Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terus berkomitmen dalam percepatan penyelesaian perkara melalui eksekusi pengosongan riil dua bidang tanah di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Pemohon Eksekusi, Rianto Aritonang yang berhasil terlaksana secara aman, tertib, dan kondusif pada hari Senin (8/6/2026).
“Saya memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ini, untuk pengendalian dan eksekusi di lapangan dipimpin secara teknis oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra dan dibantu oleh Jurusita, Azhary Siregar untuk memastikan seluruh prosesi pengosongan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku”, kata Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan.
Permohonan eksekusi ini sendiri sempat tertunda sejak tahun 2024, eksekusi ini merupakan perwujudan dari komitmen PN Lubuk Pakam saat ini untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara nyata melalui pembenahan tata kelola administrasi dan konsistensi penyelesaian perkara. PN Lubuk Pakam bergerak cepat memulihkan hak-hak hukum masyarakat pencari keadilan demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Jurusita, Azhary Siregar membacakan secara resmi Amar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 3/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp tertanggal 24 Juni 2025.

“Objek eksekusi pengosongan tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah yang berada dalam satu hamparan seluas 224 m² berikut bangunan dan segala hal yang melekat di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Medan Binjai Km. 15,2, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang”, jelas Azhary.
Berdasarkan dokumen resmi, objek tersebut terbagi atas sebidang tanah seluas 111 m² (SHM No. 252/Sumber Melati Diski) dan sebidang tanah seluas 113 m² (SHM No. 253/Sumber Melati Diski), yang keduanya merupakan hak sah dari Rianto Aritonang selaku Pemohon Eksekusi berdasarkan Kutipan Risalah Lelang tertanggal 20 Maret 2024.
“Koordinasi yang baik antara PN Lubuk Pakam dengan Kepolisan dan Pemerintah Desa dimana pengamanan oleh Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal yang dipimpin langsung oleh AKP A.C. Lubis, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Sumber Melati Diski, Hasan Ashari Rambe”, kata Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP
Setelah seluruh bangunan dipastikan dalam keadaan kosong, objek tersebut diserahkan secara resmi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Advokat Herber Romuba Hutagalung dan Diantota Simanjuntak, melalui penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jurusita PN Lubuk Pakam bersama dua orang saksi dari PN Lubuk Pakam, yaitu Panitera Muda Perdata, Dedy Anthony dan Jurusita Pengganti, Bistok Arnold Sianipar.
“Keberhasilan penuntasan eksekusi ini menjadi bukti nyata dari profesionalisme PN Lubuk Pakam yang semakin responsif, andal, berkomitmen penuh menjamin marwah dan wibawa peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan”, ungkap Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan dengan penuh semangat dan rasa syukur. (yl/al/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI