Lubuk Basung, Sumatera
Barat.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam
memutus perkara pencurian kerbau dengan perkara No. 121/Pid.B/2025/PN Lbb.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.” ucap Ketua Majelis
Fikri Ilham Yulian, didampingi Vonny, dan Sriyanti Tio Denta Situmorang, dalam
persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2025.
Dalam persidangan Terdakwa menyatakan membenarkan
seluruh dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
“Memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara ini merupakan perkara dengan tindak
pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu
dakwaan serta memenuhi syarat untuk penyelesaian berdasarkan keadilan
restoratif maka Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif
dalam perkara tersebut,” lanjut Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.
Dalam persidangan, Saksi Korban telah memaafkan
Terdakwa karena Saksi Korban dan Terdakwa sudah lama bertetangga dan selama ini
hubungan mereka cukup baik. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulanginya. Atas perdamaian tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya
sebagai alasan meringankan bagi Terdakwa.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari
Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu)
tahun.
“Dalam persidangan telah terjadi perdamaian antara
Terdakwa dan Saksi Korban yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian
tertanggal 8 September 2025 yang pada pokoknya Saksi Korban telah memaafkan
Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim dapat menjadikan
hal tersebut sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan,” tegas Majelis dalam
pertimbanganya.
Majelis hakim juga mempertimbangka kerugian Saksi
Korban berkurang karena kerbau miliknya telah ditemukan kembali;
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan “menerima”
sementara Penuntut Umum menyatakan “pikir-pikir.” (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI