Ada ketentuan baru dalam KUHAP baru yang sekilas tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan perubahan cara berpikir yang terbilang penting.
Pasal 210 KUHAP memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa untuk menyampaikan penjelasan mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan. Setelah pernyataan pembuka itu, barulah saksi dan ahli memberikan keterangan.
Baca Juga: Opening Statement, Peran Hakim dan Tantangan Keadilan Subtantif
Pertanyaannya, apakah pernyataan pembuka hanya akan menjadi seremoni baru dalam persidangan pidana, atau justru menjadi instrumen untuk membangun persidangan yang lebih jernih, terbuka, dan berimbang?
Pertanyaan ini penting karena hukum acara pidana tidak hanya mengatur urutan teknis pemeriksaan. Hukum acara pidana juga membentuk cara negara memperlakukan manusia yang sedang berhadapan dengan kekuasaan penuntutan.
Selama ini, setelah dakwaan dibacakan dan eksepsi diperiksa, persidangan pidana sering langsung bergerak menuju pemeriksaan saksi. Hakim, terdakwa, advokat, bahkan publik yang hadir di ruang sidang, kerap baru memahami arah perkara secara bertahap melalui tanya jawab pemeriksaan. Dalam perkara sederhana, pola demikian mungkin tidak terlalu bermasalah. Namun dalam perkara yang kompleks, terutama yang melibatkan banyak saksi, ahli, bukti surat, bukti elektronik, atau konstruksi penyertaan, persidangan dapat terasa seperti memasuki lorong panjang tanpa peta awal.
Pernyataan Pembuka sebagai Peta Pembuktian, pernyataan pembuka dalam Pasal 210 KUHAP sebaiknya tidak dibaca sebagai pidato pembuka yang bersifat retoris. Norma tersebut secara sadar menggunakan frasa “penjelasan singkat” untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan.
Dengan demikian, ukuran baik buruknya pernyataan pembuka bukan terletak pada kemampuan membangun dramatisasi perkara, melainkan pada ketepatan pihak dalam menjelaskan arah pembuktian.
Bagi Penuntut Umum, pernyataan pembuka dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara saksi, ahli, surat, barang bukti, atau bukti elektronik dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Bagi Terdakwa atau Advokat Terdakwa, forum ini dapat digunakan untuk menjelaskan garis besar pembelaan, bukti yang akan diajukan, saksi yang akan dihadirkan, dan titik sengketa utama dalam dakwaan.
Dengan begitu, persidangan tidak dimulai dari kabut, melainkan dari peta awal yang dapat diuji melalui pemeriksaan alat bukti.
Namun peta tidak boleh menggantikan perjalanan. Pernyataan pembuka bukan alat bukti dan tidak dapat menjadi dasar keyakinan hakim, melainkan hanya membantu persidangan memahami ke mana pembuktian akan bergerak.
Dalam pengertian ini, Pasal 210 KUHAP baru mengandung disiplin pembuktian. Para pihak diminta menjelaskan apa yang hendak dibuktikan, bukan menyimpulkan sejak awal bahwa perkara telah terbukti.
Cermin Perbandingan dari Negara Lain Dalam praktik Amerika Serikat, opening statement dikenal sebagai kesempatan para pihak untuk memberi gambaran awal kepada juri mengenai perkara yang akan didengar. American Bar Association menjelaskan bahwa opening statement harus dibatasi pada fakta yang akan dibuktikan melalui alat bukti dan tidak boleh berubah menjadi argumentasi (American Bar Association, 2021).
Pengadilan federal Amerika Serikat juga membedakan secara tegas antara opening statement dan closing argument. Pada opening statement, pihak hanya menyampaikan bukti yang akan diajukan, sedangkan argumentasi mengenai makna bukti dilakukan pada bagian penutup setelah pembuktian selesai (United States Courts, 2024).
Di Inggris dan Wales, praktik serupa terlihat dalam opening speech oleh penuntut umum. Penuntut umum membuka perkara dengan menjelaskan pokok tuduhan, fakta utama, dan bukti yang akan diajukan agar pemeriksaan dapat diikuti secara lebih terarah. Dalam perkara tertentu, pihak pembela juga dapat menjelaskan isu yang disengketakan agar pengadilan memahami titik fokus pembelaan sejak awal (Solicitors Regulation Authority, 2022). Di Kanada, prinsip yang sama juga dikenal.
