Agam, Sumatera Barat - Medan terjal, sungai berarus deras, hingga jalur licin akibat hujan semalam tidak menyurutkan langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung untuk melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara wanprestasi Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Lbb, Kamis (6/8/2026).
Pemeriksaan setempat berlangsung di Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Ryan Hidayat bersama Hakim Anggota Lola Tionesia Rempita, N., dan Vonny sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa.
Perjalanan menuju lokasi bukan perkara mudah. Majelis hakim beserta rombongan harus berjalan kaki selama kurang lebih satu jam melewati medan yang terjal, kemudian menyeberangi sungai yang berarus deras dan dipenuhi bebatuan. Kondisi medan semakin menantang akibat hujan lebat yang mengguyur kawasan tersebut sepanjang malam sebelumnya sehingga debit air sungai meningkat dan jalur menuju lokasi menjadi lebih sulit dilalui.
Baca Juga: PN Lubuk Basung Berhasil Lakukan Eksekusi di awal 2026
Meski dihadapkan pada tantangan alam, pemeriksaan setempat tetap terlaksana dengan lancar. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan majelis memperoleh fakta secara langsung mengenai kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga: Terdampak Bencana, PN Lubuk Basung Bersidang Via Video Conference
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara perdata, terutama ketika kondisi fisik objek sengketa perlu dilihat secara langsung oleh majelis hakim. Dengan memperoleh gambaran nyata di lapangan, hakim memiliki dasar yang lebih utuh dalam menilai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pelaksanaan sidang lapangan ini sekaligus mencerminkan komitmen Majelis Hakim PN Lubuk Basung dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional. Di tengah medan yang ekstrem, pemeriksaan tetap dilaksanakan demi memastikan putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar bertumpu pada fakta, bukti, dan kondisi riil objek sengketa. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI