Cari Berita

MKR Berhasil, Terdakwa Diputus Bebas atau Lepas: Apakah Perdamaian Ikut Batal?

M. Luthfan Hadi Darus - Dandapala Contributor 2026-09-13 07:30:43
Dok. Ist.

Masih seputar Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau perdamaian dalam persidangan. Bayangkan, seluruh persyaratan MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5), (6) dan (7) KUHAP Nasional telah terpenuhi. Terdakwa dan korban sepakat berdamai. Kesepakatan sudah dibuat, dan seluruh janji yang disepakati pun telah dipenuhi oleh Terdakwa sehingga kerugian korban telah dipulihkan, pada akhirnya membuat hubungan keduanya kembali membaik.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah terpenuhinya seluruh kesepakatan MKR sekaligus membuktikan bahwa Terdakwa memang melakukan perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah? Atau justru, meskipun perdamaian telah tercapai dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, perbuatan dan kesalahan Terdakwa tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara? Jika pertanyaan ini diajukan dalam sebuah forum yang isinya Hakim, satu jawaban bulat akan di dengar “meskipun MKR berhasil, perbuatan dan kesalahan Terdakwa tetap harus dibuktikan.”

Jika demikian, muncul pertanyaan berikutnya: bukankah ada potensi perkara yang telah berhasil menempuh MKR di persidangan justru pada akhirnya berujung pada putusan bebas atau lepas? Ya, terdengar anomali, namun hal ini bisa saja terjadi.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Sebab, perdamaian dan pembuktian pada dasarnya berada di dua ranah yang berbeda. MKR dipersidangan berbicara tentang pemulihan, kesepakatan, dan penyelesaian konflik. Sementara itu, pembuktian berbicara tentang apakah benar Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dapat dimintakan pertanggunngjawaban atas perbuatannya. Namun, kita sepakat satu hal, perdamaian seharusnya akan memudahkan dalam proses pembuktian namun jangan dijadikan "sekedar formalitas."

Status Kesepakatan dan Keberhasilan MKR Terhadap Putusan Bebas atau Lepas

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Jangan sampai keberhasilan MKR justru membuat proses pembuktian berubah menjadi sekadar “seremoni” hanya formalitas untuk mengukuhkan kesalahan yang seolah-olah sudah dianggap terbukti sejak perdamaian tercapai.

Semisalkan, dalam perkara pencurian setelah diperiksa ternyata Terdakwa tidak memenuhi unsur pencurian, bisa saja terdakwa hanya memenuhi kualifikasi perbuatan lain yang berkaitan dengan pencurian namun tidak di dakwakan, misalkan penadahan (Pasal 591 KUHP Nasional) karena “mengangkut” barang curian atau dalam perkara penganiayaan ternyata dipersidangan terbukti adanya Noodweer exces (Pasal 43 KUHP Nasional karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas) karena adanya alasan pemaaf sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dengan ilustrasi kasus demikian, haruskah kita tetap menghukum Terdakwa dengan dalil telah pulihnya hubungan antara Terdakwa dan Korban berdasarkan kesepakatan pelaksanaan MKR dipersidangan? Sekali kali, jika pertanyaan ini dilontarkan di ruangan yang isinya hakim maka jawabanya tentu “tidak.”

Tentunya ketika sepakat untuk menjawab tidak, lantas bagimana “nasib” kesepakatan yang telah dibuat? Tehadap jawaban dibawah ini tidak semua yang membaca sepakat, namun penulis mencoba menggambarkan pandangan terhadap masalah dimaksud.

Bayangkan kembali, Terdakwa telah memenuhi seluruh kesepakatan, kerugian korban telah dipulihkan atau barang telah dikembalikan, bahkan korban telah menggunakan biaya tersebut untuk pemulihan, lebih jauh lagi hubungan antara Terdakwa dan Korban telah kembali membaik.

Semua itu terjadi bukan secara informal, melainkan melalui mekanisme yang secara tegas diakui oleh KUHAP Nasional. Pasal 204 ayat (6) bahkan menentukan kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.

Apakah putusan bebas atau lepas otomatis membatalkan atau mengembalikan keadaan seperti sebelum kesepakatan MKR dibuat? Menurut hemat penulis, jawabannya tidak sesederhana itu.

Pertama: harus dibedakan antara putusan pidana dengan kesepakatan perdamaian. Putusan bebas atau lepas merupakan produk hukum dalam ranah hukum pidana. Putusan bebas berbicara mengenai tidak terbuktinya unsur-unsur yang didakwakan, sedangkan putusan lepas pada prinsipnya berangkat dari kesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada hak eksepsional sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan. Dengan demikian, objek yang dinilai hakim pidana adalah pertanggungjawaban pidana Terdakwa, bukan secara otomatis keabsahan seluruh hubungan keperdataan yang lahir di antara Terdakwa dan Korban. Meskipun hubungan hukum tersebut lahir dari adanya perkara pidana.

Kedua: keberhasilan MKR tidak identik dengan putusan bersalah. Pasal 204 KUHAP Nasional membedakan keduanya. Kesepakatan perdamaian dan kesediaan Terdakwa bertanggung jawab ditempatkan sebagai alasan yang meringankan hukuman atau pertimbangan untuk pidana pengawasan. Dengan kata lain, perdamaian bukan pengalihan pembuktian. Perdamaian tidak boleh dipakai sebagai jalan pintas untuk menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dan kesalahan Terdakwa telah terbukti.

Berdasarkan konstruksi di atas, tidak tepat apabila kemudian ditarik kesimpulan putusan bebas atau lepas otomatis membatalkan perdamaian.

Pertanyaan tersebut penting karena hukum perjanjian pada dasarnya mengenal asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata), prinsipnya perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya. Karena itu, putusan bebas atau lepas tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menghapus seluruh akibat keperdataan dari suatu kesepakatan yang telah dibuat secara sah.

Lantas kalau terdakwa diputus bebas atau lepas, bolehkah ia meminta kembali ganti kerugian yang telah dibayarkan?

Mungkin ada pendekatan lain yang dapat dipertimbangkan, yaitu sejak awal dalam kesepakatan MKR antara para pihak “dapat” dicantumkan klausul yang secara khusus mengatur konsekuensi apabila terdakwa kemudian diputus bebas atau lepas dalam pemeriksaan pokok perkara.

Klausul tersebut dapat mengatur bahwa pemenuhan kesepakatan yang telah dilakukan terdakwa, misalnya pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk pemulihan kerugian, “dapat” dikembalikan apabila dasar pemenuhannya tidak lagi relevan karena terdakwa di putus bebas atau lepas.

Dengan demikian, para pihak sejak awal telah mengetahui dan menyepakati konsekuensi hukum apabila hasil akhir pemeriksaan pokok perkara berbeda dengan keadaan yang menjadi dasar kesepakatan MKR.

Apabila pengembalian tersebut tidak dapat diselesaikan secara sukarela, kesepakatan juga dapat memberikan ruang bagi Terdakwa untuk meminta pengembalian apa yang telah diserahkannya melalui mekanisme hukum perdata. Sehingga pengembalian dapat diselesaikan berdasarkan klausul yang telah disepakati para pihak melalui gugatan perdata untuk memperoleh kembali pembayaran atau pemulihan yang telah diberikan.

Pendekatan ini tentunya memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga keseimbangan antara tujuan pemulihan dalam MKR dan akibat hukum dari putusan bebas atau lepas.

Berbeda halnya dengan restitusi yang telah memiliki pengaturan tegas dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Apabila Terdakwa diputus bebas atau lepas, permohonan restitusi ditolak, uang titipan restitusi dikembalikan kepada Terdakwa atau pihak yang menitipkan. Konstruksi ini tidak serta-merta berlaku terhadap kesepakatan MKR. Jika kesepakatan perdamaian telah dibuat secara sah dan pemulihan telah dilaksanakan, putusan bebas atau lepas tidak otomatis membatalkan kesepakatan tersebut. Di sinilah letak perbedaannya.

Penulis berpendapat, kesepakatan yang telah berhasil dilaksanakan dalam MKR tetap harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, meskipun perkara pada akhirnya diputus bebas atau lepas. Pelaksanaan kesepakatan dan pemulihan yang telah terjadi merupakan fakta hukum yang tidak serta-merta hapus hanya karena diputus bebas atau lepas.

Pernyataan bebas atau lepas tersebut tidak otomatis identik dengan pernyataan bahwa seluruh kesepakatan perdata antara Terdakwa dan Korban tidak pernah ada, tidak sah, atau harus dikembalikan kepada keadaan semula. Jika perjanjian tersebut sah, maka putusan bebas atau lepas tidak seharusnya dipahami sebagai “tombol otomatis” yang menghapus perjanjian. (gp)

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Catatan Sore dari Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Penulis Dr. M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon.

Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga/institusi.

Refrensi:

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. Kitab Undang-Undang Perdata;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…