Cari Berita

Kekuatan Pembuktian Fotokopi yang Diakui Pihak Lawan

Romi Hardhika (Hakim PN Pare-Pare) - Dandapala Contributor 2026-03-18 15:00:22
Dok. Ilustrasi AI

Dalam hukum acara perdata, bukti surat menempati posisi sebagai instrumen pembuktian yang pertama dan utama. Suatu akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat ( _volledig en bindende_ ), artinya hakim terikat dengan apa pun yang tercantum di dalamnya. Sebaliknya, akta di bawah tangan baru memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang bertanda tangan. Apabila dibantah, maka pihak yang mengajukan bukti wajib membuktikan kebenarannya.

Karena memiliki kedudukan krusial dalam menentukan arah perkara, idealnya alat bukti surat harus dibandingkan dengan dokumen asli, supaya dapat diverifikasi kebenarannya. Masalahnya, terkadang bukti surat asli tidak dapat dihadirkan karena alasan tertentu, misalnya karena hilang atau terbakar. Dalam sengketa perkara Nomor 1498 K/PDT/2006 berikut, penggugat tidak dapat menghadirkan bukti asli karena dokumen autentiknya dikuasai oleh tergugat.

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah warisan milik Samit yang terletak di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada tahun 1970, keluarga Samit menyerahkan Girik C No. 721 kepada Hayu Kesuma (Tergugat I) untuk pembuatan akta pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina (Tergugat III), yang bekerja sama dengan PT Mastraco (Tergugat II). Dalam prosesnya, girik seluas 2.280 m² dipecah masing-masing menjadi 780 m² dan 1.500 m². Selanjutnya, tanah seluas 1.500 m² diserahkan untuk proses pelepasan hak.

Baca Juga: Resensi Buku: Hukum Pembuktian Pidana Modern

Hingga bertahun-tahun kemudian, keluarga Samit tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi tanah. Belakangan, baru diketahui bahwa pembayaran ganti rugi justru diterima oleh Hayu Kesuma, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Pembayaran Ganti Kerugian tanggal 20 Juni 1970. Menjadi ganjil, karena akta ini dibuat berdasarkan surat kuasa menjual atas nama Samit tanggal 13 Juni 1970. Padahal, Samit telah meninggal dunia sejak tahun 1963, sehingga tidak mungkin dapat membuat surat kuasa.

Masnin ahli waris Samit kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, karena Girik C No. 721 telah diserahkan kepada Hayu Kesuma pada tahun 1970, Masnin hanya mampu mengajukan fotokopi girik sebagai bukti kepemilikan. Permasalahan hukum yang timbul adalah apakah fotokopi surat tanpa ditunjukkan asli dapat bernilai sebagai alat bukti, disebabkan dokumen aslinya dikuasai pihak lawan.

Pada 1 Desember 2004, PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Masnin. Dalam amar putusan, Masnin dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa, sedangkan PT Pertamina diperintahkan mengembalikan tanah kepada Masnin. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir putusan ini di tingkat banding. Alasannya, PN Jakarta Pusat menerima bukti fotokopi yang tak disesuaikan dengan aslinya, sehingga putusan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak sah.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menilai PT Jakarta telah salah menerapkan hukum pembuktian. Menurut MA, alasan penolakan bukti fotokopi tersebut tidak melihat konteks penerimaan bukti berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Maka dari itu, pertimbangan PT Jakarta dinilai tidak cukup memadai (onvoldoende gemotiveerd).

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat fotokopi surat berupa Girik C No. 721 tetap memiliki kekuatan pembuktian karena ditunjang oleh pengakuan PT Pertamina. Dalam jawaban tanggal 7 Juli 2004, PT Pertamina memang mengakui objek sengketa awalnya dimiliki oleh Samit yang setelah beralih ke tangan PT Mastraco, kemudian dibeli oleh PT Pertamina. Dokumen asli Girik C No. 721 pun kini dikuasai PT Pertamina, sebagaimana Akta Perubahan No. 2 tanggal 10 Oktober 1970 jo. Akta Perjanjian No. 11 tanggal 22 Mei 1970. Artinya, bukti fotokopi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh pengakuan pihak lawan.

Selain menyoroti kekuatan pembuktian fotokopi, MA juga menemukan cacat yuridis saat proses peralihan hak ke PT Pertamina. Dalam Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 20 Juni 1970, disebutkan Hayu Kesuma bertindak sebagai kuasa dari Samit. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Samit telah meninggal dunia sejak tahun 1963, sehingga mustahil memberikan kuasa pada tahun 1970. Di samping itu, akta perjanjian antara PT Mastraco dan PT Pertamina dibuat pada 22 Mei 1970. Padahal, PT Mastraco baru memiliki alas hak pada 20 Juni 1970.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, MA akhirnya membatalkan putusan PT Jakarta yang secara mutlak menolak bukti fotokopi. MA kemudian mengadili sendiri dan mengambil alih pertimbangan putusan PN Jakarta Pusat, yang dipandang telah “tepat dan benar”. Putusan ini kemudian melahirkan kaidah hukum penting, yakni bukti fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti, selama ditunjang dengan alat bukti lain, seperti pengakuan pihak lawan maupun keterangan saksi di persidangan.

Bukti Fotokopi yang Berdiri Sendiri

Di perkara Nomor 3609 K/PDT/1985, MA juga pernah memutus suatu sengketa yang melibatkan bukti fotokopi. Sengketa ini bermula ketika para penggugat mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan harta pusaka milik bersama, sehingga tergugat tidak berhak untuk memohonkan sertifikat atas nama pribadi. Berbeda dengan yurisprudensi sebelumnya, kali ini MA justru mengambil sikap yang lebih konservatif.

Salah satu keberatan yang diajukan tergugat dalam memori kasasinya adalah fotokopi surat bertanda P.I. Selama persidangan, dokumen asli dari surat tersebut tidak pernah diajukan maupun ditunjukkan, sehingga majelis hakim tidak dapat memverifikasi keasliannya. Padahal, P.1 merupakan salah satu bukti penting yang menjadi dasar Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan gugatan.

Baca Juga: Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim

Atas keberatan di atas, MA menyatakan bukti surat P.I yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah diperlihatkan aslinya, harus dikesampingkan. Dengan demikian, fotokopi surat dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan. Konsekuensinya, pertimbangan Pengadilan Tinggi Padang yang dibangun atas bukti yang tidak sah pun harus dibatalkan.

Berdasarkan kedua putusan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penilaian atas bukti fotokopi harus dipertimbangkan sesuai konteksnya. Pada perkara Nomor 1498 K/PDT/2006, fotokopi masih dapat diterima karena ditunjang pengakuan pihak lawan dan alat bukti lain. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 3609 K/PDT/1985, bukti fotokopi yang berdiri sendiri harus dikesampingkan. Artinya, yang menentukan kekuatan pembuktian surat bukanlah semata-mata wujudnya, tetapi mengenai apakah terdapat alat bukti lain yang bersesuaian dan menguatkan. (asn/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…