Cari Berita

Pada Ambang 1,5°C: Siapa yang Menanggung Risiko Perubahan Iklim?

Bony Daniel (PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-09-13 14:00:44
Dok. Ist.

Intinya, tugas pengadilan dalam hal ini hakim adalah memastikan apakah suatu perbuatan memang terbukti, menetapkan siapa yang harus memikul tanggung jawab, serta memutuskan konsekuensi hukum yang layak dijatuhkan. Tetapi ketika masuk ke kasus perubahan iklim, ceritanya menjadi jauh lebih pelik. Sains bicara dengan istilah peluang, hal yang belum pasti, kuota karbon, batas krisis, dan ancaman kerusakan yang mungkin tak bisa diperbaiki lagi. Jadi masalah utamanya bukan hanya soal apakah hakim mengerti sains atau tidak, tapi siapa yang berwenang menilai kapan risiko yang dipetakan oleh sains berubah menjadi risiko yang tidak lagi dapat diterima menurut hukum.

Perjanjian Paris menyepakati target menjaga kenaikan suhu rata-rata bumi agar tetap jauh di bawah 2°C dibanding era praindustri, serta berupaya keras menahannya hingga hanya 1,5°C. (1) tetapi angka 1,5°C itu sering dimaknai dengan cara yang terlalu dangkal. Nilai tersebut bukanlah batas kaku yang secara jelas memisahkan kondisi yang aman dengan bencana.

Angka 1,5°C tidak berarti bumi masih aman sepenuhnya pada 1,49°C lalu seketika menjadi bencana pada 1,51°C. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa risiko iklim umumnya meningkat seiring kenaikan suhu global, dan pada banyak sektor kenaikan itu bisa bersifat nonlinier; pemanasan 2°C menimbulkan risiko yang lebih besar daripada 1,5°C, termasuk untuk panas ekstrem, hujan ekstrem, kekeringan, kenaikan muka laut, kesehatan, dan kerusakan ekosistem. (2) Ambang kritis tiap sistem juga tidak sama, beberapa elemen iklim besar diperkirakan memiliki ambang sekitar 1,5°C, sebagian berada dalam rentang 1,1–1,5°C, dan risiko dalam sebagian analisis mulai muncul sekitar 1,3°C. (3) Karena itu, 1,5°C sebaiknya dipahami sebagai target suhu dunia dan tolok ukur untuk menjaga risiko tetap serendah mungkin, bukan sebagai aturan suhu yang harus dipikul secara harfiah oleh satu perusahaan atau satu negara tertentu.

Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia

Persoalan awal muncul ketika hakim berurusan dengan yang namanya titik balik atau tipping point. Menurut sains, tipping point adalah batas di mana pergeseran kecil di dalam sistem bisa menyulut perubahan raksasa yang sangat sulit, bahkan mungkin mustahil, untuk dikembalikan. Es yang mencair, arus laut yang bergeser, hingga rusaknya ekosistem, semua itu bisa meninggalkan dampak yang bertahan lama. Persoalannya, sains sendiri sering kali belum bisa memastikan dengan tepat kapan batas itu telah terlampaui. Kalau pengadilan baru mau bertindak setelah ada bukti kerusakan yang benar-benar nyata, upaya pencegahan jadi tidak ada artinya lagi. Untuk itulah prinsip kehati-hatian sangat dibutuhkan.

PERMA Nomor 1 Tahun 2023 mengarahkan hakim menerapkan asas kehati-hatian ketika terdapat ketidakpastian bukti ilmiah mengenai dampak lingkungan hidup, khususnya apabila terdapat ancaman serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan. Tetapi, prinsip tersebut tetap tidak boleh membuat prasangka terlihat seperti fakta yang sudah terbukti. Hakim harus mampu membedakan antara ilmu yang masih belum pasti dan ilmu yang memang tidak memiliki landasan sama sekali. Keadaan di mana sains belum bisa mengukur seberapa besar risikonya sangat berbeda dengan klaim yang disusun tanpa metode yang layak. Prinsip kehati-hatian hanya berlaku untuk situasi pertama itu. Pada situasi kedua, prinsip tersebut tidak boleh dipakai untuk menutupi bukti yang masih kurang.

Persoalan kedua, dan mungkin lebih sulit, adalah kausalitas. Perubahan iklim terjadi karena akumulasi emisi dari banyak sumber. Tidak ada 1 pembangkit, perusahaan, atau negara yang menjadi penyebab tunggal pemanasan global, meskipun emisinya tetap dapat berkontribusi secara terukur. Karena itu, pertanyaan “apakah tergugat menyebabkan perubahan iklim?” bisa menyesatkan jika seluruh persoalan kausalitas ditempatkan dalam 1 lapisan.

Hakim harus membedakan setidaknya 3 pertanyaan. Pertama, apakah perubahan iklim yang disebabkan manusia menyebabkan jenis kerugian tertentu. Kedua, apakah perubahan iklim ikut berperan dalam suatu peristiwa tertentu. Ketiga, apakah emisi dari pihak yang digugat bisa dianggap sebagai bagian dari proses yang menimbulkan risiko atau kerugian itu. Ketiga pertanyaan ini tidak selalu mengikuti standar pembuktian yang sama.

Ilmu atribusi menunjukkan masalah ini dengan jelas. Sains bisa membuktikan bahwa perubahan iklim meningkatkan kemungkinan atau intensitas suatu peristiwa ekstrem. Kesimpulannya tidak selalu berbunyi bahwa “perubahan iklim menyebabkan banjir”. Dalam banyak kasus, kesimpulan ilmiahnya justru menyatakan bahwa perubahan iklim membuat curah hujan ekstrem seperti itu lebih mungkin terjadi atau berdampak lebih berat. (4)

Perubahan probabilitas itu bisa diukur secara ilmiah. Namun, apakah kenaikan kemungkinan itu cukup untuk memenuhi kausalitas dalam hukum bukan lagi sekadar pertanyaan ilmiah. Perpindahan dari probabilitas ilmiah ke pertanggungjawaban hukum harus dijelaskan oleh hakim dengan standar hukum yang berlaku pada jenis perkara yang sedang diperiksa.

Persoalan ketiga berkaitan dengan carbon budget. Hubungan antara emisi karbon kumulatif dan pemanasan memungkinkan ilmuwan memperkirakan berapa banyak emisi yang masih bisa dilepaskan agar dunia tetap punya peluang tertentu untuk membatasi kenaikan suhu. Namun, carbon budget pada dasarnya adalah angka global. Tidak ada hukum fisika yang langsung menentukan berapa gigaton yang menjadi “bagian Indonesia”.

Pembagian anggaran karbon global antarnegara memang bergeser dari masalah ilmiah ke masalah keadilan, karena setiap kriteria alokasi menghasilkan angka yang sangat berbeda tergantung pada ukuran yang dipakai. (5) Literatur menunjukkan tidak ada konsensus tunggal. sebagian besar pendekatan justru menggabungkan beberapa indikator sekaligus untuk menangkap perbedaan keadaan nasional. (6)

Di sini hakim harus berhati-hati supaya tidak terkecoh oleh angka matematika. Di balik setiap angka ada serangkaian pilihan. Kapan penghitungan emisi historis dimulai. Seberapa besar bobot kemampuan ekonomi. Bagaimana hak atas pembangunan dihitung. Bagaimana jumlah penduduk dinilai. Parameter keadilan apa yang dipakai.

Ilmu pengetahuan bisa menghitung akibat dari pilihan-pilihan itu. Tetapi, ilmu pengetahuan tidak bisa menentukan pilihan mana yang paling adil. Keadilan bukan variabel fisik. Karenanya kurangnya tindakan mitigasi tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Selisih antara jalur emisi yang dinilai sesuai dengan target 1,5°C dan target nasional bisa menunjukkan masalah serius. Namun, hakim tetap harus menemukan sumber kewajiban hukumnya.

Perjanjian Paris, NDC Indonesia, UUD 1945, UU PPLH, dan regulasi sektoral tidak memiliki kedudukan serta daya ikat yang sama. Karena itu, hakim tidak dapat begitu saja mengubah suatu model ilmiah menjadi batas emisi nasional. Namun, perbedaan kedudukan norma tersebut juga tidak membenarkan pemerintah menutup pengujian hukum dengan menyatakan bahwa anggaran karbon semata-mata urusan kebijakan.

Dari seluruh persoalan tersebut, muncul pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka. Persoalannya bukan hanya berapa besar anggaran karbon Indonesia, melainkan siapa yang berwenang menentukan tingkat risiko kegagalan iklim yang masih dapat diterima oleh masyarakat.

Bayangkan 2 anggaran karbon global untuk membatasi pemanasan hingga 1,5°C. Anggaran pertama disusun untuk peluang keberhasilan 50%, sedangkan anggaran kedua untuk peluang yang lebih tinggi, misalnya 67%. (7) Karena target probabilitas yang lebih tinggi memerlukan anggaran karbon yang lebih kecil, memilih anggaran 50% berarti menerima risiko gagal yang lebih besar untuk tetap di bawah 1,5°C.

Pilihan itu bukan netral secara hukum bila kegagalannya mengancam hak hidup, kesehatan, pangan, air, perumahan, dan lingkungan yang sehat. (8) Dalam literatur hukum iklim, negara memiliki kewajiban untuk meminimalkan risiko kerusakan signifikan, bukan sekadar memilih angka anggaran yang masih dapat dipertahankan secara teknis. (9) Karena itu, ketika negara secara sadar memilih probabilitas keberhasilan yang lebih rendah, pertanyaannya bergeser dari semata-mata kalkulasi ilmiah ke soal uji kepatutan hukum atas tingkat risiko yang dibebankan kepada manusia sekarang dan generasi mendatang.

Perbedaan antara peluang 50% dan 67% bukan semata perdebatan tentang model. Perbedaan itu menentukan seberapa besar risiko kegagalan perlindungan iklim yang bersedia diterima negara atas nama seluruh warga, terutama kelompok yang paling rentan dan generasi yang belum lahir. Karena itu, hakim tidak perlu menetapkan sendiri anggaran karbon nasional. Namun, hakim patut menguji apakah pemerintah telah menjelaskan dasar ilmiah dan alasan normatif dari tingkat risiko yang dipilihnya.

Sains menjelaskan kemungkinan kausal, tingkat bahaya, dan konsekuensi dari berbagai pilihan kebijakan iklim, tetapi sains sendiri tidak menentukan risiko mana yang secara hukum boleh diterima atau siapa yang harus menanggungnya. (1) Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan hukum dan tata pemerintahan, yang dijawab melalui hak, kewajiban kehati-hatian, pembagian kewenangan, serta standar akuntabilitas publik.

Karena itu, tugas hakim dalam litigasi iklim bukan menggantikan ilmuwan atau menyusun sendiri kebijakan energi, melainkan menilai apakah pemerintah telah bertindak atas dasar alasan ilmiah yang memadai dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam banyak perkara, fungsi hakim adalah memastikan bahwa keputusan negara tentang risiko iklim tidak disamarkan sebagai angka yang tampak netral, tetapi dibenarkan secara terbuka dengan merujuk pada bukti terbaik yang tersedia, hak-hak yang terdampak, dan alasan yang dapat diuji di hadapan warga negara. Di situlah litigasi iklim menguji kualitas penalaran Hakim, yakni bukan dari kemampuannya menjadi pakar iklim, tetapi dari kemampuannya menilai bukti, menghadapi ketidakpastian, menjaga batas kelembagaan, dan tetap memaksa negara memberi justifikasi publik atas pilihan risiko yang dibebankannya kepada masyarakat kini dan generasi mendatang. (ldr)

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

 

Refrensi.

  1. Yun Gao, Xiang Gao, and Xiaohua Zhang, “The 2 °C Global Temperature Target and the Evolution of the Long-Term Goal of Addressing Climate Change: From the United Nations Framework Convention on Climate Change to the Paris Agreement,” Engineering 3, no. 2 (2017): 273, https://doi.org/10.1016/j.eng.2017.01.022
  2. V. V. Kharin et al., “Risks from Climate Extremes Change Differently from 1.5°C to 2.0°C Depending on Rarity,” Earth’s Future 6 (2018): 704, 708–10, https://doi.org/10.1002/2018EF000813
  3. David I. Armstrong McKay et al., “Exceeding 1.5°C Global Warming Could Trigger Multiple Climate Tipping Points,” Science 377, no. 6611 (2022): eabn7950, https://doi.org/10.1126/science.abn7950
  4. Friederike E. L. Otto, “Attribution of Extreme Events to Climate Change,” Annual Review of Environment and Resources 48 (2023): 816–17, https://doi.org/10.1146/annurev-environ-112621-083538.
  5. Keith Williges et al., “Fairness Critically Conditions the Carbon Budget Allocation across Countries,” Global Environmental Change 74 (2022): 11, https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2022.102481
  6. A. A. Romanovskaya and S. Federici, “How Much Greenhouse Gas Can Each Global Inhabitant Emit While Attaining the Paris Agreement Temperature Limit Goal? The Equity Dilemma in Sharing the Global Climate Budget to 2100,” Carbon Management 10, no. 4 (2019): 362–63, https://doi.org/10.1080/17583004.2019.1620037.
  7. Robin D. Lamboll et al., “Assessing the Size and Uncertainty of Remaining Carbon Budgets,” Nature Climate Change 13 (2023): 1360, 1362, https://doi.org/10.1038/s41558-023-01848-5.
  8. Syeda Kashmala Susan, Hafiz Omer Abdullah, and Faisal Shahzad Khan, “Climate Change as a Human Rights Crisis: Legal Duties of States under International Law,” Research Journal of Psychology 3, no. 3 (2025): 651–52.
  9. Felix Ekardt, Marie Bärenwaldt, and Katharine Heyl, “The Paris Target, Human Rights, and IPCC Weaknesses: Legal Arguments in Favour of Smaller Carbon Budgets,” Environments 9, no. 9 (2022): 112, 8, 11, https://doi.org/10.3390/environments9090112.
  10. Juliana de Augustinis, “Judicial Approaches to Science and the Procedural Legitimacy of Climate Rulings: Comparative Insights from the Netherlands and Germany,” European Law Journal 29, nos. 3-6 (2023): 390-391, https://doi.org/10.1111/eulj.12483.
  11. Nele J. Schuldt, Rupert F. Stuart-Smith, and Thom Wetzer, “Strategies for Navigating Competing Climate Science in Human Rights Courts,” PLOS Climate 3, no. 8 (2024): e0000462, https://doi.org/10.1371/journal.pclm.0000462

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…