Cari Berita

Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

Sunoto SH MH (Hakim PN Jakpus/Hakim Tipikor) - Dandapala Contributor 2025-05-26 17:30:59
Sunoto SH MH (Hakim PN Jakpus)

 

Jakarta- Pengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru adalah momen bersejarah bagi peradilan Indonesia. Sebagai perempuan ketiga dan termuda yang memimpin pengadilan dengan tingkat Kelas IA Khusus ini, kehadirannya datang di tengah gelombang perubahan besar setelah skandal suap yang mengguncang pengadilan-pengadilan Jakarta.  

Namun lebih dari sekadar pergantian pimpinan, ini adalah pintu harapan bagi perubahan mendasar pada pengadilan yang menjadi etalase atau cermin sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

PN Jakarta Pusat sebagai Barometer Peradilan Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan pengadilan biasa di antara 347 Pengadilan Negeri di Indonesia. Dengan status Kelas IA Khusus yang hanya dimiliki 15 pengadilan di seluruh negeri—di mana hanya 5 di antaranya yang memiliki fungsi Niaga Kepailitan,—PN Jakarta Pusat mengemban peran penting sebagai cermin kredibilitas sistem peradilan Indonesia. Sebagai salah satu dari 5 Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum dengan kewenangan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, PN Jakarta Pusat menjadi pusat penyelesaian sengketa bisnis terpenting di Indonesia. 

Peran sebagai ‘pengadilan etalase’ ini terlihat dalam berbagai hal. Pertama, kewenangannya yang mencakup seluruh Indonesia untuk perkara-perkara niaga, perselisihan hubungan industrial, korupsi, dan hak asasi manusia menempatkan PN Jakarta Pusat di garis depan penegakan hukum untuk kasus-kasus besar. Kedua, lokasinya di jantung politik dan ekonomi Indonesia membuatnya menjadi sorotan media dalam dan luar negeri.

Namun justru posisi penting inilah yang membuat PN Jakarta Pusat rawan. skandal suap di antaranya perkara minyak sawit yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025, diikuti penangkapan sejumlah hakim dan panitera muda pada April 2025, menunjukkan betapa rapuhnya kejujuran di pengadilan paling bergengsi sekali pun. Pergantian besar-besaran yang melibatkan 199 hakim dan 68 panitera secara nasional, dengan 61 hakim dari lima pengadilan Jakarta dipindahkan keluar Jakarta, menegaskan betapa mendesak perbaikan menyeluruh.

Kepemimpinan Transformatif di Persimpangan Jalan 

Dr Husnul Khotimah mewarisi tantangan besar. Dengan pendidikan S1, S2, dan S3 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta pengalaman 25 tahun berkarir di peradilan, jejak kariernya menunjukkan kemajuan yang terus-menerus. Pada Desember 2022, ketika PN Mojokerto naik kelas dari IB menjadi IA, ia dipercaya mengisi posisi penting sebagai Wakil Ketua PN Mojokerto Kelas IA—menggantikan penulis yang dimutasi menjadi Ketua PN Bantul. Proses peralihan ini memberikan kesempatan penulis untuk mengenal karakter dan kemampuan beliau secara langsung.  

Kepercayaan MA untuk menempatkannya di pengadilan yang sedang mengalami perubahan kenaikan kelas menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinannya. Lompatan kariernya dari Wakil Ketua PN Mojokerto (2023) ke Ketua PN Balikpapan Kelas IA (2024), kemudian ke PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus (2025), menandakan kepercayaan Mahkamah Agung yang semakin kuat terhadap kemampuannya.

Namun kepercayaan ini harus dibuktikan melalui kepemimpinan yang benar-benar mengubah untuk mewujudkan cita-cita Prof Dr H Sunarto tentang "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung"yang disampaikan dalam pembinaan di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat, 23 Mei 2025, dimana seluruh hakim di wilayah Jakarta dikumpulkan untuk mendapat bekal administrasi dan teknis kehakiman. Pembinaan hari itu sangat berkesan karena untuk pertama kalinya Ketua MA yang dikenal tenang dan santun, tampak marah dan kecewa. "Ingat mati. Kullu nafsin dzā'iqul maut. Memangnya tidak akan mati, sehingga tak takut berbuat nista?" serunya dengan penuh kekecewaan. "Hakim memang bukan malaikat, tapi bukan berarti memilih menjadi setan!" Kemarahan beliau bukan kemarahan biasa, melainkan kemarahan yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap luka yang terus terbuka: penangkapan demi penangkapan petugas peradilan yang menodai nama baik lembaga. 

Dalam pembinaan yang sama, Prof Sunarto juga mengungkap filosofi kepemimpinannya yang memilih tindakan daripada janji-janji kosong: 

"Saya selalu dikejar-kejar media bukan saya tidak mau diwawancarai... karena bagi saya, wawancarai saya nanti di saat akhir kepemimpinan saya baru tanyalah apa yang telah kau perbuat Sunarto?” 

Karena bagi saya kalau sekarang ditanya pasti pertanyaannya APA YANG AKAN BAPAK PERBUAT sebagai Ketua MA yang baru, “kalau saya akan... saya akan... semua orang bisa seperti itu 'saya akan'... nantilah kalau mau wawancara dengan saya." Pernyataan ini mencerminkan komitmen beliau untuk diukur berdasarkan hasil nyata, bukan retorika.

Saat pembinaan tersebut, Dr. Husnul Khotimah belum dapat mengikuti karena belum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Posisi ketua masih dijabat oleh Hendri Tobing, S.H., M.H. yang kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pada saat yang sama, dalam Tim Promosi dan Mutasi yang akan bergabung, hakim-hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan para Asisten Hakim Agung akan turun gunung menjadi hakim di PN Jakarta Pusat—sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan kredibilitas di pengadilan paling strategis ini. 

Namun dalam TPM (Tim Promosi Mutasi) yang sama, beberapa hakim senior yang menguasai bidang niaga/kepailitan dan tipikor juga dimutasikan keluar dari PN Jakarta Pusat. Hal ini menambah rumitnya tantangan bagi Dr. Husnul Khotimah, karena perkara niaga dan kepailitan membutuhkan hakim-hakim berpengalaman yang memahami seluk-beluk hukum bisnis dan ekonomi yang rumit.

Para hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Asisten Hakim Agung yang ditempatkan di PN Jakarta Pusat akan membawa pengalaman dan standar kerja tingkat MA dalam penanganan perkara-perkara rumit, terutama yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia. Namun bagi hakim-hakim baru yang pindahan dari Bawas dan Asisten Mahkamah Agung, tentu juga ada tantangan tersendiri saat nanti bertugas di PN Jakarta Pusat. Mereka yang selama ini sudah lama tidak bersidang secara langsung tentu nanti akan dihadapkan pada persidangan e-litigasi/e-court, pengaturan jadwal sidang, dan hal-hal teknis operasional lainnya yang berbeda dengan tugas pengawasan atau asistensi sebelumnya. Adaptasi dari peran pengawas atau pendamping menjadi hakim yang langsung menangani perkara memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga ritme kerja dan interaksi langsung dengan para pihak yang berperkara.

Langkah ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa pengadilan cermin Indonesia benar-benar dikelola dengan standar terbaik. Namun di sisi lain, keluarnya beberapa hakim senior yang berpengalaman menangani perkara niaga dan tipikor menciptakan kekosongan keahlian yang harus segera diisi. Bagi Dr Husnul Khotimah, situasi ini menjadi tantangan berlapis : memimpin tim campuran antara hakim-hakim dari MA yang membawa standar tinggi namun perlu adaptasi dengan operasional PN Jakarta Pusat, sekaligus mengisi kekosongan keahlian dari hakim senior yang dimutasi. Kehadiran para hakim dari MA ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita reformasi peradilan di tingkat pelaksanaan, sambil tetap mempertahankan kualitas penanganan perkara-perkara rumit yang menjadi kekhususan PN Jakarta Pusat. 

Tantangan yang dihadapi Dr Husnul Khotimah jauh lebih rumit dibanding pengalaman sebelumnya, karena PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan Kelas IA Khusus memiliki kewenangan khusus yang menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia—empat bidang yang memerlukan keahlian teknis tinggi dan rawan terhadap tekanan dari luar.

Empat misi yang digariskan Ketua MA—kemandirian, pelayanan berbasis keadilan, kualitas kepemimpinan, serta kredibilitas dan transparansi—bukan sekadar slogan belaka. Di tingkat pengadilan negeri, pelaksanaannya memerlukan terobosan nyata. *Kemandirian* berarti ketahanan terhadap tekanan politik lokal dan godaan transaksi. *Pelayanan berbasis keadilan* menuntut kemudahan akses bagi masyarakat biasa, bukan hanya mereka yang mampu "membayar." *Kualitas kepemimpinan* tercermin dalam kemampuan membangun budaya jujur di tengah tradisi korup yang mengakar. *Kredibilitas dan transparansi* diuji melalui kesesuaian antara ucapan reformasi dengan praktik sehari-hari.

Prinsip promosi berdasarkan kemampuan dan kejujuran, bukan senioritas, yang ditekankan Prof Sunarto, terwujud nyata dalam pengangkatan Dr Husnul Khotimah. Pengalaman praktis mengelola perubahan kenaikan kelas PN Mojokerto pada 2022-2023 memberikan bekal berharga dalam memahami dinamika perubahan lembaga. Sebagai perempuan termuda yang memimpin PN Jakarta Pusat, ia mewakili pergeseran cara pandang dari hierarki tradisional menuju sistem merit berdasarkan rekam jejak nyata, bukan sekadar senioritas. Namun ironisnya, di tengah kemajuan ini, keterwakilan perempuan di puncak kepemimpinan peradilan masih sangat timpang—hanya 4 dari 59 hakim agung adalah perempuan, dan belum pernah ada Ketua MA perempuan.

Implementasi Reformasi di Level Akar Rumput 

Pendekatan pengawasan tiga tingkat yang digagas—pencegahan awal, pencegahan, dan penindakan—menemukan urgensinya di PN Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang telah terintegrasi penuh, e-Court yang mempercepat proses, dan SIWAS (sistem pelaporan anonim) yang memungkinkan pelaporan tanpa nama, adalah infrastruktur teknologi yang menjanjikan. Namun teknologi sendiri tidak cukup tanpa perubahan budaya.

Survei Transparency International Indonesia 2022 mengungkap paradoks kepercayaan public : masyarakat masih percaya pengadilan mampu membuat keputusan adil, namun mayoritas berharap pelayanan yang "lebih adil dan tanpa manipulasi." Tahap pengambilan keputusan dipersepsikan paling rawan korupsi, terutama kebebasan hakim dan administrasi perkara. Temuan bahwa perempuan lebih rentan berinteraksi dengan pelaku korup dan cenderung menggunakan koneksi personal mengindikasikan diskriminasi sistemik yang harus diatasi kepemimpinan perempuan seperti Dr. Husnul Khotimah.

Tantangan pelaksanaan reformasi di tingkat akar rumput sangat rumit. Ketergantungan pada pemerintah daerah untuk fasilitas dan infrastruktur, perbedaan geografis dalam penerapan reformasi, penolakan budaya terhadap transparansi, dan campur tangan politik lokal, semuanya memerlukan strategi yang tepat. Program SUSTAIN EU-UNDP yang melatih lebih dari 6.000 hakim dan personel pengadilan menunjukkan skala upaya yang diperlukan, namun keberlanjutannya setelah bantuan donor internasional masih menjadi tanda tanya.

Dari Pengadilan Transaksional menuju Pengadilan Transformatif

Peringatan Prof Sunarto untuk menghindari "pelayanan transaksional" yang disampaikan dengan penuh emosi dalam pembinaan tersebut— "Hentikan semua bentuk pelayanan transaksional. Sekarang juga!!”  jika masih ada yang melakukannya, laporkan. Saya tidak main-main. Saya tidak akan mentolerir sedikit pun" —menyentuh inti persoalan. Budaya transaksional—di mana akses keadilan ditentukan kemampuan finansial, bukan kebenaran hukum—telah menggerogoti kredibilitas peradilan. Di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara-perkara bernilai triliunan rupiah, godaan transaksional sangat besar.

Perubahan dari pengadilan transaksional menjadi pengadilan yang mengubah (transformatif) memerlukan lebih dari sekadar penegakan aturan. Ia menuntut ‘pemikiran ulang peran pengadilan’ dalam masyarakat demokratis. Pengadilan yang mengubah tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi mendidik publik tentang supremasi hukum, melindungi hak-hak minoritas, dan menjadi benteng terakhir keadilan substansial. Siaran langsung persidangan untuk kasus-kasus publik, publikasi rutin ukuran kinerja, dan forum partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah langkah-langkah nyata yang bisa diambil. 

Harapan Membangun untuk Kepemimpinan Baru

 Kepada Dr Husnul Khotimah, harapan publik tertumpu pada beberapa prioritas strategis:

-Pertama, membangun budaya jujur dari dalam. Sistem pelaporan anonim harus diperkuat dengan perlindungan nyata bagi pelapor. Rotasi internal secara berkala untuk posisi-posisi rawan dapat memutus jaringan korupsi. Sistem reward dan punishment yang tegas dan transparan akan membangun kepercayaan internal.

-Kedua, memperkuat kemudahan akses dan keterbukaan. Sebagai pemimpin perempuan, Dr. Husnul Khotimah memiliki kesempatan unik membangun pengadilan yang lebih sensitif gender dan inklusif. Program bantuan hukum yang proaktif, layanan ramah penyandang disabilitas, dan prosedur yang mempermudah akses masyarakat miskin harus menjadi prioritas.

-Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk transparansi total. PN Jakarta Pusat harus menjadi pelopor dalam publikasi data kinerja waktu nyata, siaran langsung persidangan, dan sistem umpan balik publik yang responsif. Transparansi bukan hanya tentang kepatuhan formal, tetapi membangun kepercayaan substansial.

-Keempat, membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil. Kemitraan dengan organisasi pemantau peradilan, akademisi, dan media dapat memperkuat akuntabilitas eksternal. Forum dialog regular dengan pemangku kepentingan akan membangun rasa memiliki bersama atas agenda reformasi.

Kelima, menjadi teladan kepemimpinan yang mengubah (role model). Sebagai perempuan termuda yang memimpin pengadilan paling strategis, Dr. Husnul Khotimah memiliki platform unik untuk menginspirasi generasi baru hakim berintegritas. Mentoring untuk hakim muda, terutama perempuan, dapat menciptakan efek berganda reformasi.

Kesimpulan:  Momentum yang Tidak Boleh Terbuang Sia-sia

Pengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang baru datang pada momentum kritis. Skandal korupsi telah membuka jendela kesempatan untuk reformasi fundamental. Dukungan publik, terutama generasi muda, terhadap peradilan modern dan transparan semakin menguat. Infrastruktur teknologi untuk mendukung transparansi telah tersedia.

Namun sejarah mengajarkan bahwa momentum reformasi mudah menguap tanpa kepemimpinan visioner dan pelaksanaan konsisten. PN Jakarta Pusat, sebagai cermin peradilan Indonesia, memiliki kesempatan membuktikan bahwa perubahan peradilan bukan utopia. Di bawah kepemimpinan Dr Husnul Khotimah, pengadilan ini dapat menjadi mercusuar harapan—bukan hanya bagi pencari keadilan di Jakarta, tetapi bagi seluruh sistem peradilan Indonesia yang mendambakan keagungan sejati.

Harapan kepada ketua baru ini bukan harapan naif, melainkan harapan yang dilandasi keyakinan bahwa perubahan dimulai dari kepemimpinan yang berani. Dari PN Jakarta Pusat yang baru, Indonesia menanti bukti bahwa keadilan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak fundamental yang dapat diakses semua warga negara tanpa pandang bulu. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa cita-cita ‘Badan Peradilan Indonesia yang Agung’ bukan sekadar retorika, tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan melalui kejujuran, inovasi, dan keterbukaan.

Sunoto,S.H.,M.H.

(Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat)

 


Catatan  Artikel ini ditulis sebagai refleksi dan harapan konstruktif terhadap kepemimpinan baru di PN Jakarta Pusat, berdasarkan pengalaman langsung penulis dalam sistem peradilan dan interaksi personal dengan Dr Husnul Khotimah. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan perspektif mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi ketua baru dalam mereformasi pengadilan yang menjadi cermin sistem peradilan Indonesia, serta mendorong implementasi nyata visi "Badan Peradilan Indonesia yang Agung" melalui kepemimpinan yang berintegritas, inovatif, dan inklusif.

===================================================== 

Referensi ;

1.      Dokumen Resmi Mahkamah Agung

-     Materi Pembinaan "Penguatan Integritas dan Kompetensi Teknis Yudisial" oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, 23 Mei 2025.

2.      Media Berita.

-    DANDAPALA. "Husnul Khotimah, 'Kartini Pengadilan' ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus." 23 April 2025.

-    Tempo.co. "Rotasi MA: Profil Pemimpin Baru di 3 Pengadilan Negeri di Jakarta." Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/rotasi-ma-profil-pemimpin-baru-di-3-pengadilan-negeri-di-jakarta-1237491.

-    Marinews Mahkamah Agung. "MA Bongkar Pimpinan Pengadilan dan Hakim di Jakarta." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-bongkar-pimpinan-pengadilan-dan-hakim-di-jakarta-0fM  .

-    Marinews Mahkamah Agung. "Ia yang Tidak Pernah Marah, Pagi Ini Marah." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/ia-yang-tidak-pernah-marah-pagi-ini-marah-0iH

3.    Sumber Akademik dan Penelitian.

-     Transparency International Indonesia. "Towards Two Decades of Indonesian Judicial Reform Blueprints: Launching of Public Trust in Court Institutions Survey." 2022

-     United Nations Development Programme (UNDP). "Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia (SUSTAIN)."

-     European External Action Service (EEAS). "Justice Reform in Indonesia: EU, UNDP, Supreme Court conclude five-year project with solid achievements."

-     University of Melbourne. "20 years of judicial reform: mission not yet accomplished - Indonesia at Melbourne."

4.    Data dan Statistik.

-   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Portal Resmi: https://pn-jakartapusat.go.id/

-   Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

-   Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI

5.    Sumber Tambahan.

-     International Development Law Organization (IDLO). "Women judges break down barriers to women's access to justice.

-     Lowy Institute. "The long wait in Indonesia for a female chief justice in a top court.

-     World Economic Forum. "Why we must close the gender gap in South Asia's judiciary.

-     UNODC. "Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia."

6.      Pengalaman Personal.

Baca Juga: Hakim: Bukan Sekadar Pengadil, Tetapi Juga A Healer

-     Interaksi langsung penulis dengan Dr. Husnul Khotimah selama masa transisi di PN Mojokerto (Desember 2022)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI