Sei Rampah, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dengan berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 4.877 meter persegi yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 255 di Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Sei Rampah Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Srh juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3894 K/PDT/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 531/PDT/2024/PT MDN juncto Putusan PN Sei Rampah Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Srh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Sei Rampah telah melaksanakan sidang teguran pada 10 Juni 2026. Pada kesempatan tersebut, Termohon Eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya meminta waktu untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
"Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari aparat keamanan. Tidak terdapat perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi selama proses berlangsung. Setelah seluruh tahapan selesai, objek sengketa secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi," jelas Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni
Ketua PN Sei Rampah Sacral Ritonga mengapresiasi keberhasilan eksekusi yang dilakukan.
"Eksekusi yang terlaksana dengan baik adalah salah satu wujud dari kepastian hukum dalam perkara perdata. Acara terakhir dari sengketa perdata adalah Eksekusi yang terlaksana," terangnya.
Ia juga menambahkan, Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi yang kedua kalinya bagi PN Sei Rampah di tahun 2026 dalam melaksanakan eksekusi secara tuntas.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
"Capaian tersebut mencerminkan komitmen PN Sei Rampah dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ketua PN Sei Rampah.
Pelaksanaan eksekusi yang berjalan sesuai prosedur juga menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap persidangan, melainkan diwujudkan secara nyata melalui eksekusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI