Masih seputar Mekanisme
Keadilan Restoratif (MKR) atau perdamaian dalam persidangan. Bayangkan, seluruh
persyaratan MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5), (6) dan (7) KUHAP Nasional
telah terpenuhi. Terdakwa dan korban sepakat berdamai. Kesepakatan sudah
dibuat, dan seluruh janji yang disepakati pun telah dipenuhi oleh Terdakwa sehingga kerugian
korban telah dipulihkan, pada akhirnya membuat hubungan keduanya kembali membaik.
Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah terpenuhinya
seluruh kesepakatan MKR sekaligus membuktikan bahwa Terdakwa memang melakukan
perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah? Atau justru,
meskipun perdamaian telah tercapai dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, perbuatan
dan kesalahan
Terdakwa tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara? Jika
pertanyaan ini diajukan dalam sebuah forum yang isinya Hakim, satu jawaban
bulat akan di dengar “meskipun MKR berhasil, perbuatan dan kesalahan Terdakwa
tetap harus dibuktikan.”
Jika demikian, muncul pertanyaan berikutnya: bukankah ada
potensi perkara yang telah berhasil menempuh MKR di persidangan justru pada
akhirnya berujung pada putusan bebas atau lepas? Ya, terdengar anomali, namun
hal ini bisa saja terjadi.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Sebab, perdamaian dan pembuktian pada dasarnya berada di
dua ranah yang berbeda. MKR dipersidangan berbicara tentang pemulihan,
kesepakatan, dan penyelesaian konflik. Sementara itu,
pembuktian berbicara tentang apakah benar Terdakwa melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya dan dapat dimintakan pertanggunngjawaban atas perbuatannya.
Namun, kita sepakat satu hal, perdamaian seharusnya akan memudahkan dalam
proses pembuktian namun jangan dijadikan "sekedar formalitas."
Status Kesepakatan dan Keberhasilan MKR Terhadap Putusan
Bebas atau Lepas
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Jangan sampai
keberhasilan MKR justru membuat proses pembuktian berubah menjadi sekadar “seremoni”
hanya formalitas untuk mengukuhkan kesalahan yang seolah-olah sudah dianggap
terbukti sejak perdamaian tercapai.
Semisalkan, dalam perkara pencurian setelah diperiksa
ternyata Terdakwa tidak memenuhi unsur pencurian, bisa saja terdakwa hanya
memenuhi kualifikasi perbuatan lain yang berkaitan dengan pencurian namun tidak
di dakwakan, misalkan penadahan (Pasal 591 KUHP Nasional) karena “mengangkut”
barang curian atau dalam perkara penganiayaan ternyata dipersidangan terbukti
adanya Noodweer exces (Pasal 43 KUHP Nasional karena pembelaan terpaksa
yang melampaui batas) karena adanya alasan pemaaf sehingga harus dilepaskan
dari segala tuntutan hukum.
Dengan ilustrasi kasus demikian, haruskah kita tetap
menghukum Terdakwa dengan dalil telah pulihnya hubungan antara Terdakwa dan
Korban berdasarkan kesepakatan pelaksanaan MKR dipersidangan? Sekali kali, jika
pertanyaan ini dilontarkan di ruangan yang isinya hakim maka jawabanya tentu
“tidak.”
Tentunya ketika sepakat untuk menjawab tidak, lantas
bagimana “nasib” kesepakatan yang telah dibuat? Tehadap jawaban dibawah ini
tidak semua yang membaca sepakat, namun penulis mencoba menggambarkan pandangan
terhadap masalah dimaksud.
Bayangkan kembali, Terdakwa telah memenuhi seluruh
kesepakatan, kerugian korban telah dipulihkan atau barang telah dikembalikan,
bahkan korban telah menggunakan biaya tersebut untuk pemulihan, lebih jauh lagi
hubungan antara Terdakwa dan Korban telah kembali membaik.
Semua itu terjadi bukan secara informal, melainkan melalui
mekanisme yang secara tegas diakui oleh KUHAP Nasional. Pasal 204 ayat (6)
bahkan menentukan kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat
kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
Apakah putusan bebas atau lepas otomatis
membatalkan atau mengembalikan keadaan seperti sebelum kesepakatan MKR dibuat? Menurut
hemat penulis, jawabannya tidak sesederhana itu.
Pertama: harus dibedakan antara putusan pidana dengan
kesepakatan perdamaian. Putusan bebas atau lepas merupakan produk hukum dalam
ranah hukum pidana. Putusan bebas berbicara mengenai tidak terbuktinya
unsur-unsur yang didakwakan, sedangkan putusan lepas pada prinsipnya berangkat
dari kesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada hak
eksepsional sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan. Dengan demikian,
objek yang dinilai hakim pidana adalah pertanggungjawaban pidana Terdakwa,
bukan secara otomatis keabsahan seluruh hubungan keperdataan yang lahir di antara
Terdakwa dan Korban. Meskipun hubungan hukum tersebut lahir dari adanya perkara
pidana.
Kedua: keberhasilan MKR tidak identik dengan putusan
bersalah. Pasal 204 KUHAP Nasional membedakan keduanya. Kesepakatan perdamaian
dan kesediaan Terdakwa bertanggung jawab ditempatkan sebagai alasan yang
meringankan hukuman atau pertimbangan untuk pidana pengawasan. Dengan kata
lain, perdamaian bukan pengalihan pembuktian. Perdamaian tidak boleh dipakai
sebagai jalan pintas untuk menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dan kesalahan
Terdakwa telah terbukti.
Berdasarkan konstruksi di atas, tidak tepat apabila
kemudian ditarik kesimpulan putusan bebas atau lepas otomatis membatalkan
perdamaian.
Pertanyaan tersebut penting karena hukum perjanjian
pada dasarnya mengenal asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata), prinsipnya perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak
yang membuatnya. Karena itu, putusan bebas atau lepas tidak dengan sendirinya
menjadi alasan untuk menghapus seluruh akibat keperdataan dari suatu
kesepakatan yang telah dibuat secara sah.
Lantas kalau terdakwa diputus bebas atau lepas,
bolehkah ia meminta kembali ganti kerugian yang telah dibayarkan?
Mungkin ada pendekatan lain yang dapat
dipertimbangkan, yaitu sejak awal dalam kesepakatan MKR antara para pihak “dapat”
dicantumkan klausul yang secara khusus mengatur konsekuensi apabila terdakwa
kemudian diputus bebas atau lepas dalam pemeriksaan pokok perkara.
Klausul tersebut dapat mengatur bahwa pemenuhan
kesepakatan yang telah dilakukan terdakwa, misalnya pembayaran sejumlah uang
sebagai bentuk pemulihan kerugian, “dapat” dikembalikan apabila dasar
pemenuhannya tidak lagi relevan karena terdakwa di putus bebas atau lepas.
Dengan demikian, para pihak sejak awal telah
mengetahui dan menyepakati konsekuensi hukum apabila hasil akhir pemeriksaan
pokok perkara berbeda dengan keadaan yang menjadi dasar kesepakatan MKR.
Apabila pengembalian tersebut tidak dapat
diselesaikan secara sukarela, kesepakatan juga dapat memberikan ruang bagi Terdakwa
untuk meminta pengembalian apa yang telah diserahkannya melalui mekanisme hukum
perdata. Sehingga pengembalian dapat diselesaikan berdasarkan klausul yang
telah disepakati para pihak melalui gugatan perdata untuk memperoleh kembali
pembayaran atau pemulihan yang telah diberikan.
Pendekatan ini tentunya memberikan kepastian bagi
kedua belah pihak sekaligus menjaga keseimbangan antara tujuan pemulihan dalam
MKR dan akibat hukum dari putusan bebas atau lepas.
Berbeda halnya dengan restitusi
yang telah memiliki pengaturan tegas dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Apabila
Terdakwa diputus bebas atau lepas, permohonan restitusi ditolak, uang titipan
restitusi dikembalikan kepada Terdakwa atau pihak yang menitipkan. Konstruksi ini tidak
serta-merta berlaku terhadap kesepakatan MKR. Jika kesepakatan
perdamaian telah dibuat secara sah dan pemulihan telah dilaksanakan, putusan
bebas atau lepas tidak otomatis membatalkan kesepakatan tersebut. Di sinilah letak perbedaannya.
Penulis berpendapat, kesepakatan yang telah
berhasil dilaksanakan dalam MKR tetap harus dipertimbangkan oleh hakim dalam
menjatuhkan putusan, meskipun perkara pada akhirnya diputus bebas atau lepas.
Pelaksanaan kesepakatan dan pemulihan yang telah terjadi merupakan fakta hukum
yang tidak serta-merta hapus hanya karena diputus bebas atau lepas.
Pernyataan bebas atau lepas tersebut tidak otomatis
identik dengan pernyataan bahwa seluruh kesepakatan perdata antara Terdakwa dan
Korban tidak pernah ada, tidak sah, atau harus dikembalikan kepada keadaan
semula. Jika perjanjian tersebut sah, maka putusan bebas atau lepas tidak
seharusnya dipahami sebagai “tombol otomatis” yang menghapus perjanjian. (gp)
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Catatan Sore dari Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kalimantan Timur.
Penulis Dr. M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon.
Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga/institusi.
Refrensi:
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP;
- Kitab Undang-Undang Perdata;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI