Cari Berita

PN Lubuk Basung Berhasil Lakukan Eksekusi di awal 2026

Riyan Hidayat - Dandapala Contributor 2026-01-29 11:25:52
Dok. Ist.

Lubuk Basung – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan gemilang. Sebuah penantian panjang berakhir bagi pencari keadilan setelah PN Lubuk Basung sukses melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN LBB, pada Rabu (28/1).

Eksekusi ini merupakan muara dari sengketa panjang dengan perkara pokok Nomor 35/Pdt.G/2021/PN LBB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan Nomor 404 PK/Pdt/2024.

Proses eksekusi yang berlokasi di Padang Subaliak, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung tersebut diawali dengan pengarahan (briefing) oleh Ketua PN Lubuk Basung, Fatchu Rochman.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Dalam arahannya, Fatchu Rochman menekankan pentingnya menjaga etika penegakan hukum dan mengedepankan sikap humanis. "Eksekusi harus dilakukan dengan tegas namun tetap santun, agar marwah pengadilan terjaga dan ketertiban di lapangan tetap terkendali," tegasnya.

Meski sempat menemui hambatan di lapangan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar berkat dukungan positif dari warga sekitar. Tim pengamanan dari Polres Lubuk Basung juga memainkan peran krusial melalui pendekatan persuasif, sehingga potensi konflik dapat diredam dengan baik.

Masyarakat sekitar memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata PN Lubuk Basung. Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Ketua PN Lubuk Basung dalam menjalankan amanat Ketua Mahkamah Agung RI, bahwa keadilan tidak hanya cukup di atas kertas hukum formal, tetapi harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.

Terlaksananya eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa putusan hakim bukanlah sekadar dokumen administratif. Ketua PN Lubuk Basung menegaskan bahwa eksekusi adalah "mahkota" dari lembaga peradilan.

Baca Juga: Terdampak Bencana, PN Lubuk Basung Bersidang Via Video Conference

"Putusan hakim bukanlah sekadar kertas, melainkan tindakan riil paksaan yang sah untuk mewujudkan kepastian hukum. Eksekusi menjamin bahwa hak individu yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar kembali ke tangan yang berhak, bukan sekadar teori hukum semata," pungkasnya.

Keberhasilan di penghujung Januari ini menjadi motivasi bagi PN Lubuk Basung untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti dan nyata bagi masyarakat Agam. (RH/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…