CAKUPAN tindak pidana korupsi luas, tidak hanya merugikan keuangan dan suap namun meliputi fraud, trading in Infulence / memperdagangkan pengaruh (belum dinasionalisasikan sebagai hukum positif), yang implementasinya pada umumnya dengan cara kolaborasi antara penyelenggaran Negara (Legislatif, Eksekutif , Yudikatif) dengan pihak swasta, sehingga mengurai tindak pidana korupsi cukup sulit karena sangat kompleks.
Berdasarkan data KPK, hasil Survei sejumlah lembaga pegiatan anti korupsi, bocornya APBN/APBN karena kolaborasi antara penyelenggara negara bekerjasama dengan pihak swasta contohnya dalam pengadaan barang dan jasa, hal ini berimplikasi kepada menurunnya kualiats pelayanan publik yang berujung pada penurunan kesejahtaraan rakyat.
Sejak berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 pemberantasan korupsi yang masih dan cukup efektif memberikan efek jera kepada koruptor melalui putusan-putusan Hakim, demikin pula recovery aset atau pengembalian kerugian keuangan Negara cukup tersampaikan (optimal), yang tentunya membantu Pemerintah dalam menguatkan postur APBN melalui instrumen PNBP, namun seiring perjalanan waktu setelah 17 (tujuh belas) tahun Pengadilan Tipikor berdiri diseluruh pengadilan Negeri di Ibukota Propinsi di Indonesia, nampaknya mulia terjadi pergeseran paradigma didalam memandang korupsi yakni perbuatan korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crimes), dapat dibuktikan dengan beberapa revisi regulasi contoh UU KPK, KUHPidana, selain itu adanya teror fisik (penyiraman anir keras) kepada aparat penegak hukum, yang berakibat akselerasi pemberantasan korupsi melemah atau terganggu, akibatnya adalah sudah terdapat bibit-bibit perkara adanya lemahnya pemberantasan korupsi, kewibawaan lembaga lembaga anti korupsi mulai melemah / tidak disegani oleh koruptor, ditambah tren putusan bebas dalam perkara tipikor mulai tumbuh disegelintir daerah yang walaupun secara normatif dimungkinkan Selain itu ego sektoral diantara lembaga penegak hukum, juga turut menjadi pemicu melemahnya pemberantasan korupsi. Keadaan tersebut membuat penegakan hukum pemberantasan korusi semakin berliku dan terjal.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Guna mencegah lebih jauh memudarnya pemberantasan korupsi maka penegakan hukum dalam implemtasinya agar menerapkan hukum secara maksimal dan dapat membedakan penegakan hukum perkara korupsi dengan perkara biasa, karena sulit memberantas korupsi yang nota bene berkarakter luar biasa (extra ordinary crimes) diberantas atau ditegakkan dengan cara cara biasa, seharusnya diberatntas dengan cara cara luar biasa (Extra ordinary Enforcement) berdasarkan hukum. Cara pandang yang sama diantara para pemangku kepentingan didalam menyikapi perkara korupsi juga diperlukan.
Selain itu konsistensi juga penting, seperti pepatah mengatakan : jadilah pohon kurma yang berbuah sepanjang masa, dan jangan lah menjadi pohon durian yang buahnya musiman. Didalam konteks memberantas korupsi penegak hukum dan masyarakat harus konsiten dan selalu hadir didalam memberantas korupsi dalam segala situasi.
Satjipto Rahardjo didalam teori Hukum progresinya menyatakan :
“Hukum tidak bertepi, seperti hutan belantara, sehingga melihat hukum harus luas, dapat diterobos (rule breaking) seperti perluasan penafsiran yang relevan”.
Demikian sekelumit tulisan saya sebagai ungkapan rasa kegelisahan, mengamati dinamika pemberantasan korupsi akhir-akhir ini.
Dr.Sigit Herman Binaji, SH.M.Hum.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Akademisi/Dosen Magister Hukum Universitas Janabadar Yogyakarta/ Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI