Cari Berita

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-05-12 21:20:03
Dok. Ist

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah juga menghukum Ibam membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hakim Agung Ibrahim: Ingin Perkaya Diri Tak Indahkan Kode Etik, Silahkan Pindah Profesi!

Ibam dinyatakan melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Majelis hakim antara lain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020–2021, tidak mendukung program pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghambat pemetaan kualitas pendidikan nasional.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kutip putusan yang dibacakan.

Baca Juga: MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Aspal Jalan Kadis PUPR dari Aceh

Adapun pertimbangan yang meringankan, antara lain Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, berperan sebagai konsultan teknologi yang memberi masukan teknis bukan perancang kebijakan utama pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar perannya secara struktural berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. Hakim juga menegaskan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan ke pribadinya.

Atas putusan ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (zm/ldr/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…