Opening address dipahami sebagai uraian umum mengenai bukti yang akan diajukan, namun bukan tempat untuk menyampaikan argumentasi, invective, atau pendapat pribadi (Mallory, 2007).
Perbandingan tersebut tidak dapat disalin mentah-mentah ke Indonesia. Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada menempatkan opening statement dalam konteks jury trial, sedangkan sistem Indonesia bertumpu pada hakim yang dinilai profesional.
Karena itu, fungsi utama Pasal 210 KUHAP baru bukanlah membujuk juri, melainkan memperjelas isu pembuktian di hadapan hakim, terdakwa, korban, dan publik persidangan. Pelajaran terpenting dari praktik perbandingan adalah bahwa pernyataan pembuka harus memberi peta, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti.
Risiko Framing dan Tugas Hakim Justru karena pernyataan pembuka diletakkan sebelum saksi dan ahli diperiksa, risiko terbesarnya adalah framing. Penuntut Umum dapat tergoda menyampaikan narasi yang terlalu konklusif sebelum bukti diuji. Advokat dapat tergoda menjadikannya pleidoi dini. Hakim juga dapat tanpa sadar membawa kesan pertama itu ke dalam pemeriksaan saksi. Di sinilah Pasal 210 menuntut bukan hanya keterampilan teknis, tetapi juga kedewasaan etik para aktor persidangan.
Bagi hakim, pernyataan pembuka harus didengar dengan sikap terbuka sekaligus berjarak. Terbuka, karena forum ini membantu hakim memahami isu pembuktian sejak awal. Berjarak, karena keyakinan hakim tetap harus dibangun dari alat bukti yang sah (apalagi saat ini KUHAP baru telah mengatur larangan penggunaan bukti yang tidak sah), relevan, dan diuji dalam persidangan. Dengan kata lain, hakim perlu menggunakan pernyataan pembuka sebagai alat navigasi, bukan sebagai kompas keyakinan.
Di sisi lain, Pasal 210 juga dapat memperkuat equality of arms dalam persidangan pidana. Terdakwa atau advokat tidak hanya menjadi pihak yang menunggu pembuktian Penuntut Umum, tetapi diberi ruang untuk menyampaikan arah pembelaan sejak awal. Ruang ini penting agar persidangan tidak semata-mata bergerak mengikuti narasi dakwaan, melainkan juga memberi tempat bagi bantahan, alternatif fakta, dan teori pembelaan.
Penutup
Pernyataan pembuka dalam Pasal 210 KUHAP baru bukan sekadar tambahan tahapan acara, melainkan juga ruang kecil yang dapat mengubah cara para pihak memahami persidangan pidana. Jika dijalankan dengan disiplin, forum ini dapat membantu hakim membaca isu sejak awal, membantu Penuntut Umum menyusun pembuktian secara lebih terarah, dan membantu Terdakwa atau Advokat Terdakwa menghadirkan pembelaan secara lebih terbuka.
Namun jika dijalankan tanpa batas etika, pernyataan pembuka dapat berubah menjadi ajang framing yang dapat melahirkan kesan pertama yang terlalu kuat sebelum bukti diuji. Karena itu, tantangan Pasal 210 bukan hanya bagaimana mengatur giliran bicara, tetapi bagaimana membangun kultur pembuktian yang jernih, proporsional, dan berimbang.
Pada akhirnya, pernyataan pembuka harus dipahami sebagai peta, bukan putusan. Menunjukkan arah, tetapi tidak menentukan akhir. Yang menentukan tetaplah pembuktian yang sah di persidangan dan pertimbangan hakim yang merdeka, hati-hati, serta bertanggung jawab.
Daftar Bacaan
American Bar Association. 2021. “Opening Statements.” Dalam How Courts Work.
Criminal Notebook. 2024. “Opening and Closing Address.” Criminal Law Notebook.
Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman
Solicitors Regulation Authority. 2022. “Delivering an Effective Opening Speech.”
United States Courts. 2024. “Differences Between Opening Statements and Closing Arguments.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI