Cari Berita

Dari Meja Notaris ke Kamar Perdata: Profil Hakim Agung Nurnaningsih

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-04 10:15:38
Dok. Univ Trisakti

Jakarta - Nurnaningsih resmi dilantik sebagai salah satu dari 11 hakim agung baru pada Rabu, 2 September 2026, oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta., menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang menjadi dasar hukum pengangkatannya.

Pengangkatannya menonjol karena latar belakang yang berbeda dari jalur karier hakim pada umumnya. Sebelum menduduki kursi di Kamar Perdata MA, Nurnaningsih dikenal berpraktik sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui kantornya sendiri, Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., 

Nurnaningsih menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan konsentrasi hukum perdata, serta gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.) dari kampus yang sama. Ia menempuh program doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan predikat cum laude, melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pengadaan Tanah Pada Proyek Strategis Nasional Berbasiskan Keadilan”. 

Baca Juga: Menelusuri Profesi Notaris di Indonesia

Dalam proses seleksi di Komisi Yudisial, Nurnaningsih menyoroti dua isu utama. Pertama, ia menilai independensi peradilan tidak cukup dimaknai sebagai sekadar bebas dari intervensi pihak luar, tetapi juga harus disertai akuntabilitas publik melalui keterbukaan informasi. Kedua, ia menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap putusan pengadilan sebagai bentuk kontrol publik.

"Membuat suatu access to justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat terhadap independensi hakim agung."—  Tegas Nurnaningsih.

Pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI tanggal 13 Agustus 2026, Nurnaningsih menyampaikan gagasan pembentukan peradilan khusus agraria. Ia menyebut “fragmentasi yurisdiksi” sebagai persoalan utama yang membuat sistem peradilan saat ini gagal memberikan kepastian hukum dalam sengketa pertanahan.

Menurutnya, satu sengketa tanah kerap harus ditempuh melalui tiga jalur hukum yang terpisah: gugatan kepemilikan di pengadilan negeri (jalur perdata), gugatan pembatalan sertifikat di pengadilan tata usaha negara, dan pelaporan dugaan pemalsuan di jalur pidana. Kondisi ini, menurut Nurnaningsih, menimbulkan “pemborosan biaya dan waktu” serta membuka peluang forum shopping bagi pihak yang posisinya lebih kuat — yang tidak jarang berujung pada putusan yang saling bertentangan antar-jalur.

Ia juga mencatat kegagalan dari sisi prosedural maupun substantif: penyelesaian perkara agraria yang sederhana sekalipun umumnya membutuhkan waktu hingga empat tahun, sementara banyak hakim berlatar belakang generalis dan kurang mendalami hukum tanah kolonial, prosedur pendaftaran tanah, maupun hak-hak atas tanah adat. Atas dasar itu, ia mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria sebagai solusi struktural atas persoalan tersebut.

Masih pada uji kelayakan di Komisi III DPR, anggota dewan I Nyoman Parta mempertanyakan independensi Nurnaningsih mengingat rekam jejaknya yang panjang sebagai notaris dan PPAT. Parta menyoroti potensi benturan kepentingan apabila kelak Nurnaningsih menangani perkara yang melibatkan dokumen yang dibuat oleh sesama notaris yang merupakan koleganya. Ia juga menyinggung penanganan sengketa yang bersinggungan dengan hukum adat di Bali, dengan catatan bahwa pendekatan hukum perdata yang murni kerap berbenturan dengan praktik pewarisan adat yang terkait partisipasi dalam kegiatan budaya dan kewajiban komunal warga.

Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Perdata: Dua Latar Belakang, Satu Tantangan

Menanggapi hal itu, Nurnaningsih menyatakan bahwa independensi dan imparsialitas hakim merupakan standar yang tidak bisa ditawar. Ia mengakui latar belakangnya sebagai notaris beserta jaringan sosial yang menyertainya, namun menyatakan akan menjaga batasan dalam berinteraksi dengan mantan koleganya demi menjamin putusan yang adil. Ia menambahkan bahwa pemahaman atas nilai-nilai masyarakat dapat memperkuat rasa keadilan dalam putusan hakim tanpa mengorbankan integritas.

Setelah melalui uji kelayakan di Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, persetujuan DPR RI atas pengangkatan Nurnaningsih beserta 10 calon hakim agung lain dan 3 calon hakim ad hoc dilaporkan media pada pertengahan Agustus 2026. Proses tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 sebagai dasar hukum pengangkatan, sebelum akhirnya kesebelas hakim agung dan tiga hakim ad hoc tersebut dilantik oleh Ketua MA Sunarto pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…