B Gedung Pengadilan (hal. 26) tersebut, telah ditentukan arti 4 (empat) pilar/tiang kokoh pengadilan yang bermakna bahwa Mahkamah Agung (MA) terdiri dari empat lingkungan peradilan. Selain itu, 4 (empat) pilar/tiang pengadilan ini juga mengandung arti asas dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Adapun 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud di atas, di dalam Pasal 25 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah dijelaskan lingkungan peradilan dibawah MA terdiri dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Penjelasan ini selaras dengan bunyi pidato Ketua MA Periode 2020-2024, Muhammad Syarifuddin saat melantik Sekretaris MA pada tahun 2020.
Baca Juga: Illusory Truth Effect dalam Penegakan Hukum
“Bahwa di setiap gedung pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe pengadilan terdapat 4 (empat) pilar disana, pilar sama besar, sama kokoh, berdiri tegak, itu melambangkan 4 (empat) peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,” ungkapnya.
Jadi, dengan demikian makna 4 (empat) pilar pada gedung pengadilan bukanlah merepresentasikan 4 (empat) pejabat yang ada di pengadilan. Melainkan melambangkan 4 (empat) lingkungan yang berada di MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Juga dapat diartikan, asas yang ada di dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (ZM)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum