Eksekusi dalam perkara keluarga di
Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan normatif yang serius. Dalam
praktik, pelaksanaan putusan pengadilan yang mengatur nafkah anak, hak asuh,
maupun pembagian harta bersama sering kali berhenti pada amar, tanpa jaminan
kepatuhan.
Hal tersebut, jika dilihat dari sisi normatif, desain hukum acara perdata Indonesia yang masih berakar pada Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) tidak mengenal model eksekusi yang berkelanjutan (continuing enforcement).
Pasal 195 HIR hanya mengatur eksekusi terhadap amar yang
bersifat kondemnatoir, yakni kewajiban membayar sejumlah uang atau
melakukan suatu perbuatan tertentu. Namun, amar dalam perkara keluarga kerap
bersifat konstitutif atau deklaratif, seperti penetapan hak asuh
anak dan kewajiban nafkah periodik. Akibatnya, setiap pelanggaran harus digugat
ulang melalui mekanisme gugatan baru, yang justru memperpanjang penderitaan
pihak yang seharusnya dilindungi.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Sementara itu, dari sisi struktural, sistem peradilan kita tidak memiliki jaringan administratif lintas lembaga yang memungkinkan pelaksanaan eksekusi secara otomatis. Pengadilan tidak memiliki akses terhadap data kepegawaian, rekening bank, atau catatan penghasilan pihak yang diwajibkan membayar nafkah.
Perintah pemotongan gaji bergantung pada
kesukarelaan instansi tempat pihak bekerja, tanpa kewajiban hukum untuk
menindaklanjutinya. Pengadilan juga tidak memiliki mekanisme pengawasan berkala
terhadap pelaksanaan hak asuh anak. Akibatnya, putusan pengadilan kehilangan
dimensi sosialnya dimana law in books tidak pernah berubah menjadi law
in action.
Kesenjangan normatif dan struktural
ini menunjukkan adanya kekosongan paradigma dalam hukum acara perdata
Indonesia. Sistem hukum kita masih memandang eksekusi sebagai tindakan final
dan statis, padahal dalam konteks keluarga, keadilan bersifat dinamis dan
relasional. Dari sinilah lahir isu hukum utama, bagaimana merancang sistem
eksekusi keluarga yang responsif terhadap sifat berkelanjutan kewajiban nafkah
dan perlindungan anak, sekaligus tetap selaras dengan asas-asas hukum acara
perdata.
Kebaruan (novelty) tulisan
ini terletak pada tawaran konsep Sistem Eksekusi Perkara Keluarga yang
Responsif (SEPKR), yaitu desain integratif yang menghubungkan peradilan dengan
lembaga keuangan, instansi kerja, dan lembaga perlindungan anak. Model ini
memperluas pemahaman tentang eksekusi tidak hanya sebagai instrumen penegakan
amar, tetapi sebagai sistem sosial yang menjamin keberlanjutan keadilan
keluarga pasca putusan.
Kerangka
Teoretis
Kerangka teori tulisan ini berpijak pada tiga gagasan utama.
Pertama, teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick menegaskan bahwa hukum
harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial, bukan menuntut masyarakat
tunduk pada struktur hukum yang kaku.
Dalam perkara keluarga, makna ini menjelma
sebagai tuntutan agar hukum hadir menjaga kesejahteraan anak dan perempuan
setelah putusan, bukan sekadar mengakhiri perselisihan. Kedua, teori sistem
hukum Niklas Luhmann melihat hukum sebagai subsistem komunikasi sosial.
Tulisan
ini juga bersandar pada prinsip perlindungan anak dan keadilan gender yang
berpijak pada Pasal 28B UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Dalam kerangka ini, pelaksanaan putusan keluarga
menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap hak-hak anak.
Perbandingan
Internasional
Beberapa negara telah membangun sistem eksekusi keluarga yang lebih
efektif melalui integrasi kelembagaan. Di Australia, Child Support Agency (CSA)
melalui Australian Taxation Office memotong langsung penghasilan orang tua yang
menunggak hak atas nafkah pada anak.
Di Prancis, misalnya,
otoritas publik dapat langsung melakukan pemotongan gaji atau pengenaan garnishment
terhadap orang tua yang menunggak nafkah anak, jika tunggakan berlangsung lebih
dari dua bulan maka tindakan pidana berupa denda hingga € 15.000 atau hukuman
penjara hingga dua tahun dapat diberlakukan.
Gagasan
Reformasi: Sistem Eksekusi Perkara Keluarga yang Responsif (SEPKR)
Gagasan Sistem Eksekusi Perkara
Keluarga yang Responsif (SEPKR) lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan
rasionalitas hukum dengan keadilan sosial. Berdasarkan teori responsive law
Nonet dan Selznick, hukum tidak cukup hanya memerintah, ia harus hadir sebagai
institusi yang “menjawab kebutuhan manusia dan memperkuat kapasitas sosialnya”
Berdasarkan kerangka itu, SEPKR dirancang sebagai sistem collaborative justice yang menghubungkan pengadilan dengan lembaga keuangan, instansi kerja, dan lembaga perlindungan anak. Model ini terdiri dari empat komponen utama.
Pertama, pembentukan Unit
Pelaksana Eksekusi Keluarga (UPEK) di bawah Mahkamah Agung sebagai simpul
administratif penghubung antar-lembaga. Secara teoritis, UPEK mencerminkan
prinsip integrative governance yang menekankan koordinasi lintas sektor
untuk menjamin keefektifan kebijakan publik .
Kedua, integrasi data elektronik antar lembaga guna memungkinkan auto deduction atau pemotongan otomatis dari sumber penghasilan pihak yang diwajibkan membayar nafkah. Pendekatan ini mengikuti praktik negara seperti Prancis dan Jerman, di mana pengadilan bekerja sama dengan otoritas publik untuk menjamin pembayaran nafkah anak [5][6].
Ketiga, penguatan dasar normatif melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dapat dibentuk sesuai Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Perma tersebut adalah manifestasi prinsip access to justice, memastikan keadilan tidak berhenti pada amar putusan.
Keempat, pengawasan berkala
berbasis digital melalui sistem e-Court yang memungkinkan pelaporan
daring pelaksanaan nafkah dan hak asuh. Berdasarkan teori procedural justice
Tyler, kepatuhan terhadap hukum akan meningkat jika prosesnya dirasakan adil
dan transparan
Berdasarkan hal tersebut, SEPKR
bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pembaruan konseptual yang
menjadikan eksekusi keluarga sebagai instrumen berkelanjutan dari keadilan
substantif.
Refleksi
Penutup
Dalam teori klasik, keadilan sering digambarkan sebagai dewi dengan
mata tertutup agar tidak memihak. Namun dalam perkara keluarga, keadilan justru
harus membuka mata, melihat anak-anak yang menunggu nafkahnya, dan perempuan
yang menanggung beban pasca perceraian. Reformasi eksekusi perkara keluarga
bukan sekadar inovasi prosedural, melainkan langkah etis untuk menghidupkan
kembali makna hukum sebagai pelindung kehidupan. Dengan membangun integrasi
antar-lembaga antara pengadilan, dunia kerja, dan lembaga keuangan putusan
tidak lagi berhenti di amar putusan. Ia berubah menjadi sistem yang memastikan
keadilan berjalan setiap bulan, setiap transfer nafkah, setiap pertemuan anak
dengan orang tuanya. Hukum yang responsif bukan hukum yang lembek, tetapi hukum
yang sadar akan realitas manusia. Ketika pengadilan mampu menjamin kepatuhan
terhadap putusan keluarga secara otomatis, maka keadilan tidak lagi bergantung
pada kesadaran individu, melainkan menjadi kebiasaan sosial yang diatur oleh
sistem.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Daftar
Pustaka
- 1. Aziezi M tanziel dkk,. Kertas kebijakan
penguatan sistem eksekusi sengketa perdata di Indonesia : solusi alternatif
penguatan sistem eksekusi sengketa perdata yang efektif & efisien untuk
kepastian hukum. LeIP; 2019. 277 hlm.
- 2. P. Nonet dan P. Selznick, Law and
Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row,
1978
- 3. N. Luhmann, Law as a Social System.
Oxford: Oxford University Press, 2004.
- 4. Annual report 2020-21 Acknowledgement
of Country and Traditional Owners. 2021;
- 5. Caterina Giudiceandrea. https://www.legal-gc.com/post/family-lawyer-divorce-lawyer-child-support-france?utm.
2024. hlm. 5 Child support in France: a legal guide.
- 6. Stadt Rosenheim. https://www.rosenheim.de/en/citizen-service/children-youths/child-support/.
Child support.
- 7. Tyler TR. Why people obey the law. New
Haven : Yale University Press 1990.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI