Cari Berita

Dirjen Menyapa: Setop Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

article | Dirjen Menyapa | 2025-06-13 07:30:21

Selamat pagi sahabat DANDAPALA di mana pun berada. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Pagi ini Dirjen Badilum Bambang Myanto menerbitkan pesan berantai kepada pimpinan pengadilan menyikapi pengukuhan hakim 2025. Dalam suratnya, Dirjen Badilum salah satunya melarang adanya pungutan biaya pelantikan hakim. Salam integritas!Berikut surat tersebut: Yth. 1.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Magang Calon Hakim2.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Penempatan Calon Hakim sebagai HakimSehubungan dengan telah selesainya acara Pengukuhan Hakim pada tanggal 12 Juni 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1.         Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, para Calon Hakim akan menerima Salinan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim, Toga Hakim, serta Surat Keputusan Penempatan sebagai Hakim. 2.         Para Calon Hakim dimaksud agar segera dilantik dan diambil sumpah sebagai Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja tempat penempatannya paling lambat hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.  3.         Apabila setelah menerima Salinan Keputusan Presiden dan SK Penempatan, para Calon Hakim tidak langsung menuju satuan kerja penempatan, tetapi kembali terlebih dahulu ke satuan kerja magang, maka yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan tugas dan melakukan presensi sebagaimana biasa.4.         Atas permohonan Calon Hakim yang bersangkutan, dengan alasan untuk keperluan perjalanan menuju tempat tugas yang baru, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja magang dapat memberikan Surat Tugas paling lama selama 5 (lima) hari kerja.5.         Bagi Calon Hakim yang belum memperoleh Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim (karena belum mencapai usia 25 tahun), tetap kembali dan melaksanakan tugas pada satuan kerja magang sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden dan SK Penempatan, serta selanjutnya dilantik sebagai Hakim pada satuan kerja penempatannya.6.         Untuk kelancaran penentuan waktu serta penyelenggaraan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja penempatan agar aktif berkoordinasi dengan Calon Hakim yang akan dilantik. 7.         Satuan kerja tempat pelantikan dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun, termasuk dengan alasan untuk pembiayaan pelantikan.8.         Dalam pelaksanaan pelantikan/sumpah jabatan maupun kegiatan perpisahan/pengantar tugas Calon Hakim, agar berpedoman pada: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.9.         Para Calon Hakim yang telah dilantik sebagai Hakim wajib segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan memperbarui data keluarga pada aplikasi SIKEP;10.      Ketua Pengadilan Tinggi pada wilayah satuan kerja penempatan Calon Hakim agar melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 di atas, guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 12 Juni 2025Dirjen Badilum H. Bambang Myanto.

Dirjen Menyapa: Pola Hidup Sederhana, Antara Biaya Hidup Vs Gaya Hidup

article | Dirjen Menyapa | 2025-05-23 16:05:29

Jakarta- Pola hidup sederhana menjadi tuntutan saat ini. Bukan untuk menjadi pencitraan, tapi merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan peradilan yang agung.  Hal itu yang melatarbelakangi saya menandatangani Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.Mari kita renungkan kembali soal pola hidup antara biaya hidup, gaya hidup dan mensyukuri hidup. Untuk biaya hidup, Insya Allah take home pay hakim saat ini sudah cukup. Namun yang menjadi masalah adalah saat aparatur pengadilan terpancing dengan gaya hidup.  Apalagi gaya hidup di kota besar.Gaya hidup di kota besar tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Satu cangkir kopi bisa Rp 120 ribu. Atau gonta-ganti mobil, juga fashion branded. Belum lagi gaya hidup yang cenderung mengarah ke hal negatif. Tentu take home pay hakim tidak akan pernah cukup.Bagi yang bertugas di kota besar, contohnya, begitu keluar kantor gaya hidup sudah berjejer. Dari Alphard terbaru, geser sedikit ada apartemen mewah, maju sedikit tempat hiburan malam. Tidak sampai sepelemparan batu, hedonisme berada di setiap ujung jalan. Oleh karena itu, maka hal terakhir yang harus kita lakukan adalah harus bisa mengerem nafsu yang tidak terbatas dengan 'mensyukuri hidup'. Kata kunci terakhir ini menjadi kunci dalam hidup untuk terus mengingat hakikat marwah hakim. Karena hanya kitalah yang bisa menjaga marwah hakim itu.Pemikiran di atas yang mengilhami kami di Ditjen Badilum merumuskannya menjadi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Salam hangat Bambang MyantoDirjen Badilum

Dirjen Menyapa: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Tetap Jaga Kesucian Hati

article | Dirjen Menyapa | 2025-03-31 06:00:36

TIDAK terasa satu bulan penuh kita telah merayakan ibadah puasa Ramadhan. Sebuah ibadah yang menempa umat Islam mencapai tingkat tertinggi yaitu takwa. Di tingkat inilah posisi hakim bisa semakin mulia karena dalam membuat putusan selalu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ramadhan merupakan perjalanan spiritual yang tidak mudah. Secara fisik, ibadah puasa sudah dimulai saat dini hari menjelang subuh sampai maghrib. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi secara psikis, kita ditempa menjadi manusia yang menjaga perilaku selama sebulan penuh. Menahan hawa nafsu dan melaksanakan berbagai ibadah sunah.Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang.Tidak heran bila selepas Ramadhan, Idul Fitri menjadi hari kemenangan karena sudah ‘menyiksa diri’ menjadi lebih baik. Namun, jejak satu bulan ini haruslah diamalkan dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan. Penting lagi kita baca kembali pesan Rasulullah SAW yang membagi hakim menjadi tiga macam:   القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ   Artinya: “Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bila profesi hakim bukan sembarang profesi.  Rasulullah SAW menggambarkan seseorang yang menjadi hakim seolah dibunuh tanpa menggunakan pisau.  Beliau bersabda:   مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ    Artinya: “Siapapun yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR At-Tirmidzi).Selain itu, sifat adil dan tidak diskriminatif juga harus ada dalam jiwa seorang hakim. Bahkan hakim juga tidak dibolehkan untuk membedakan hukum karena hubungan keluarga. Hal itu sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW yang bersabda:   فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ   Artinya: “Wahai sekalian manusia, hanya saja yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya, sementara jika orang-orang berpangkat rendah dari mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Muslim).Oleh sebab itu, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah sebulan penuh, harus kita jaga setelahnya. Selamat Idul Fitri 1446 HMohon Maaf Lahir dan BathinBambang MyantoDirjen Badilum Mahkamah Agung RI

Dirjen Menyapa : Marhaban Ya Ramadan, Saatnya Pertebal Integritas

article | Dirjen Menyapa | 2025-02-27 17:00:44

Dalam hitungan hari, ummat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah suci puasa Ramadan 1446 H. Sebagai insan pengadilan, Ramadan menjadi momentum guna mencapai tingkat keimanan maksimal, khususnya dalam mempertebal integritas.Selama satu bulan penuh, kaum Muslimin akan menjalankan ibadah terpanjang dan terlama. Menjalankan puasa dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Belum lagi ditambah ibadah sunah lainnya, seperti salat tarawih. Lalu ditutup dengan zakat dan diakhiri dengan salat sunah Idul Fitri di akhir Ramadan. Bisa jadi, puasa Ramadan merupakan ritual keagamaan wajib terlama di antara ummat beragama lainnya.Ibadah puasa sangat senafas dengan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi urat nadi hakim seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas. Apalagi, ibadah puasa adalah ibadah yang hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu semata. Orang bisa berbohong ke temannya bahwa dirinya mengaku sedang berpuasa. Tapi di belakang minum/makan. Nilai ini bila diselami dengan sangat mendalam, maka bisa menginternalisasi bagi seorang hakim dalam bertindak sehari-hari.Sebagai muslim diharapkan tidak menjalankan ibadah Ramadan secara formal prosedural, tetapi juga substantif. Sebab bila hanya menjalankan prosedur, maka hanya mendapatkan lapar dan dahaga semata. Hal itu sesuai hadist Nabi:“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).Bila warga peradilan sudah bisa melaksanakan puasa secara formal dan substantif, maka integritas akan timbul dengan sendirinya. Kita berintegritas bukan karena takut kepada KPK, takut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), takut kepada media massa, atau malah ingin populer. Tetapi memang tumbuh dari hati sanubari yaitu takut kepada Allah SWT.Apalagi dalam setiap putusan yang kita buat, kita selalu menggunakan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Maka sudah sepantasnya para hakim harus memancarkan sinar-sinar Ketuhanan dalam putusan tersebut. Untuk mencapai tingkatan tersebut, mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan suci Ramadan adalah momentum yang sangat tepat.Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada seluruh warga pengadilan agar menjadikan bulan Ramadan menjadi ladang mencari amal sebanyak-banyaknya. Baik hablum minallah dan hablum minannas. Hablum minallah dengan meramaikan masjid/musola pengadilan seperti memperbanyak ibadah di sela-sela pekerjaan rutin. Juga memperbanyak salat sunah, membaca Alquran atau itikaf. Namun kita juga tidak boleh lupa sebagai manusia sebagai makhluk sosial (hablum minannas). Sehingga kita juga harus aktif menyisihkan sedikit rezeki untuk yatim piatu di sekitar pengadilan, buka puasa bersama orang yang kekurangan dan amalan lainnya. Atau dengan tenaga kita yaitu menjadi panitia Ramadan.Sekali lagi, selamat menyambut bulan suci Ramadan 1446 H bagi yang menjalankannya. Marhaban ya Ramadan….Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Tahun Baru Imlek, Keberagaman dan Hukum

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-25 09:15:30

Belum selesai gempita perayaan tahun baru Masehi ke 2025, kita kembali dihadapkan dengan gegap perayaan tahun baru. Kali ini adalah Imlek ke 2576 yang jatuh pada 29 Januari 2025 ini. Imlek pun menjadi salah satu bukti keberagaman bangsa Indonesia.Dalam kalender Indonesia, tahun baru banyak ditemui. Selain tahun baru Masehi dan Imlek, kita juga mengenal tahun baru Hijriah yang dirayakan oleh ummat Islam. Selain itu, kita juga mengakui tahun baru Saka yang dirayakan oleh ummat Hindu dibarengi dengan perayaan Nyepi.Tahun baru selain sebagai penanda kalender juga menjadi penanda Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Bangsa yang sudah tumbuh sejak ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia. Sebuah bangsa yang tersebar di ribuan pulau, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Keberagaman itu terkristaliasi dalam Sumpah Pemuda hingga mencapai puncaknya yaitu Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini juga menandai lahirnya Bangsa Indonesia secara de jure. Pasca kemerdekaan, masyarakat lazim merayakan Imlek di berbagai penjuru Indonesia. Hingga terjadi peristiwa berdarah 1966 yang menjadi latar belakang lahirnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 soal larangan perayaan Imlek.Selama beberapa dekade, Imlek dan budaya masyarakat China menjadi sesuatu yang tabu dirayakan di ruang publik, hingga datang Reformasi 98. Semangat keberagaman untuk tidak mendiskriminasi orang/budaya berlatar belakang etnis menjadi gerakan yang menguat.Puncaknya lahirlah Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur. Keppres ini mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan membolehkan Imlek dirayakan lagi di ruang terbuka. Awalnya Imlek menjadi hari libur fakultatif, tetapi sejak 2003 menjadi hari libur nasional. Kini, Imlek menjadi salah satu perayaan tahunan yang setara dengan perayaan tahun baru lainnya. Keberagaman HukumSelain dalam ranah sosial, keberagaman itu juga tumbuh dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Di antaranya sistem pewarisan yang memiliki banyak ragam dan masih diakui di Indonesia. Seperti hukum waris Islam, hukum waris adat, hukum waris perdata dan hukum waris Tionghoa. Khusus sengketa hukum waris Islam diselesaikan di Pengadilan Agama dan sisanya diselesaikan di Pengadilan Negeri.Dalam hukum pidana, keberagaman itu sempat sedikit redup saat KUHP diberlakukan Belanda sejak 1918 silam. Namun keberagaman itu kembali hidup dengan akan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 nanti. Yaitu dengan diakuinya hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengakuan keberagaman hukum itu sempat juga dilontarkan jauh-jauh hari oleh JE Jonkers, seorang hakim dari Belanda yang pernah bertugas di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum Indonesia merdeka. Sebagai ahli pidana yang mengajar di kampus Leiden University, ia meyakini hukum pidana Belanda yang homogen tidak cocok diterapkan di Indonesia yang multikultur, multietnis dan multireligi.Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan ini juga membuat sengketa perdata memiliki keunikan dan karakteristik yang berbeda tiap kasus. Penyelesaian sengketa tanah di Jawa akan berbeda dengan di Papua. Demikian juga kasus pembatalan pernikahan di Sumatera, akan berbeda dengan di masyarakat Nusa Tenggara.Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) mendorong hakim sejak dini mengenal pluralitas masyarakat Indonesia itu. Yaitu salah satunya dengan menerapkan pola promosi dan mutasi antarpulau agar hakim bisa terus mempelajari hukum Indonesia secara menyeluruh. Hal itu juga bagian dari amanat UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1 yaitu ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’ Selamat Tahun Baru Imlek. Gong Xi Fa Cai !!!Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Hukum yang Terus Tumbuh Berkembang

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-17 20:00:26

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Maka ketika sebuah masyarakat terus tumbuh berkembang, otomatis hukum pun ikut merekah. Lalu bagaimana dengan hakim/pengadilan?Awal 2025 Indonesia dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUUXXII/2024 yang memutuskan Presidential Threshold bertentangan dengan konstitusi. Padahal, 30 permohonan serupa sebelumnya tidak diterima/ditolak oleh MK.Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut mencerminkan konstitusi/hukum adalah hidup dan terus berkembang. Tidak statis. Tidak beku.Di Amerika Serikat pun demikian. Supreme Court of the United States juga kerap mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi. Perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.Salah satu kasus yang terkenal di Amerika Serikat yaitu soal pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit. Pada 1896, Supreme Court of the United States menyatakan pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit bukan diskriminasi atas dasar prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama).Namun pendirian Supreme Court of the United States diubah pada 1954 setelah 5 dasawarsa berlalu. Supreme Court of the United States akhirnya mengubah pendiriannya dan memutuskan pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit bertentangan dengan konstitusi.Hukum yang terus berkembang semakin cepat seiring dengan hadirnya sosial media (sosmed). Sejarah mencatat, hadirnya Revolusi Industri pada awal abad ke-19 mengubah tatanan sosial, politik hingga hukum. Pun demikian dengan kehadiran internet yang menghadirkan Revolusi Digital. Di mana Revolusi Digital telah mengubah tatanan politik, hukum, ekonomi hingga tatanan sosial.Revolusi Digital ini salah satunya mengubah sistem layanan pengadilan/Mahkamah Agung (MA) ke masyarakat. e-Court, SIPP hingga terbaru DANDAPALA.Amati, Tiru dan ModifikasiPerubahan adalah kepastian yang akan terjadi. Menyikapi perubahan tersebut, ada istilah ATM atau Amati, Tiru dan Modifikasi. Setiap insan pengadilan harus bisa mengamati setiap perubahan dalam masyarakat, lalu meniru bagiamana seandainya diterapkan dalam kebijakan lembaga.Nah, dalam menerapkannya tetap perlu modifikasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, dan nilai-nilai yang hidup di lembaga kita. Sepajang tidak bertentangan dengan semangat dasar Mahkamah Agung (MA), maka hakim dan pimpinan pengadilan haruslah menjadi pelopor memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Hal itu sebagaimana pesan Ketua MA Yang Mulia Prof Sunarto SH MH, yaitu “untuk membuktikan rasa memiliki terhadap organisasi, kita tidak perlu menjadi lebih hebat dari orang lain, tetapi cukup menjadi lebih baik dari diri kita yang sebelumnya.”Dalam penerapan hukum, hakim harus memegang teguh amanat UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1 yaitu ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’Masyarakat tidak statis. Masyarakat terus bergerak. Masyarakat terus mencari pola tiap zamannya. Oleh sebab itu, keadilan terus hidup dalam sanubari rakyat dan harus diselami oleh para hakim di seluruh Indonesia.Tahun 2025 masih panjang. Ladang amal pembuktian kita untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pun masih terbentang luas.Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Tahun Baru dan Tantangan Hukum di Tengah Era Digital

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-02 10:45:45

Tidak terasa, dunia sudah memasuki seperempat abad di milenium kedua. Tahun 2025.Berbeda dengan awal-awal milenium kedua. Tahun 2000. Waktu itu kita masih harus duduk di depan kotak televisi untuk bisa melihat pergantian tahun di berbagai belahan benua. Dari Melbourne, hingga San Fransisco. Kini semua peristiwa tersebut cukup lewat ponsel pintar di tangan kita masing-masing. Sambil rebahan di tempat tidur atau di tengah keramaian.Dunia yang bergerak sangat cepat tersebut tentu membuat berbagai perubahan dalam masyarakat, termasuk di dunia peradilan. Seperti Mahkamah Agung (MA).  Di bawah kepemimpinan Yang Mulia Prof Hatta Ali, MA mulai merintis untuk membuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan memodernisasi sistem IT putusan sehingga menjadi sumber informasi putusan pengadilan terbesar di dunia saat ini.Di luar pengadilan, masyarakat bergerak lebih cepat lagi. Media sosial tumbuh di luar kendali negara. Demokrasi dan pemilu kini sangat dipengaruhi pergerakan netizen. Kebijakan politik dalam hitungan detik langsung direspon masyarakat.Sisi negatif tak bisa dihindari. Hoax beririsan dan berbaur dengan kebenaran. Muncul berbagai jenis kejahatan baru di dunia maya. Bahkan korbannya tidak hanya dari masyarakat awam semata.Akhirnya masyarakat masuk dalam era Volatility(perubahan yang sangat cepat), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity(situasi yang rumit), dan Ambiguity(realitas yang kabur). Atau lazim disingkat VUCA.Hal itu berbeda jauh dari dengan masa-masa televisi masih hitam putih.  Pada tahun 1980-an umpamanya. Mahasiswa Fakultas Hukum harus mengetik manual dan menghabiskan kertas berrim-rim untuk menyelesaikan skripsi. Mahasiswa di daerah, harus datang ke ibu kota Jakarta untuk mencari bahan skripsi yang aktual. Buku yang berkualitas hanya beredar di toko buku kota besar.Tapi itu dulu. Empat dasawarsa silam. Kini, semua informasi hukum tersaji dalam segenggam smartphone. Masyarakat langsung bisa mengoreksi apabila ada pejabat publik yang salah mengutip pasal atau ayat UU. Ruang aspirasi bergeser dari panggung demonstrasi jalanan ke media sosial.Apa Peran Hakim Saat Ini?Di tengah perubahan besar dalam masyarakat, muncul pertanyaan yaitu apalagi fungsi hukum dan hakim saat ini? Apakah hukum dan hakim akan tergantikan?Jawabannya jelas tidak akan tergantikan. Malah, kondisi terkini semakin menegaskan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang tidak bisa digantikan oleh komputer, Artificial Intelligence (AI) dan entah apa lagi yang akan muncul nantinya.Sebab komputer dalam menjawab suatu masalah tidak mempunyai wisdom, keyakinan dan Tuhan. Karena hukum bukan persoalan matematika belaka atau deret algoritma semata. Apalagi setiap putusan, hakim harus selalu mendasarkan pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada nurani yang tidak bisa dimiliki AI.Sistem dan jaringan teknologi hanyalah sebuah alat/ tools. Penentunya adalah siapa yang menggunakan tools tersebut. Sama seperti pistol. Penentunya adalah siapa yang memegang pelatuknya (a man behind the gun) . Sebagaimana dalam Perang Dunia II. Hitler bukan kalah karena teknologi perangnya ketinggalan zaman. Tapi karena kesombongan diri membuka medan perang di dua blok sekaligus yaitu blok Barat dengan Inggris dan blok Timur dengan Russia.Dari rentetan perjalanan zaman itu, maka kini peran human being seorang hakim malah menjadi penentu untuk memecahkan segala Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity dalam masyarakat. Keyakinan hakim menjadi kunci dalam memandu menemukan fakta hukum. Begitu juga sebaliknya.Oleh sebab itu, hakim harus semakin dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sedangkan dalam rumah besar bernegara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum bersama.Selamat Tahun Baru 2025!Mari kita jadikan tahun ini sebagai tahun pencapaian terbaik bagi pencari keadilan.Dirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Dandapala Reborn! Dirjen Badilum Ajak Pengadilan Negeri Se-Indonesia Aktif di Pemberitaan

article | Dirjen Menyapa | 2024-12-23 21:50:33

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mensosialisasikan platform berita digital dandapala.com. Acara yang digelar secara hybrid tersebut diikuti seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia, Senin 23 Desember 2024. Selain pimpinan hadir pula panitera, sekretaris dan panitera muda hukum serta juru bicara pengadilan di lingkungan peradilan umum.Dibuka langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, sekaligus menandai transformasi Majalah Dandapala. Sebagai majalah internal Ditjen Badilum, sejak terbit pertama kali pada Maret 2015 terus mengikuti perkembangan zaman. “Kehadiran dandapala.com sebagai platform berita digital harus membawa manfaat menjaga kemulian lembaga,” ujar Dirjen Badilum ketika membuka acara.Penyampaian materi dari mantan wartawan detik.com Andi Saputra mematik diskusi. Berbagai persoalan kendala pemberitaan hingga pemanfaatan big data putusan menjadikan jalannya diskusi begitu menarik. Materi mengenai peranan juru bicara pengadilan dalam manajemen media yang disampaikan  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Guse Prayudi melengkapi potensi sumber berita dari internal pengadilan.Dalam acara itu, hadir juga Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hassanudin, selaku Pemimpin Redaksi dandapala.com yang menjadikan jalannya acara sosialisasi semakin menarik. "Platform digital melalui dandapala.com ke depan terus dikembangkan, berita baik dan kinerja baik dari satuan kerja dapat diwartakan secara realtime,” ujar Hassanudin yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta tersebut.  SEG/ASP/WI

Dandapala Reborn!

article | Dirjen Menyapa | 2024-12-18 20:10:46

Jakarta 2024. Waktu tidak pagi lagi. MRT Lebak Bulus-Bundaran HI mulai lengang. Penumpang sudah tak sepadat di saat peak hour. Kereta yang membelah perut Jakarta itu tidak mengurangi warganya beraktivitas.  Tampak dua orang membuka laptop, satu di ujung depan dan satunya di tengah gerbong. Penumpang lagi ada juga yang memilih membuka ponsel pintarnya. Di antaranya ada mengerjakan pekerjaan kantor, ada yang sibuk chat atau sekedar membaca berita dari gawainya.20 Tahun yang lalu, pemandangan di atas belum bisa ditemui di Ibu Kota.  Saat itu, orang masih membaca koran sambil berharap kemacetan terurai. Ada juga yang membuka majalah membaca isu panas terkini. Evolusi MediaPenemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg pada 1455 silam mengawali tonggak sejarah modern dalam penyebaran berita. Kala itu mesin cetaknya dikhususkan untuk mencetak Bibel.Seiring waktu, muncullah koran di Jerman pada awal abad ke-17, Avisa Relation oder Zeitung. Koran pertama di dunia itu  diterbitkan di Wolfenbüttel, Jerman oleh Lucas Schulte.Media koran berjaya cukup lama berabad-abad lamanya. Hingga muncul radio yang ditemukan oleh fisikawan Italia, Guglielmo Marconi pada awal abad ke-20. Penemuanya itu membuat dunia memasuki dunia baru yaitu peristiwa bisa didengar secara langsung, meski baru masih lewat audio semata. Berbagai peristiwa penting di awal abad ke-20 yang cepat tersiar oleh radio di antaranya Perang Dunia I, Perang Dunia II hingga Proklamasi Kemerdekaan RI.Dua dekade setelahnya, eksperimen para ilmuwan mulai memasuk era audio visual yaitu televisi. Tapi sejarah tidak berhenti sampai televisi. Sejak munculnya komputer, orang mulai berandai-andai apabila antar komputer tersambung tanpa kabel (nirkabel). Berbagai eksperimen pun dilakukan para ilmuwan.Salah satu capaian itu di antaranya saat Ratu Inggris Elizabeth II berhasil mengirim surat elektronik pertama di dunia pada 26 Maret 1976 dengan username HME2  alias Her Majesty, Elizabeth II. Dunia memasuki babak baru, Internet.Ternyata sejarah media juga belum berhenti. Teknologi lalu mengubah komputer ke dalam genggaman tangan lewat ponsel. Orang tidak perlu lagi repot-repot membawa laptop ke dalam tasnya.Dunia media massa akhirnya ikut berrevolusi sejak lahir smartphone. Dimulai dengan lahirnya Nokia 9500 yang mendobrak jagat pada 2004. Nokia 9500 tidak hanya untuk menelepon dan mengirim SMS semata, tapi juga bisa mengirim email secara lebih nyaman. Smartphone mulai dibekali layar lebar dengan papan keyboard.Demikian juga di Jakarta. Lahirnya Nokia 9500 yang disusul Nokia 9300 menjadi awal perubahan komunikasi sosial, di antaranya kerja-kerja wartawan. Yaitu setelah wawancara narasumber, wartawan cukup duduk di warung kopi dan mengetik berita lalu dikirim ke kantor. Tidak perlu lagi ke kantor untuk mengetik di komputer.Perkembangan ponsel pintar terus berkembang sangat cepat dalam dua dasawarsa terakhir. Pada 2023, tercatat sedikitnya 190 juta orang Indonesia menggunakan ponsel pintar. Pola penyebaran informasi pun ikut berubah. Tidak tergantung lagi dengan frekuensi televisi dan radio, atau juga majalah konvensional. Kini informasi tersebar dari ponsel ke ponsel. Baik lewat media mainstream atau sosial media.Dandapala Reborn!Media boleh saja bertambah dan berevolusi. Dari cetakan, audio, audio visual hingga smartphone berbasis internet. Tapi, hakikatnya adalah sama yaitu media adalah hanyalah sarana untuk membawa pesan/ message dari pengirim ke penerima. Baik untuk tujuan secara personal atau pun massal.Perubahan zaman itulah yang membuat DANDAPALA ikut bermetamorfosis. Dari majalah cetak dua bulanan, kini hadir secara realtime 24 jam. Ke depan, DANDAPALA akan terus berinovasi dengan menyesuaikan gadget pembaca. Bila saat ini DANDAPALA hadir lewat dandapala.com, maka dalam waktu dekat akan segera menyusul produk-produk digital baru dari DANDAPALA. Saat ini, Ditjen Badilum mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk memproduksi majalah hingga sampai ke tangan pembaca. Kini, perubahan itu menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Media berita Dandapala tidak lagi dicetak, dan distribusi majalah tidak lagi dilakukan secara manual lewat pos.Selain itu, dandapala.com ini juga menjadi salah satu bukti keterbukaan informasi publik lembaga pengadilan, khususnya Ditjen Badilum Mahkamah Agung ke masyarakat. Kami akan mengolah berbagai dinamika di pengadilan dengan bahasa populer yang renyah dan ringan dibaca. Sejumlah pembenahan telah dan terus kami lakukan, diharapkan dapat memberikan informasi terbaik kepada pembaca. Ibaratnya rumah tumbuh, media yang kini hadir di smartphone pembaca masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat berharap masukan dari para pembaca.Salam hangatDirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH