Lubuk
Basung – Pengadilan
Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mengawali tahun 2026 dengan
keberhasilan gemilang. Sebuah penantian panjang berakhir bagi pencari keadilan
setelah PN Lubuk Basung sukses melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan
Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN LBB, pada Rabu (28/1).
Eksekusi ini merupakan muara dari sengketa panjang dengan
perkara pokok Nomor 35/Pdt.G/2021/PN LBB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat
Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan Nomor 404 PK/Pdt/2024.
Proses
eksekusi yang berlokasi di Padang Subaliak, Jorong Balai Satu, Nagari
Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung tersebut diawali dengan pengarahan (briefing) oleh Ketua PN Lubuk
Basung, Fatchu Rochman.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Dalam arahannya, Fatchu Rochman menekankan pentingnya
menjaga etika penegakan hukum dan mengedepankan sikap humanis. "Eksekusi
harus dilakukan dengan tegas namun tetap santun, agar marwah pengadilan terjaga
dan ketertiban di lapangan tetap terkendali," tegasnya.
Meski
sempat menemui hambatan di lapangan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar
berkat dukungan positif dari warga sekitar. Tim pengamanan dari Polres Lubuk
Basung juga memainkan peran krusial melalui pendekatan persuasif, sehingga
potensi konflik dapat diredam dengan baik.
Masyarakat sekitar memberikan apresiasi tinggi atas langkah
nyata PN Lubuk Basung. Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Ketua PN Lubuk
Basung dalam menjalankan amanat Ketua Mahkamah Agung RI, bahwa keadilan tidak
hanya cukup di atas kertas hukum formal, tetapi harus dirasakan manfaatnya
secara nyata oleh masyarakat.
Terlaksananya
eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa putusan hakim bukanlah sekadar dokumen
administratif. Ketua PN Lubuk Basung menegaskan bahwa eksekusi adalah
"mahkota" dari lembaga peradilan.
Baca Juga: Terdampak Bencana, PN Lubuk Basung Bersidang Via Video Conference
"Putusan hakim bukanlah sekadar kertas, melainkan
tindakan riil paksaan yang sah untuk mewujudkan kepastian hukum. Eksekusi
menjamin bahwa hak individu yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar
kembali ke tangan yang berhak, bukan sekadar teori hukum semata,"
pungkasnya.
Keberhasilan di penghujung Januari ini menjadi motivasi bagi PN Lubuk Basung untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti dan nyata bagi masyarakat Agam. (RH/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI