Cari Berita

Korupsi dan Kekuasaan

Andi Saputra SH MH (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakpus) - Dandapala Contributor 2025-06-26 09:05:58
Andi Saputra (foto by ari)

SEJAWARAN Inggris, Lord Acton pada abad ke-19 melontarkan pernyataan masyhur yang dicatat hingga sekarang yaitu ‘kekuasaan cenderung korup’ atau lengkapnya ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’. Di mana pada era itu, Inggris berada dalam zaman kegelapan korupsi. Untuk mencegahnya, maka kekuasaan itu kemudian dibatasi. Seperti lewat election, birokrasi, hukum administrasi, hingga delik pidana. 

Irisan antara korupsi dan kekuasaan seperti keping uang logam, yaitu kekuasaan adalah uang logam tersebut. Satu muka keping adalah keping kemanfaatan, dan satu muka lainnya adalah keping korupsi. Keping kekuasaan itu tidak hanya menyimpan sisi terang, juga sisi suram nan gelap. Sekali keping kekuasaan itu disalahgunakan, maka yang terlihat adalah sisi korupsi. Tapi bila keping kekuasaan itu bersih, maka yang muncul adalah muka keping kemanfaatan bagi masyarakat. 

Kegelisahan akan kekuasaan yang cenderung melahirkan korupsi sudah muncul jauh sebelum Lord Acton menyatakan hal tersebut di atas. Pada era Yunani dan Romawi kuno, korupsi didefinisikan tidak hanya untuk tindakan suap belaka. Tapi juga sudah didefinisikan sebagai perbuatan pejabat publik yang hidup foya-foya, kolusi, hingga kemerosotan moral. Yunani kuno yang menginisiasi demokrasi perwakilan juga terjangkit korupsi elektoral akut. Akhirnya korupsi merusak sendi-sendi negara dan peradaban Yunani - Romawi kuno runtuh.

Baca Juga: Pengadilan, Rule of Law dan Kesejahteraan

Belakangan, Max Webar mengerucutkan definisi korupsi yaitu dari kemerosotan moral menjadi korupsi adalah penyelewengan mandat. Dan mandat yang dimaksud adalah mandat rakyat yang diserahkan kepada negara.

Di era modern, kekuasaan itu bisa terjelma dalam lembaga publik atau lembaga privat yang berasal dari hak publik. Lembaga publik secara sederhana tersalurkan dalam lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sedangkan kekuasaan lembaga privat yang berasal dari hak publik terjelma dalam BUMN.

Seiring waktu, kekuasaan itu melahirkan modus dan tindakan korupsi yang semakin rapi. Locus delicti juga lintas negara. Korupsi ‘beli putus’ kini menjadi modus yang kuno. Korupsi kini dirancang sedemikian rupa oleh agen-agen kekuasaan dengan melibatkan berbagai institusi kelembagaan yang melahirkan korupsi kekuasaan: kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif hingga kekuasaan yudikatif. Dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga eksekusi. Hukum pidana yang membatasi diri pada ‘unsur delik’ akhirnya harus berkejar-kejaran dengan korupsi yang dibalut kekuasaan. Artdijo Alkostar menyebut dalam berbagai putusannnya sebagai kejahatan 'korupsi politik', yaitu perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.

Kekuasaan publik di sektor ekonomi juga diakali dengan dibalut kedok keperdataan. Bermodal secarik kertas perjanjian/kontrak, kekayaan alam Indonesia ramai-ramai dirampok oleh korporasi yang berkelindan dengan pejabat publik.  Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat rumahnya digarong.

Oleh sebab itu, lahirlah berbagai peraturan pemberantasan korupsi yang sengaja dilahirkan untuk membunuh nafsu kekuasaan yang korup. Bahkan, ketika delik kekuasaan korup itu belum sempurna pun, yaitu baru bermufakat jahat saja, sudah bisa dikenakan delik korupsi.

Maka sudah tepat dengan 7 jenis tindak pidana korupsi saat ini yang berlaku dalam UU Tipikor. Yaitu penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Bila diperas lagi menjadi dua pohon besar korupsi yaitu penyahgunaanwewenang dan bribery. Serta sejumlah perbuatan lain yang disamakan dengan korupsi. 

Pemberantasan korupsi itu pada akhirnya berujung di Pengadilan Tipikor berupa putusan hakim yang berkepastian hukum, berkeadilan hukum dan berkemanfaatan hukum dengan bertujuan guna mengontrol jalannya kekuasaan agar tidak korup, baik di lavel nasional atau pun di daerah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya hakim/hakim ad hoc dan aparatur Pengadilan Tipikor mendapatkan hak-hak yang sepadan dalam menjalankan tugasnya yang sangat berat tersebut.

Apalagi, palu hakim/hakim adhoc tipikor lah yang menentukan pengembalian kerugian keuangan negara ribuan triliun Rupiah hasil korupsi kekuasaan tersebut. Selain itu, penentu akhir silang pendapat antar lembaga audit soal kerugian negara kini di tangan hakim. Yaitu sesuai Perma Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Tertulis yaitu:

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Oleh sebab itu, selain membuat efek jera dengan memberikan hukuman pidana badan secara maksimal, mengembalikan kerugian keuangan/perekonomian negara dengan maksimal juga merupakan salah satu cara agar kekuasaan yang dikorup kembali ke jalan yang benar yaitu mandat rakyat. Sebagai penutup, menarik menyitir kembali tulisan sastrawan Prancis, Voltaire dalam novelnya, Candide (1759):

"Di negeri ini lebih baik membunuh seorang laksamana dari waktu ke waktu untuk memotivasi laksamana-laksamana lain (dans ce pays-ci, il est nom de tuer de temps en temps un amiral pour encourager les autres) ," (asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI