Cari Berita

Perkara Pencurian Kerbau Diputus RJ oleh PN Lubuk Basung Sumbar

PN Lubuk Basung Sumbar - Dandapala Contributor 2025-09-19 07:00:21
Dok. Ist.

Lubuk Basung, Sumatera Barat. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam memutus perkara pencurian kerbau dengan perkara No. 121/Pid.B/2025/PN Lbb.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.” ucap Ketua Majelis Fikri Ilham Yulian, didampingi Vonny, dan Sriyanti Tio Denta Situmorang, dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2025.

Dalam persidangan Terdakwa menyatakan membenarkan seluruh dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

“Memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara ini merupakan perkara dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan serta memenuhi syarat untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif maka Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tersebut,” lanjut Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.

Dalam persidangan, Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa karena Saksi Korban dan Terdakwa sudah lama bertetangga dan selama ini hubungan mereka cukup baik. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas perdamaian tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Dalam persidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 8 September 2025 yang pada pokoknya Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim dapat menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan,” tegas Majelis dalam pertimbanganya.

Majelis hakim juga mempertimbangka kerugian Saksi Korban berkurang karena kerbau miliknya telah ditemukan kembali;

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan “menerima” sementara Penuntut Umum menyatakan “pikir-pikir.” (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI