Intinya,
tugas pengadilan dalam
hal ini hakim adalah memastikan apakah suatu perbuatan memang terbukti,
menetapkan siapa yang harus memikul tanggung jawab, serta memutuskan konsekuensi
hukum yang layak dijatuhkan. Tetapi ketika masuk ke kasus perubahan iklim,
ceritanya menjadi jauh lebih pelik. Sains bicara dengan istilah peluang, hal
yang belum pasti, kuota karbon, batas krisis, dan ancaman kerusakan yang mungkin
tak bisa diperbaiki lagi. Jadi masalah utamanya bukan hanya soal apakah hakim
mengerti sains atau tidak, tapi siapa yang berwenang menilai kapan risiko yang
dipetakan oleh sains berubah menjadi risiko yang tidak lagi dapat diterima
menurut hukum.
Perjanjian Paris menyepakati target menjaga
kenaikan suhu rata-rata bumi agar tetap jauh di bawah 2°C dibanding era praindustri,
serta berupaya keras menahannya hingga hanya 1,5°C. (1) tetapi angka 1,5°C itu
sering dimaknai dengan cara yang terlalu dangkal. Nilai tersebut bukanlah batas
kaku yang secara jelas memisahkan kondisi yang aman dengan bencana.
Angka 1,5°C tidak berarti bumi masih aman
sepenuhnya pada 1,49°C lalu seketika menjadi bencana pada 1,51°C. Bukti ilmiah
menunjukkan bahwa risiko iklim umumnya meningkat seiring kenaikan suhu global,
dan pada banyak sektor kenaikan itu bisa bersifat nonlinier; pemanasan 2°C menimbulkan
risiko yang lebih besar daripada 1,5°C, termasuk untuk panas ekstrem,
hujan ekstrem, kekeringan, kenaikan muka laut, kesehatan, dan kerusakan
ekosistem. (2) Ambang kritis tiap sistem juga tidak sama, beberapa elemen iklim
besar diperkirakan memiliki ambang sekitar 1,5°C, sebagian berada dalam
rentang 1,1–1,5°C, dan risiko dalam sebagian analisis mulai muncul
sekitar 1,3°C. (3) Karena itu, 1,5°C sebaiknya dipahami sebagai
target suhu dunia dan tolok ukur untuk menjaga risiko tetap serendah mungkin,
bukan sebagai aturan suhu yang harus dipikul secara harfiah oleh satu
perusahaan atau satu negara tertentu.
Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia
Persoalan awal muncul ketika hakim berurusan dengan
yang namanya titik balik atau tipping point. Menurut sains, tipping
point adalah batas di mana pergeseran kecil di dalam sistem bisa menyulut
perubahan raksasa yang sangat sulit, bahkan mungkin mustahil, untuk
dikembalikan. Es yang mencair, arus laut yang bergeser, hingga rusaknya
ekosistem, semua itu bisa meninggalkan dampak yang bertahan lama. Persoalannya,
sains sendiri sering kali belum bisa memastikan dengan tepat kapan batas itu
telah terlampaui. Kalau pengadilan baru mau bertindak setelah ada bukti
kerusakan yang benar-benar nyata, upaya pencegahan jadi tidak ada artinya lagi.
Untuk itulah prinsip kehati-hatian sangat dibutuhkan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2023 mengarahkan hakim menerapkan asas kehati-hatian
ketika terdapat ketidakpastian bukti ilmiah mengenai dampak lingkungan hidup,
khususnya apabila terdapat ancaman serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan
yang sulit dipulihkan. Tetapi,
prinsip tersebut tetap tidak boleh membuat prasangka terlihat seperti fakta
yang sudah terbukti. Hakim harus mampu membedakan antara ilmu yang masih belum
pasti dan ilmu yang memang tidak memiliki landasan sama sekali. Keadaan di mana
sains belum bisa mengukur seberapa besar risikonya sangat berbeda dengan klaim
yang disusun tanpa metode yang layak. Prinsip kehati-hatian hanya berlaku untuk
situasi pertama itu. Pada situasi kedua, prinsip tersebut tidak boleh dipakai
untuk menutupi bukti yang masih kurang.
Persoalan kedua, dan mungkin lebih sulit, adalah
kausalitas. Perubahan iklim terjadi karena akumulasi emisi dari banyak sumber. Tidak
ada 1 pembangkit, perusahaan, atau negara yang menjadi penyebab tunggal
pemanasan global, meskipun emisinya tetap dapat berkontribusi secara terukur. Karena
itu, pertanyaan “apakah tergugat menyebabkan perubahan iklim?” bisa menyesatkan
jika seluruh persoalan kausalitas ditempatkan dalam 1 lapisan.
Hakim harus membedakan setidaknya 3 pertanyaan.
Pertama, apakah perubahan iklim yang disebabkan manusia menyebabkan jenis
kerugian tertentu. Kedua, apakah perubahan iklim ikut berperan dalam suatu
peristiwa tertentu. Ketiga, apakah emisi dari pihak yang digugat bisa dianggap
sebagai bagian dari proses yang menimbulkan risiko atau kerugian itu. Ketiga
pertanyaan ini tidak selalu mengikuti standar pembuktian yang sama.
Ilmu atribusi menunjukkan masalah ini dengan jelas.
Sains bisa membuktikan bahwa perubahan iklim meningkatkan kemungkinan atau
intensitas suatu peristiwa ekstrem. Kesimpulannya tidak selalu berbunyi bahwa
“perubahan iklim menyebabkan banjir”. Dalam banyak kasus, kesimpulan ilmiahnya
justru menyatakan bahwa perubahan iklim membuat curah hujan ekstrem seperti itu
lebih mungkin terjadi atau berdampak lebih berat. (4)
Perubahan probabilitas itu bisa diukur secara
ilmiah. Namun, apakah kenaikan kemungkinan itu cukup untuk memenuhi kausalitas
dalam hukum bukan lagi sekadar pertanyaan ilmiah. Perpindahan dari probabilitas
ilmiah ke pertanggungjawaban hukum harus dijelaskan oleh hakim dengan standar
hukum yang berlaku pada jenis perkara yang sedang diperiksa.
Persoalan ketiga berkaitan dengan carbon budget.
Hubungan antara emisi karbon kumulatif dan pemanasan memungkinkan ilmuwan
memperkirakan berapa banyak emisi yang masih bisa dilepaskan agar dunia tetap
punya peluang tertentu untuk membatasi kenaikan suhu. Namun, carbon budget
pada dasarnya adalah angka global. Tidak ada hukum fisika yang langsung
menentukan berapa gigaton yang menjadi “bagian Indonesia”.
Pembagian anggaran karbon global antarnegara memang
bergeser dari masalah ilmiah ke masalah keadilan, karena setiap kriteria alokasi
menghasilkan angka yang sangat berbeda tergantung pada ukuran yang dipakai. (5)
Literatur menunjukkan tidak ada konsensus tunggal. sebagian besar pendekatan
justru menggabungkan beberapa indikator sekaligus untuk menangkap perbedaan
keadaan nasional. (6)
Di sini hakim harus berhati-hati supaya tidak terkecoh
oleh angka matematika. Di balik setiap angka ada serangkaian pilihan. Kapan
penghitungan emisi historis dimulai. Seberapa besar bobot kemampuan ekonomi.
Bagaimana hak atas pembangunan dihitung. Bagaimana jumlah penduduk dinilai.
Parameter keadilan apa yang dipakai.
Ilmu pengetahuan bisa menghitung akibat dari
pilihan-pilihan itu. Tetapi, ilmu pengetahuan tidak bisa menentukan pilihan
mana yang paling adil. Keadilan bukan variabel fisik. Karenanya kurangnya
tindakan mitigasi tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Selisih antara
jalur emisi yang dinilai sesuai dengan target 1,5°C dan target nasional bisa
menunjukkan masalah serius. Namun, hakim tetap harus menemukan sumber kewajiban
hukumnya.
Perjanjian Paris, NDC Indonesia, UUD 1945, UU PPLH,
dan regulasi sektoral tidak memiliki kedudukan serta daya ikat yang sama.
Karena itu, hakim tidak dapat begitu saja mengubah suatu model ilmiah menjadi
batas emisi nasional. Namun, perbedaan kedudukan norma tersebut juga tidak
membenarkan pemerintah menutup pengujian hukum dengan menyatakan bahwa anggaran
karbon semata-mata urusan kebijakan.
Dari seluruh persoalan tersebut, muncul pertanyaan
yang jarang diajukan secara terbuka. Persoalannya bukan hanya berapa besar anggaran
karbon Indonesia, melainkan siapa yang berwenang menentukan tingkat risiko
kegagalan iklim yang masih dapat diterima oleh masyarakat.
Bayangkan 2 anggaran karbon global untuk
membatasi pemanasan hingga 1,5°C. Anggaran pertama disusun untuk peluang keberhasilan 50%,
sedangkan anggaran kedua untuk peluang yang lebih tinggi, misalnya 67%.
(7) Karena target probabilitas yang lebih tinggi memerlukan anggaran karbon
yang lebih kecil, memilih anggaran 50% berarti menerima risiko gagal yang
lebih besar untuk tetap di bawah 1,5°C.
Pilihan itu bukan netral secara hukum bila
kegagalannya mengancam hak hidup, kesehatan, pangan, air, perumahan, dan
lingkungan yang sehat. (8) Dalam literatur hukum iklim, negara memiliki
kewajiban untuk meminimalkan risiko kerusakan signifikan, bukan sekadar
memilih angka anggaran yang masih dapat dipertahankan secara teknis. (9) Karena
itu, ketika negara secara sadar memilih probabilitas keberhasilan yang lebih
rendah, pertanyaannya bergeser dari semata-mata kalkulasi ilmiah ke soal uji
kepatutan hukum atas tingkat risiko yang dibebankan kepada manusia
sekarang dan generasi mendatang.
Perbedaan antara peluang 50% dan 67% bukan semata
perdebatan tentang model. Perbedaan itu menentukan seberapa besar risiko
kegagalan perlindungan iklim yang bersedia diterima negara atas nama seluruh
warga, terutama kelompok yang paling rentan dan generasi yang belum lahir.
Karena itu, hakim tidak perlu menetapkan sendiri anggaran karbon nasional.
Namun, hakim patut menguji apakah pemerintah telah menjelaskan dasar ilmiah dan
alasan normatif dari tingkat risiko yang dipilihnya.
Sains menjelaskan kemungkinan kausal, tingkat
bahaya, dan konsekuensi dari berbagai pilihan kebijakan iklim, tetapi sains
sendiri tidak menentukan risiko mana yang secara hukum boleh diterima atau
siapa yang harus menanggungnya. (1) Pertanyaan-pertanyaan itu adalah
pertanyaan hukum dan tata pemerintahan, yang dijawab melalui hak, kewajiban
kehati-hatian, pembagian kewenangan, serta standar akuntabilitas publik.
Karena itu, tugas hakim dalam litigasi iklim bukan
menggantikan ilmuwan atau menyusun sendiri kebijakan energi, melainkan menilai
apakah pemerintah telah bertindak atas dasar alasan ilmiah yang memadai dan pertimbangan
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam banyak perkara, fungsi hakim
adalah memastikan bahwa keputusan negara tentang risiko iklim tidak disamarkan
sebagai angka yang tampak netral, tetapi dibenarkan secara terbuka dengan
merujuk pada bukti terbaik yang tersedia, hak-hak yang terdampak, dan alasan
yang dapat diuji di hadapan warga negara. Di situlah litigasi iklim
menguji kualitas penalaran Hakim, yakni bukan dari kemampuannya menjadi pakar
iklim, tetapi dari kemampuannya menilai bukti, menghadapi ketidakpastian,
menjaga batas kelembagaan, dan tetap memaksa negara memberi justifikasi
publik atas pilihan risiko yang dibebankannya kepada masyarakat kini dan
generasi mendatang. (ldr)
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Refrensi.
- Yun Gao, Xiang Gao, and Xiaohua
Zhang, “The 2 °C Global Temperature Target and the Evolution of the Long-Term
Goal of Addressing Climate Change: From the United Nations Framework Convention
on Climate Change to the Paris Agreement,” Engineering 3, no. 2 (2017):
273, https://doi.org/10.1016/j.eng.2017.01.022
- V. V. Kharin et al., “Risks from
Climate Extremes Change Differently from 1.5°C to 2.0°C Depending on Rarity,” Earth’s
Future 6 (2018): 704, 708–10, https://doi.org/10.1002/2018EF000813
- David I. Armstrong McKay et al.,
“Exceeding 1.5°C Global Warming Could Trigger Multiple Climate Tipping Points,”
Science 377, no. 6611 (2022): eabn7950, https://doi.org/10.1126/science.abn7950
- Friederike E. L. Otto,
“Attribution of Extreme Events to Climate Change,” Annual Review of Environment
and Resources 48 (2023): 816–17, https://doi.org/10.1146/annurev-environ-112621-083538.
- Keith Williges et al., “Fairness
Critically Conditions the Carbon Budget Allocation across Countries,” Global
Environmental Change 74 (2022): 11, https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2022.102481
- A. A. Romanovskaya and S.
Federici, “How Much Greenhouse Gas Can Each Global Inhabitant Emit While
Attaining the Paris Agreement Temperature Limit Goal? The Equity Dilemma in
Sharing the Global Climate Budget to 2100,” Carbon Management 10, no. 4 (2019):
362–63, https://doi.org/10.1080/17583004.2019.1620037.
- Robin D. Lamboll et al.,
“Assessing the Size and Uncertainty of Remaining Carbon Budgets,” Nature
Climate Change 13 (2023): 1360, 1362, https://doi.org/10.1038/s41558-023-01848-5.
- Syeda Kashmala Susan, Hafiz Omer
Abdullah, and Faisal Shahzad Khan, “Climate Change as a Human Rights Crisis:
Legal Duties of States under International Law,” Research Journal of
Psychology 3, no. 3 (2025): 651–52.
- Felix Ekardt, Marie Bärenwaldt,
and Katharine Heyl, “The Paris Target, Human Rights, and IPCC Weaknesses: Legal
Arguments in Favour of Smaller Carbon Budgets,” Environments 9, no. 9
(2022): 112, 8, 11, https://doi.org/10.3390/environments9090112.
- Juliana de Augustinis, “Judicial
Approaches to Science and the Procedural Legitimacy of Climate Rulings:
Comparative Insights from the Netherlands and Germany,” European Law Journal
29, nos. 3-6 (2023): 390-391, https://doi.org/10.1111/eulj.12483.
- Nele J. Schuldt, Rupert F. Stuart-Smith, and Thom Wetzer, “Strategies for Navigating Competing Climate Science in Human Rights Courts,” PLOS Climate 3, no. 8 (2024): e0000462, https://doi.org/10.1371/journal.pclm.0000462
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI