Dalam
sistem hukum perdata Indonesia, benda dipahami sebagai segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
membagi benda menjadi bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak adalah segala
sesuatu yang dapat berpindah tempat, baik karena sifatnya memang tidak melekat
pada tanah, maupun karena undang-undang memperlakukannya demikian
Tidak semua benda bergerak berwujud fisik; ada pula benda
bergerak tidak berwujud, yakni hak atau kepentingan yang dapat dimiliki tetapi
tidak mempunyai bentuk fisik, misalnya piutang, surat berharga, hak cipta, dan
merek dagang
Secara
historis, kategori benda bergerak tidak berwujud di Indonesia mulanya terbatas
pada piutang dan surat berharga
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
Perkembangan
teknologi digital memperluas lagi pemahaman ini. Aset yang dulunya tidak
berwujud kini semakin abstrak tetapi bernilai ekonomi nyata: akun media sosial,
kanal video daring, hak siar digital, serta pendapatan yang timbul dari
perjanjian dengan platform global. Nilai aset semacam ini tidak
terletak pada fisiknya, melainkan pada kemampuan menghasilkan pendapatan dan
posisi hukum kontraktual yang menyertainya. Karena itu, hukum jaminan tidak
dapat lagi terbatas pada benda fisik atau surat berharga, tetapi juga harus
mencakup hak-hak digital yang memiliki nilai ekonomi.
Dewasa
ini banyak orang menggunakan akun YouTube untuk memperoleh penghasilan atau
pendapatan yang biasa dikenal sebagai seorang YouTuber. Bahwa penghasilan
YouTuber dari akun YouTube nya jumlahnya cukup besar mulai dari pendapatan
iklan dan endorsement yaitu strategi pemasaran di mana seorang kreator
(YouTuber) mempromosikan atau memberikan dukungan terhadap produk, layanan,
atau merek tertentu kepada audiensnya melalui konten videonya.
Dari
hal-hal tersebut diatas maka dapat ditarik permasalahan yaitu bagaimana
perangkat hukum jaminan yang ada dapat mengakomodir aset digital berupa akun
YouTube untuk menjadi benda jaminan hutang.
Pembahasan
Peraturan perundang-undangan Indonesia mulai merespons perubahan ini. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menegaskan bahwa jaminan fidusia dapat dibebankan atas benda, termasuk hak tagih, baik yang telah ada maupun yang akan timbul kemudian. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa bank dan lembaga keuangan nonbank dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Bentuknya
meliputi: a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, b) kontrak dalam kegiatan ekonomi
kreatif seperti perjanjian lisensi atau kontrak kerja yang diterima pelaku
ekonomi kreatif, dan c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, termasuk hak
tagih atas royalti yang dibayarkan pengguna karya untuk tujuan komersial. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak
ekonomi digital dapat dijadikan objek jaminan sepanjang dapat diidentifikasi
dan dialihkan secara sah
Salah satu bentuk aset digital yang kerap menjadi
perhatian adalah akun YouTube. Kanal ini dapat menghasilkan uang karena
pemiliknya bisa mengaktifkan fitur monetisasi, yaitu cara bagi pembuat konten
untuk mendapatkan penghasilan dari iklan yang ditayangkan pada konten mereka.
Untuk mengaktifkan monetisasi, pemilik kanal harus bergabung dalam YouTube Partner
Program, yaitu perjanjian kerja sama dengan Google agar setiap kali iklan
diputar pada kontennya, Google membayar sejumlah uang kepada pemilik kanal. Hak
untuk menerima pembayaran dari iklan inilah yang secara hukum dianggap sebagai
piutang terhadap Google dan dapat dijadikan objek jaminan fidusia sesuai Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Hubungan antara lagu dan royalti dapat menjadi gambaran
untuk memahami struktur kepemilikan dan hak ekonomi dalam kanal YouTube. Lagu
merupakan karya yang secara otomatis dilindungi oleh hak cipta, dan dari
perlindungan itu timbul hak bagi penciptanya untuk menerima royalti atas setiap
penggunaan komersial. Kanal YouTube dapat dipersamakan dengan merek, sedangkan
konten video di dalamnya dipersamakan dengan ciptaan yang dilindungi hak cipta
Sebagai contoh, kanal YouTube
“Badilum” dapat dianggap sebagai identitas merek, sedangkan video-video yang
diunggah di dalamnya merupakan ciptaan. Dari keberadaan kanal dan konten inilah
timbul hak untuk menagih pendapatan iklan (piutang) melalui program monetisasi,
yang secara fungsi setara dengan royalti dalam konteks musik. Walau YouTube
tidak mewajibkan pendaftaran merek atau hak cipta, langkah tersebut penting
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, baik bagi pemilik kanal
sebagai debitur maupun bagi lembaga keuangan sebagai kreditur, ketika hak tagih
atas pendapatan iklan dijadikan objek jaminan fidusia.
Sebelum jaminan fidusia atas akun YouTube
berlaku efektif, notaris terlebih dahulu merumuskan secara jelas objek jaminan
yang akan dibebankan. Setelah dituangkan dalam akta jaminan fidusia, akta
tersebut wajib didaftarkan pada Sistem Fidusia Elektronik Kementerian Hukum
agar kreditur memperoleh hak preferen (hak didahulukan) dan hak eksekusi
langsung jika terjadi wanprestasi
Jika
debitur gagal membayar, kreditur pada prinsipnya dapat mengeksekusi objek
fidusia melalui parate executie sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUJF. Parate
executie memberi hak kepada kreditur untuk menjual sendiri objek jaminan
tanpa melalui pengadilan sepanjang debitur bersikap sukarela dan tidak menolak
pelaksanaan eksekusi. Namun, apabila debitur menolak atau tidak kooperatif,
kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk
memperoleh penetapan eksekutorial. Dengan dasar
tersebut, lelang kemudian dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) sesuai Vendu Reglement (Stb. 1908 No.189).
Setelah pengumuman dan penawaran
terbuka, Pejabat Lelang menerbitkan risalah lelang yang, menurut Pasal 1 angka
32 Permenkeu Nomor 213/2020 dan Pasal 35 Vendu Reglement, merupakan akta
autentik dengan kekuatan pembuktian penuh atas peralihan hak. Dengan risalah
lelang ini, pemenang lelang dapat memberitahukan peralihan hak tagih kepada
Google sesuai prinsip cessie dalam Pasal 613 KUHPer. Pemberitahuan ini penting
karena pengalihan hak tagih baru mengikat debitur setelah ada pemberitahuan
resmi.
Walau
mekanisme hukum nasional cukup jelas, keberhasilan eksekusi masih bergantung
pada kebijakan internal platform. Jika Google tidak mengakui peralihan
hak atas akun atau pembayaran pendapatan dari iklan, pemenang lelang mungkin perlu
menempuh upaya hukum tambahan. Karena itu, pembaruan regulasi ke depan
sebaiknya menegaskan kewajiban penyedia platform digital untuk mengakui
risalah lelang dan putusan pengadilan sebagai dasar peralihan hak
Dengan
cara pandang ini, terlihat bahwa hukum Indonesia sudah mulai progresif: barang
bergerak tidak berwujud diakui sebagai objek fidusia, termasuk hak tagih
digital. Tantangan utama kini bukan lagi pengakuan hukumnya, melainkan memastikan
eksekusi berjalan efektif di ranah digital yang lintas yurisdiksi dan dikuasai platform
global.
Kesimpulan
Akun YouTube yang telah mendapatkan pendapatan dari iklan melalui program monetisasi dari Google, Hak tagih atas piutang iklan tersebut dapat menjadi jaminan hutang melalui mekanisme jaminan fidusia. Proses eksekusi terhadap hak tagih piutang yang dijaminkan tersebut pelaksanaannya dipersamakan sebagaimana eksekusi terhadap jaminan benda bergerak berwujud. Setelah terlaksananya pelaksanaan lelang, pemenang lelang dengan menggunakan risalah lelang dapat memberitahukan peralihan hak tagih kepada Google sesuai prinsip cessie sebagaimana dalam Pasal 613 KUHPer. Pemberitahuan ini penting karena pengalihan hak tagih baru mengikat debitur setelah ada pemberitahuan resmi.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia
Referensi
- [1] R.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.
- [2] S. S. M.
Sofwan, Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 1982.
- [3] J.
Satrio, Hukum Benda. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
- [4] A.
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
- [5] B.
Anggraini, B. Eko, T. Program, and S. M. Kenotariatan, “Jaminan Fidusia Secara
Online Dengan Objek Hak Cipta Dalam Perjanjian Kredit,” NOTARIUS, vol.
16, no. 1, 2023.
- [6] O. :
Nathallie, D. C. Kaunang, E. Valentina, T. Senewe, and R. S. Mamengko,
“Analisis Yuridis Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Fidusia 1.”
[Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-
- [7] S.
Wulandari, F. Fuad, and S. Suartini, “Valuasi Aset Hak Kekayaan Intelektual
Dalam Jaminan Fidusia,” Binamulia Hukum, vol. 13, no. 2, pp. 543–554,
Dec. 2024, doi: 10.37893/jbh.v13i2.972.
- [8] T.
Rizkiawan, “Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan:
Prospek dan Kendala.” [Online]. Available:
https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI